26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Terkait Temuan Audit BPK di Pasar Peringgan Soal Bayar Sewa, Sekda Mengaku Keliru

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pengelolaan Pasar Peringgan oleh PT Parbens soal kekurangan pendapatan bayar sewa, akan ditindaklanjuti Pemko Medan. Bahkan, pihak Pemko Medan mengaku salah dan keliru atas hitungan bayar sewa tersebut.

Yakni, nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar.

“Kami keliru menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut pada perjanjian. Makanya kami telah menyurati PT Parbens untuk merevisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Tapi mereka membalas surat bahwa penetapan harga sewa ditentukan Pemko Medan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Kamis (21/3).

Wiriya mengatakan, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, PT Parbens harus mau menyetujui atau sepakat. “Kita jelaskan nanti kepada pihak ketiga bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” tegas Wiriya.

Namun begitu, lanjut Sekda, Pemko Medan terus berusaha berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. “Bila tidak ada kesepakatan, maka akan menempuh upaya hukum. Bisa saja perjanjiannya batal, tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya. Kan gak mungkin pula Pemko Medan yang membayar sisa uang sewanya. Maka dari itu, dilakukan negosiasi untuk solusi terbaiknya,” ujar dia.

Sementara, kuasa hukum PT Parbens, Dwi Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mau atau menyepakati revisi kontrak kerja sama. Alasannya karena telah melanggar kesepakatan di awal.

Menurut Dwi, klausul perjanjian pengelolaan Pasar Peringgan yang membuat Pemko Medan. Mereka juga yang menetapkan perhitungan harga sewa pengelolaan Pasar Peringgan. “Kita bersifat pasif dalam perjanjian itu, dan bukan kita yang menentukan harga sewa pengelolaannya. Bahkan, bukan juga atas permintaan kita penetapan harga sewanya,” ujarnya.

Dwi mempertanyakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut yang terkesan menyudutkan PT Parbens. Hasil audit itu juga sangat merugikan dan memberatkan PT Parbens, karena harus membayar sisa kekurangan sewa. Bahkan, seolah-olah pihaknya yang bermain.

“Seharusnya hasil audit tersebut pihak Pemko Medan lah yang bertanggung jawab, bukan PT Parbens. Kami merasa dibodoh-bodohi, di mana letak kesalahan kami, sedangkan perjanjian yang membuat Pemko Medan. Terkecuali, ada temuan kecurangan-kecurangan yang kita lakukan dalam mengelola pasar tersebut,” cetus Dwi kesal.

Dengan hasil audit tersebut, sambung Dwi, PT Parbens selaku pengelola merasa tidak nyaman. Sebab secara tidak langsung meragukan legalitas PT Parbens sebagai pengelola Pasar Peringgan.”Kita dengan tegas tidak akan mengikuti hasil audit itu dengan melunasi pembayaran sewa. Akan tetapi, pembayaran dilakukan sesuai perjanjian di awal. Sangat lucu hasil audit tersebut karena kita yang terkesan disalahkan,” ucapnya.

Menurut Dwi, Pemko jangan seenaknya merevisi perjanjian atau bahkan mencabut Surat Keputusan (SK). Revisi perjanjian berarti sudah melanggar kesepakatan atau proses hukum karena sepihak.

“Dengan merevisi sepihak berarti kami sudah dirugikan. Pemko jangan buang bola panas kepada PT Parbens. Kalau memang Pemko melakukan upaya hukum, kita siap. Jangan direvisi perjanjian, cabut SK kami biar kami melakukan upaya hukum. Jangan kami digantung-gantung dan disudutkan seperti ini,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), Rosdiana Nainggolan mengharapkan agar pihak PT. Parbens tetap sebagai pengelola Pasar Pringgan.

“Menurut kami kasihlah kesempatan untuk PT Parbens melanjutkan pekerjaannya yang sudah dimulai. Sejauh ini kami lihat ada perkembangan kok disini. Mulai dibenahi mereka pasar Pringgan ini. Dulu Basement kami ini banjir aja kalau udah hujan, tapi sekarang gak lagi, udah dibenahi mereka. Pak Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga mengakui itu waktu datang kesini”, ujar Rosdiana Nainggolan saat disambangi di Pasar Pringgan, Kamis (21/3).

Seperti diketahui, persoalan ini mengemuka ketika BPK menemukan adanya masalah harga sewa yang diberikan oleh PT. Parbens. Harga sewa yang semestinya menurut BPK yakni Rp4,8 Miliar, akan tetapi PT. Parbens membayar sesuai dengan isi kontrak yang telah ditandatangani pihaknya dengan Pemko Medan, yakni seharga Rp1,6 miliar.

Atas hal itu, pihak Pemko Medan berniat ingin merevisi isi dari perjanjian kontrak tersebut. Sedangkan pihak PT. Parbens sendiri tidak bersedia untuk dilakukan revisi pada kontrak tersebut. Pihak PT. Parbens mengklaim bahwa isi perjanjian kontrak tersebut telah dibuat dan disepakati bersama oleh pihaknya dengan Pemko Medan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada unsur paksaan.(ris/mag-1/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pengelolaan Pasar Peringgan oleh PT Parbens soal kekurangan pendapatan bayar sewa, akan ditindaklanjuti Pemko Medan. Bahkan, pihak Pemko Medan mengaku salah dan keliru atas hitungan bayar sewa tersebut.

Yakni, nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar.

“Kami keliru menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut pada perjanjian. Makanya kami telah menyurati PT Parbens untuk merevisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Tapi mereka membalas surat bahwa penetapan harga sewa ditentukan Pemko Medan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Kamis (21/3).

Wiriya mengatakan, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, PT Parbens harus mau menyetujui atau sepakat. “Kita jelaskan nanti kepada pihak ketiga bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” tegas Wiriya.

Namun begitu, lanjut Sekda, Pemko Medan terus berusaha berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. “Bila tidak ada kesepakatan, maka akan menempuh upaya hukum. Bisa saja perjanjiannya batal, tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya. Kan gak mungkin pula Pemko Medan yang membayar sisa uang sewanya. Maka dari itu, dilakukan negosiasi untuk solusi terbaiknya,” ujar dia.

Sementara, kuasa hukum PT Parbens, Dwi Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mau atau menyepakati revisi kontrak kerja sama. Alasannya karena telah melanggar kesepakatan di awal.

Menurut Dwi, klausul perjanjian pengelolaan Pasar Peringgan yang membuat Pemko Medan. Mereka juga yang menetapkan perhitungan harga sewa pengelolaan Pasar Peringgan. “Kita bersifat pasif dalam perjanjian itu, dan bukan kita yang menentukan harga sewa pengelolaannya. Bahkan, bukan juga atas permintaan kita penetapan harga sewanya,” ujarnya.

Dwi mempertanyakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut yang terkesan menyudutkan PT Parbens. Hasil audit itu juga sangat merugikan dan memberatkan PT Parbens, karena harus membayar sisa kekurangan sewa. Bahkan, seolah-olah pihaknya yang bermain.

“Seharusnya hasil audit tersebut pihak Pemko Medan lah yang bertanggung jawab, bukan PT Parbens. Kami merasa dibodoh-bodohi, di mana letak kesalahan kami, sedangkan perjanjian yang membuat Pemko Medan. Terkecuali, ada temuan kecurangan-kecurangan yang kita lakukan dalam mengelola pasar tersebut,” cetus Dwi kesal.

Dengan hasil audit tersebut, sambung Dwi, PT Parbens selaku pengelola merasa tidak nyaman. Sebab secara tidak langsung meragukan legalitas PT Parbens sebagai pengelola Pasar Peringgan.”Kita dengan tegas tidak akan mengikuti hasil audit itu dengan melunasi pembayaran sewa. Akan tetapi, pembayaran dilakukan sesuai perjanjian di awal. Sangat lucu hasil audit tersebut karena kita yang terkesan disalahkan,” ucapnya.

Menurut Dwi, Pemko jangan seenaknya merevisi perjanjian atau bahkan mencabut Surat Keputusan (SK). Revisi perjanjian berarti sudah melanggar kesepakatan atau proses hukum karena sepihak.

“Dengan merevisi sepihak berarti kami sudah dirugikan. Pemko jangan buang bola panas kepada PT Parbens. Kalau memang Pemko melakukan upaya hukum, kita siap. Jangan direvisi perjanjian, cabut SK kami biar kami melakukan upaya hukum. Jangan kami digantung-gantung dan disudutkan seperti ini,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), Rosdiana Nainggolan mengharapkan agar pihak PT. Parbens tetap sebagai pengelola Pasar Pringgan.

“Menurut kami kasihlah kesempatan untuk PT Parbens melanjutkan pekerjaannya yang sudah dimulai. Sejauh ini kami lihat ada perkembangan kok disini. Mulai dibenahi mereka pasar Pringgan ini. Dulu Basement kami ini banjir aja kalau udah hujan, tapi sekarang gak lagi, udah dibenahi mereka. Pak Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga mengakui itu waktu datang kesini”, ujar Rosdiana Nainggolan saat disambangi di Pasar Pringgan, Kamis (21/3).

Seperti diketahui, persoalan ini mengemuka ketika BPK menemukan adanya masalah harga sewa yang diberikan oleh PT. Parbens. Harga sewa yang semestinya menurut BPK yakni Rp4,8 Miliar, akan tetapi PT. Parbens membayar sesuai dengan isi kontrak yang telah ditandatangani pihaknya dengan Pemko Medan, yakni seharga Rp1,6 miliar.

Atas hal itu, pihak Pemko Medan berniat ingin merevisi isi dari perjanjian kontrak tersebut. Sedangkan pihak PT. Parbens sendiri tidak bersedia untuk dilakukan revisi pada kontrak tersebut. Pihak PT. Parbens mengklaim bahwa isi perjanjian kontrak tersebut telah dibuat dan disepakati bersama oleh pihaknya dengan Pemko Medan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada unsur paksaan.(ris/mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/