26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

40 Kali ‘Kencing’ di Jalan, Sopir Tangki CPO Ditangkap

Foto: Gibson/PM Kasubdit III Jahtanras Poldasu AKBP Faisal Napitupulu memaparkan sopir dan kernet truk CPO di halaman Mapoldasu, Jumat (2/9).
Foto: Gibson/PM
Kasubdit III Jahtanras Poldasu AKBP Faisal Napitupulu memaparkan sopir dan kernet truk CPO di halaman Mapoldasu, Jumat (2/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua tersangka penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dua tersangka yang diamankan yakni, Julianto (26) supir, warga Aek Paing Atas, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan Supriadi (46) kernet, warga Jalan Sekrap Lingkungan VII Desa Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti seperti 1 unit mobil truk tangki BK 9652 BK, 1 buah mesin pompa, 15 buah drum berisi CPO, 1 buah selang 10 meter dan 2 buah gelang drum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nur Fallah, melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, menjual minyak CPO kepada pemilik gudang penampungan minyak CPO ilegal tanpa sepengetahuan pemilik.

“Tersangka Julianto berangkat dari PMKS PT STA di Langga Payung pada Rabu 31 Agustus sekira pukul 15.00 WIB dengan membawa minyak CPO sebanyak 17.720 kg dengan menggunakan mobil truk tangki BK 9652 BK dengan tujuan Ke PT Musim Mas di Belawan,” ujar Faisal kepada Posmetro, Jumat (2/9) siang.

Dikatakan Faisal, saat di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis (1/9) malam, tersangka Julianto menjual sebagian minyak CPO kepada Idris.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, polisi datang mengamankan Julianto dan Supriadi. Keduanya langsung kita boyong ke Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya.

Faisal menuturkan, kedua tersangka sudah 40 kali beraksi dan berpindah-pindah tempat. Sementara tersangka Supriadi mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta. “Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” pungkasnya. (gib/yaa)

Foto: Gibson/PM Kasubdit III Jahtanras Poldasu AKBP Faisal Napitupulu memaparkan sopir dan kernet truk CPO di halaman Mapoldasu, Jumat (2/9).
Foto: Gibson/PM
Kasubdit III Jahtanras Poldasu AKBP Faisal Napitupulu memaparkan sopir dan kernet truk CPO di halaman Mapoldasu, Jumat (2/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua tersangka penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dua tersangka yang diamankan yakni, Julianto (26) supir, warga Aek Paing Atas, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan Supriadi (46) kernet, warga Jalan Sekrap Lingkungan VII Desa Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti seperti 1 unit mobil truk tangki BK 9652 BK, 1 buah mesin pompa, 15 buah drum berisi CPO, 1 buah selang 10 meter dan 2 buah gelang drum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nur Fallah, melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, menjual minyak CPO kepada pemilik gudang penampungan minyak CPO ilegal tanpa sepengetahuan pemilik.

“Tersangka Julianto berangkat dari PMKS PT STA di Langga Payung pada Rabu 31 Agustus sekira pukul 15.00 WIB dengan membawa minyak CPO sebanyak 17.720 kg dengan menggunakan mobil truk tangki BK 9652 BK dengan tujuan Ke PT Musim Mas di Belawan,” ujar Faisal kepada Posmetro, Jumat (2/9) siang.

Dikatakan Faisal, saat di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis (1/9) malam, tersangka Julianto menjual sebagian minyak CPO kepada Idris.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, polisi datang mengamankan Julianto dan Supriadi. Keduanya langsung kita boyong ke Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya.

Faisal menuturkan, kedua tersangka sudah 40 kali beraksi dan berpindah-pindah tempat. Sementara tersangka Supriadi mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta. “Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” pungkasnya. (gib/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/