MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial, memastikan akan kembali menyalurkan bantuan honor jasa kepada para pelayan masyarakat di tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kembali terhadap jumlah dan nama-nama pelayan masyarakat di Kota Medan. Saat ini, pendataan itu telah masuk tahap finalisasi.
“(Bantuan honor jasa kepada para pelayan masyarakat) tetap di laksanakan setiap tahun, termasuk tahun (2023) ini. Saat ini lagi proses finalisasi data,” ucap Khoiruddin kepada Sumut Pos, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan Khoiruddin, pendataan itu memang harus dilakukan setiap tahunnya. Sebab setiap tahunnya, ada saja pelayan masyarakat yang baru dan ada juga yang tidak lagi bekerja sebagai pelayan masyarakat.
“Ada juga misalnya yang sudah meninggal ataupun sudah digantikan karena usianya sudah tua. Ini harus terus diperbaharui datanya, divalidasi supaya bantuan yang disalurkan tidak salah, jadi bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Dijelaskan Khoiruddin, sama seperti di tahun 2022 lalu, Dinas Sosial Kota Medan juga telah menyiapkan anggaran senilai lebih dari Rp50 Miliar untuk disalurkan kepada warga Kota Medan yang bekerja sebagai pelayan masyarakat.
“Anggarannya sama dengan tahun (2022) lalu,” katanya.
Lantas, kapan bantuan honor jasa pelayan masyarakat itu disalurkan? Khoiruddin mengaku akan sesegera mungkin mencairkan dana tersebut, namun pastinya setelah finalisasi data selesai dilakukan, termasuk data rekening bank. Mengingat, pencairan dana tersebut dikirim melalui nomor rekening masing-masing pelayan masyarakat.
“Kita upayakan pencairan bisa dilakukan secepatnya, sebab pendataan sudah masuk tahap finalisasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala meminta Dinas Sosial Kota Medan untuk melakukan sosialisasi bantuan honor jasa pelayan masyarakat kepada setiap penerima secara masif. Terkhusus, tentang syarat-syarat agar bisa menerima bantuan tersebut.
Mengingat di tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan bantuan honor jasa pelayan masyarakat di Kota Medan selalu dicairkan terlambat dari waktu yang telah ditetapkan.
“Dari sekian banyak kendala, masalah keaktifan nomor rekening adalah salah satu penyebab yang paling sering ditemukan. Saya tidak menyalahkan Dinsos, tapi harusnya Dinsos bisa melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi, ingatkan terus para pelayan masyarakat bahwa rekening mereka harus aktif, sebab pencairan tidak bisa dilakukan apabila rekening mereka tidak aktif,” kata Rajudin.
Dijelaskan Politisi PKS itu, seharusnya di awal Januari 2023 ini bantuan tersebut sudah diterima para pelayan masyarakat. Namun faktanya sampai saat ini, bantuan tersebut belum kunjung dicairkan.
Untuk itu, Rajudin meminta Dinsos Kota Medan untuk berkolaborasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga Lingkungan. Dengan begitu, setiap perangkat tersebut dapat mengingatkan warganya yang bekerja sebagai pelayan masyarakat agar menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan bantuan.
“Sampai sekarang belum cair bantuan untuk mereka, padahal harusnya di awal Januari ini. Kasihan para pelayan masyarakat ini, terkadang untuk menyisakan saldo di rekening saja mereka tidak bisa, terakhir rekening mereka terblokir. Kabarkan kepada mereka bahwa proses pencairan akan dilakukan, supaya bagi mereka yang rekeningnya non aktif bisa segera mengaktifkan kembali rekening mereka,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan 2021 disebutkan, penerima dana hibah jasa pelayanan masyarakat berjumlah 17.501 orang dengan anggaran sebesar Rp57,2 miliar.
Adapun para pelayan jasa masyarakat yang dimaksud, diantaranya bilal mayit, penggali kubur, nazir masjid, imam masjid, ustaz, ustazah, khatib Jum’at, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua gereja, pengurus gereja, pengurus vihara, pengurus klenteng, pengurus kuil, petugas gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, hingga guru sekolah Kong Hu Chu.
(map/ram)