MEDAN, SUMUTPOS.CO – Isa Ansyari, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Medan yang terlibat kasus dugaan suap, bersama Wali Kota Medan nonaktif, DZE akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin (23/12) mendatang. Hal itu dikemukakan Panitera Muda Tipikor Medan, Junain, kepada wartawan, Selasa(17/12).
Menurutnya, perkara tersebut bakal ditangani Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz SH. “Sedangkan Iskandar Marwanto dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” katanyan
Ditanya persiapan Pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan kepala daerah, dikatakan Junain tidak ada. “Tidak ada persiapan, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya,” ujar Junain.
Dalam SIPP PN Medan, terdakwa warga Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II, Medan itu dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
KPK menetapkan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta. Uang tersebut, diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang sebesar Rp800 juta yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat beberapa pihak yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Isa Ansyari, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Medan yang terlibat kasus dugaan suap, bersama Wali Kota Medan nonaktif, DZE akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin (23/12) mendatang. Hal itu dikemukakan Panitera Muda Tipikor Medan, Junain, kepada wartawan, Selasa(17/12).
Menurutnya, perkara tersebut bakal ditangani Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz SH. “Sedangkan Iskandar Marwanto dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” katanyan
Ditanya persiapan Pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan kepala daerah, dikatakan Junain tidak ada. “Tidak ada persiapan, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya,” ujar Junain.
Dalam SIPP PN Medan, terdakwa warga Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II, Medan itu dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
KPK menetapkan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta. Uang tersebut, diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang sebesar Rp800 juta yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat beberapa pihak yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (man)