27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pedagang Simpang Limun Akan Dikutip Retribusi Sampah

MEDAN- Para pedagang di Pasar Simpang Limun akan dikenakan retribusi sampah. Pasalnya, sampah yang dihasilkan para pedagang di sana cukup banyak sehingga dianggap layak untuk dikutip retribusi.

“Kutipan retribusi sampah ini masih wacana, karena kita masih akan memusyawarahkannya lagi dengan para pedagang dan pengelola pasar,” kata Camat Medan Kota Parlindungan Nasution kepada wartawan Sumut Pos, Senin (18/2).

Dijelaskannya, retribusi yang akan dikenakan kepada para pedagang ada dua tarif. Bagi pedagang yang berjualan di kios akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp2.000 per hari, sedangkan pedagang yang tidak memiliki kios (PKL) akan dikenakan tarif Rp1.000 per hari.

“Menurut kami, biaya retribusi ini masih sangat wajar. Namun begitu, mungkin besaran tarif ini masih bisa dibicarakan lagi,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan pemberlakuan retribusi ini dilaksanakan, dia mengaku belum bisa memastikannya. “Kita tidak bisa memutuskan sendiri. Kita akan memusyawarahkannya dulu bersama para pedagang,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang pedagang mengaku tidak keberatan dengan akan diberlakukannya tarif retribusi sampah tersebut. “Kita tidak keberatan asalkan sesuai dan memakai kwitansi,” kata Adi, seorang pedagang ikan di Pasar Simpang Limun.

Namun dia berharap, setelah diberlakukannya retribusi sampah, kebersihan di Pasar Simpang Limun harus terjamin. “Jangan pula sudah bayar retribusi, sampah tak diaungkut. Tapi kalau bisa, tarifnya diturunkan lagi. Karena masih banyak retribusi lain yang harus kami bayar. Belum lagi pengeluaran untuk kebutuhan keluarga,” katanya.(omi)

MEDAN- Para pedagang di Pasar Simpang Limun akan dikenakan retribusi sampah. Pasalnya, sampah yang dihasilkan para pedagang di sana cukup banyak sehingga dianggap layak untuk dikutip retribusi.

“Kutipan retribusi sampah ini masih wacana, karena kita masih akan memusyawarahkannya lagi dengan para pedagang dan pengelola pasar,” kata Camat Medan Kota Parlindungan Nasution kepada wartawan Sumut Pos, Senin (18/2).

Dijelaskannya, retribusi yang akan dikenakan kepada para pedagang ada dua tarif. Bagi pedagang yang berjualan di kios akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp2.000 per hari, sedangkan pedagang yang tidak memiliki kios (PKL) akan dikenakan tarif Rp1.000 per hari.

“Menurut kami, biaya retribusi ini masih sangat wajar. Namun begitu, mungkin besaran tarif ini masih bisa dibicarakan lagi,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan pemberlakuan retribusi ini dilaksanakan, dia mengaku belum bisa memastikannya. “Kita tidak bisa memutuskan sendiri. Kita akan memusyawarahkannya dulu bersama para pedagang,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang pedagang mengaku tidak keberatan dengan akan diberlakukannya tarif retribusi sampah tersebut. “Kita tidak keberatan asalkan sesuai dan memakai kwitansi,” kata Adi, seorang pedagang ikan di Pasar Simpang Limun.

Namun dia berharap, setelah diberlakukannya retribusi sampah, kebersihan di Pasar Simpang Limun harus terjamin. “Jangan pula sudah bayar retribusi, sampah tak diaungkut. Tapi kalau bisa, tarifnya diturunkan lagi. Karena masih banyak retribusi lain yang harus kami bayar. Belum lagi pengeluaran untuk kebutuhan keluarga,” katanya.(omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/