26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dinilai Telah Menzalimi Buruh, PT Panamtama Diadukan ke DPRD Sumut

IQBAL/SUMUT POS
unjukrasa: Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan dan buruh lainnya saat berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan (AMPK) PT Padasa Enam Utama (Panamtama) berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Senin (17/12). Mereka meminta agar manajemen PT Panamtama mempertanggungjawabkan dan mengembalikan hak karyawan termasuk membayar kerugian selama ini.

Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan mengatakan bahwa PT Panamtama telah menzalimi para buruh yang telah berpuluh tahun mengabdi dan bekerja secara profesional, dalam meningkatkan kesejahteraan perusahan tempat mereka bekerja.

“Sayangnya hari ini perusahaan telah melakukan hal yang tidak sepantasnya didapat para buruh. Terjadi mutasi terhadap buruh yang umumnya rata-rata 50 tahun bekerja, serta tidak memberikan upah minimum kerja selama kurang delapan bulan dan tidak memperkerjakan para buruh tanpa adanya kejelasan,” ujar Asril.

Menurut mereka, perusahaan tersebut telah melanggar pasal 28 huruf a UU No 21/2000 yang menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

“Dari hal ini sama-sama diketahui, bahwa pihak PT Panamtama telah mengangkangi UU yang berlaku dalam mensejahterakan pekerja ataupun buruh. Kami meminta DPRD Sumut memanggil PT Panamtama agar mempertanggungjawabkannya.

Kepada Gubernur Sumut, kami meminta menindak tegas PT Panamtama yang telah menelantarkan pekerja, serta memberikan upah selama kurang lebih delapan bulan. Kami juga meminta Direktur/manager PT Panamtama membatalkan mutasi dan membayar upah sesuai UMK Kabupaten Asahan tahun 2018 serta mempensiunkan dini yang umumnya 50 tahun keatas,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi E Darmawan Sembiring saat menerima masyarakat mengaku akan menindaklanjuti keinginan masyarakat secara singkat melalui proses rapat dengar pendapat. “Akan kita tindaklanjuti keinginan masyarakat dengan mengagendakan pemanggilan untuk mendengar Rapat Dengar Pendapat,” singkatnya. (bal/han)

IQBAL/SUMUT POS
unjukrasa: Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan dan buruh lainnya saat berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan (AMPK) PT Padasa Enam Utama (Panamtama) berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Senin (17/12). Mereka meminta agar manajemen PT Panamtama mempertanggungjawabkan dan mengembalikan hak karyawan termasuk membayar kerugian selama ini.

Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan mengatakan bahwa PT Panamtama telah menzalimi para buruh yang telah berpuluh tahun mengabdi dan bekerja secara profesional, dalam meningkatkan kesejahteraan perusahan tempat mereka bekerja.

“Sayangnya hari ini perusahaan telah melakukan hal yang tidak sepantasnya didapat para buruh. Terjadi mutasi terhadap buruh yang umumnya rata-rata 50 tahun bekerja, serta tidak memberikan upah minimum kerja selama kurang delapan bulan dan tidak memperkerjakan para buruh tanpa adanya kejelasan,” ujar Asril.

Menurut mereka, perusahaan tersebut telah melanggar pasal 28 huruf a UU No 21/2000 yang menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

“Dari hal ini sama-sama diketahui, bahwa pihak PT Panamtama telah mengangkangi UU yang berlaku dalam mensejahterakan pekerja ataupun buruh. Kami meminta DPRD Sumut memanggil PT Panamtama agar mempertanggungjawabkannya.

Kepada Gubernur Sumut, kami meminta menindak tegas PT Panamtama yang telah menelantarkan pekerja, serta memberikan upah selama kurang lebih delapan bulan. Kami juga meminta Direktur/manager PT Panamtama membatalkan mutasi dan membayar upah sesuai UMK Kabupaten Asahan tahun 2018 serta mempensiunkan dini yang umumnya 50 tahun keatas,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi E Darmawan Sembiring saat menerima masyarakat mengaku akan menindaklanjuti keinginan masyarakat secara singkat melalui proses rapat dengar pendapat. “Akan kita tindaklanjuti keinginan masyarakat dengan mengagendakan pemanggilan untuk mendengar Rapat Dengar Pendapat,” singkatnya. (bal/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/