25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Eks Bandara Polonia Lebih Oke

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemindahan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis ke lahan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli Jalan Putri Hijau dinilai masih kurang strategis. Disarankan, sebaiknya Balai Kota dipindah ke eks lahan Bandara Polonia yang dinilai lebih strategis dan lebih oke.

Pengamat Tata Kota, Rafiandi Nasution mengatakan, Pemko Medan diminta melakukan negosiasi atau mengajukan kembali untuk eks lahan Bandara Polonia. Sebab, lahan tersebut sangat luas, strategis dan cocok menjadi kantor pemerintahan.

“Kenapa gak pindah di eks lahan Bandara Polonia saja? Di sana sangat strategis sekali dan cocok untuk kantor pemerintahan. Apalagi, belum dimanfaatkan dengan maksimal. Lihat saja sekarang, dibiarkan begitu saja dan belum ada perubahan,” ujar Rafiandi.

Menurut Rafiandi, nilai strategis eks lahan Bandara Polonia karena lalu lintasnya tidak begitu padat seperti kantor wali kota yang sekarang. “Lalu lintasnya tidak terlalu produktif. Kalau soal pengamanan, sudah tidak diragukan lagi dan kemungkinan terjamin karena berada di dekat kawasan TNI AU,” kata Rafiandi.

Disinggung lahan eks Bandara Polonia sudah ditetapkan sebagai Pangkalan Udara, Rafiandi menyebutkan hal itu hanya persoalan negosiasi saja. “Ini kan persoalan negosiasi. Buktinya, bisa dibangun kok ruko-ruko CBD Polonia, perumahan elit seperti Malibu Indah dan lainnya di sana. Tapi, kenapa pemerintah daerahnya sendiri (Pemko Medan) selaku penguasa wilayah tidak bisa, dan ini menjadi pertanyaan besar, ada apa,” ujarnya.

Rafiandi menuturkan, pihak TNI AU semestinya lebih menghargai pemerintah daerahnya yakni Pemko Medan ketimbang swasta atau pengusaha. Sebab, lahan itu akan dijadikan pusat pemerintahan kota. “Jadi, ini kan tinggal kemampuan komunikasi atau koordinasi pemangku jabatan di Medan, bisakah mengatasinya,” tutur Rafiandi.

Rafiandi menyebutkan, untuk rencana pemindahan ke lahan eks RS Tembakau Deli dinilainya kurang tepat. Sebab, bakal menambah deretan daftar titik kemacetan panjang di kota ini. “Tidak pas kalau di sana (eks RS Tembakau Deli), sekalipun lahannya luas dibanding yang lama. Karena, ketika ada acara besar pada hari kerja di Hotel JW Marriot maka terjadi kemacetan antrean kendaraan,” pungkas RS Tembakau Deli.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku bahwa rencana pindah ke eks lahan Bandara Polonia batal dilakukan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2007, bahwasanya ditetapkan sebagai Pangkalan Udara.

Karena itulah, kata Akhyar, Pemko Medan mencari lagi lahan baru yang kosong dan strategis, salah satunya eks lahan RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau. “Sudah keluar aturannya dari presiden, lahan itu (eks Bandara Polonia) menjadi Pangkalan Udara,” ujarnya.

Kata dia, untuk eks lahan RS Tembakau Deli masih menunggu persetujuan Menteri BUMN. Diharapkan dapat disetujui, sehingga bisa dibangun dan pindah. “Kita sudah bolak-balik ajukan, tetapi belum disetujui. Makanya, kita ajukan lagi dan mudah-mudahan disetujui,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan, pihaknya meyakini bisa saja dilakukan negosiasi kembali untuk bermohon agar dicabut Perpres Tahun 2001 tersebut. Namun, butuh waktu lama dan tidak mudah. “Prosesnya memakan waktu dan tidak mudah untuk meminta agar lahan eks Bandara Polonia menjadi Kantor Wali Kota Medan. Lain halnya dengan lahan eks RS Tembakau Deli, hanya tinggal menunggu persetujuan Menteri BUMN dan proses administrasi,” kata Irwan Ritonga.

Irwan menyebutkan, lahan eks RS Tembakau Deli cukup luas sekitar 3 hektare. Sedangkan lahan kantor yang sekarang hanya 1 hektare. “Dua kali lipat luasnya. Jadi, bisa dibangun beberapa kantor OPD. Lahan yang lama juga dibangun perkantoran Pemko Medan,” pungkas Irwan Ritonga. (ris)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemindahan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis ke lahan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli Jalan Putri Hijau dinilai masih kurang strategis. Disarankan, sebaiknya Balai Kota dipindah ke eks lahan Bandara Polonia yang dinilai lebih strategis dan lebih oke.

Pengamat Tata Kota, Rafiandi Nasution mengatakan, Pemko Medan diminta melakukan negosiasi atau mengajukan kembali untuk eks lahan Bandara Polonia. Sebab, lahan tersebut sangat luas, strategis dan cocok menjadi kantor pemerintahan.

“Kenapa gak pindah di eks lahan Bandara Polonia saja? Di sana sangat strategis sekali dan cocok untuk kantor pemerintahan. Apalagi, belum dimanfaatkan dengan maksimal. Lihat saja sekarang, dibiarkan begitu saja dan belum ada perubahan,” ujar Rafiandi.

Menurut Rafiandi, nilai strategis eks lahan Bandara Polonia karena lalu lintasnya tidak begitu padat seperti kantor wali kota yang sekarang. “Lalu lintasnya tidak terlalu produktif. Kalau soal pengamanan, sudah tidak diragukan lagi dan kemungkinan terjamin karena berada di dekat kawasan TNI AU,” kata Rafiandi.

Disinggung lahan eks Bandara Polonia sudah ditetapkan sebagai Pangkalan Udara, Rafiandi menyebutkan hal itu hanya persoalan negosiasi saja. “Ini kan persoalan negosiasi. Buktinya, bisa dibangun kok ruko-ruko CBD Polonia, perumahan elit seperti Malibu Indah dan lainnya di sana. Tapi, kenapa pemerintah daerahnya sendiri (Pemko Medan) selaku penguasa wilayah tidak bisa, dan ini menjadi pertanyaan besar, ada apa,” ujarnya.

Rafiandi menuturkan, pihak TNI AU semestinya lebih menghargai pemerintah daerahnya yakni Pemko Medan ketimbang swasta atau pengusaha. Sebab, lahan itu akan dijadikan pusat pemerintahan kota. “Jadi, ini kan tinggal kemampuan komunikasi atau koordinasi pemangku jabatan di Medan, bisakah mengatasinya,” tutur Rafiandi.

Rafiandi menyebutkan, untuk rencana pemindahan ke lahan eks RS Tembakau Deli dinilainya kurang tepat. Sebab, bakal menambah deretan daftar titik kemacetan panjang di kota ini. “Tidak pas kalau di sana (eks RS Tembakau Deli), sekalipun lahannya luas dibanding yang lama. Karena, ketika ada acara besar pada hari kerja di Hotel JW Marriot maka terjadi kemacetan antrean kendaraan,” pungkas RS Tembakau Deli.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku bahwa rencana pindah ke eks lahan Bandara Polonia batal dilakukan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2007, bahwasanya ditetapkan sebagai Pangkalan Udara.

Karena itulah, kata Akhyar, Pemko Medan mencari lagi lahan baru yang kosong dan strategis, salah satunya eks lahan RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau. “Sudah keluar aturannya dari presiden, lahan itu (eks Bandara Polonia) menjadi Pangkalan Udara,” ujarnya.

Kata dia, untuk eks lahan RS Tembakau Deli masih menunggu persetujuan Menteri BUMN. Diharapkan dapat disetujui, sehingga bisa dibangun dan pindah. “Kita sudah bolak-balik ajukan, tetapi belum disetujui. Makanya, kita ajukan lagi dan mudah-mudahan disetujui,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan, pihaknya meyakini bisa saja dilakukan negosiasi kembali untuk bermohon agar dicabut Perpres Tahun 2001 tersebut. Namun, butuh waktu lama dan tidak mudah. “Prosesnya memakan waktu dan tidak mudah untuk meminta agar lahan eks Bandara Polonia menjadi Kantor Wali Kota Medan. Lain halnya dengan lahan eks RS Tembakau Deli, hanya tinggal menunggu persetujuan Menteri BUMN dan proses administrasi,” kata Irwan Ritonga.

Irwan menyebutkan, lahan eks RS Tembakau Deli cukup luas sekitar 3 hektare. Sedangkan lahan kantor yang sekarang hanya 1 hektare. “Dua kali lipat luasnya. Jadi, bisa dibangun beberapa kantor OPD. Lahan yang lama juga dibangun perkantoran Pemko Medan,” pungkas Irwan Ritonga. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/