29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

PT KAI Ngaku Sudah Berkoordinasi dengan PDAM

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Para pekerja memperbaiki pipa induk berdiameter 1.000 mm milik PDAM Tirtanadi di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo Gang Anyelir, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO– PT KAI Divre I Sumut tak mau disalahkan atas kebocoran pipa induk milik PDAM Tirtanadi di kawasan Delitua, beberapa waktu lalu. Pasalnya, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M Ilud Siregar mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan PDAM. Namun, Ilud tak menjelaskan secara pasti mengenai koordinasi bagaimana yang sudah dilakukan.

“Kita sudah saling koordinasi antara instansi intinya. Jadi, enggak ada masalah lagi dengan PDAM,” kata Ilud saat dihubungi, Jumat (3/11).

Terkait adanya bangunan di atas pipa induk air di lahan rel kereta api, Ilud menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin berdirinya bangunan di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, Deliserdang. Sebab, yang memiliki izin persewaan lahan untuk utilitas hanya jalur pipa PDAM Tirtanadi di Jalur Non Operasional KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu seluas kurang lebih 16.100 meter persegi.

Namun demikian, lanjutnya, dari data yang dimiliki, PDAM Tirtanadi hanya menjalin kerja sama persewaan lahan milik PT KAI di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu hanya sampai akhir 2013. Setelah itu, tidak melanjutkan kerja sama dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“PT KAI Divre I akan bersedia bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi untuk melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Asalkan, Tirtanadi mematuhi segala peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait dengan pemanfaatan lahan milik PT KAI yang selama ini digunakan untuk utilitas jalur pipa,” katanya.

Ilud menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen melakukan optimalisasi aset-aset yang meliputi penggunaan dan pemanfaatannya. Serta, melakukan penertiban aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Sementara, sebelumnya Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin menyatakan, pihaknya untuk sementara menghentikan kerja sama penyewaan lahan rel di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu, dengan PT KAI sejak 2013. Penghentian sementara kerja sama tersebut dilakukan terutama karena banyaknya bangunan yang berdiri di atas lahan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Para pekerja memperbaiki pipa induk berdiameter 1.000 mm milik PDAM Tirtanadi di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo Gang Anyelir, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO– PT KAI Divre I Sumut tak mau disalahkan atas kebocoran pipa induk milik PDAM Tirtanadi di kawasan Delitua, beberapa waktu lalu. Pasalnya, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M Ilud Siregar mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan PDAM. Namun, Ilud tak menjelaskan secara pasti mengenai koordinasi bagaimana yang sudah dilakukan.

“Kita sudah saling koordinasi antara instansi intinya. Jadi, enggak ada masalah lagi dengan PDAM,” kata Ilud saat dihubungi, Jumat (3/11).

Terkait adanya bangunan di atas pipa induk air di lahan rel kereta api, Ilud menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin berdirinya bangunan di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, Deliserdang. Sebab, yang memiliki izin persewaan lahan untuk utilitas hanya jalur pipa PDAM Tirtanadi di Jalur Non Operasional KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu seluas kurang lebih 16.100 meter persegi.

Namun demikian, lanjutnya, dari data yang dimiliki, PDAM Tirtanadi hanya menjalin kerja sama persewaan lahan milik PT KAI di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu hanya sampai akhir 2013. Setelah itu, tidak melanjutkan kerja sama dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“PT KAI Divre I akan bersedia bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi untuk melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Asalkan, Tirtanadi mematuhi segala peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait dengan pemanfaatan lahan milik PT KAI yang selama ini digunakan untuk utilitas jalur pipa,” katanya.

Ilud menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen melakukan optimalisasi aset-aset yang meliputi penggunaan dan pemanfaatannya. Serta, melakukan penertiban aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Sementara, sebelumnya Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin menyatakan, pihaknya untuk sementara menghentikan kerja sama penyewaan lahan rel di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu, dengan PT KAI sejak 2013. Penghentian sementara kerja sama tersebut dilakukan terutama karena banyaknya bangunan yang berdiri di atas lahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/