31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Gara-gara Uang Dipinjam Adik Ipar

Gara-gara tak senang istrinya meminjamkan uang kepada adik iparnya, Rusman Ubat Napitupulu (46), warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Prahara rumah tangga ini terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra IV PN Medan, Jumat (18/3).

Rusman terlihat berang ketika majelis hakim menanyakan apa yangn menyebabkan dirinya melakukan kekerasan terhadap sang istri. “Saya tidak terima Pak. Dia ambil uang saya dan diberinya kepada adiknya. Harusnya saya tidak perlu duduk dipesakitan kalau adiknya tidak memanas-manasi istri saya,” ujar terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Rusman yang dikaruniai tiga anak dari istrinya itu, mengaku kerap terjadi percekcokan dalam rumah tangganya. Dia juga mengatakan, tidak mau kembali dengan istrinya. “Kami pisah saja, anak-anak sama saya. Biar saya urus, saya kan tidak selamanya di penjara,” ujar Rusman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri E Sumarni mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari sang istri yang ketahuan memberikan pinjaman uang kepada sang adik pada 13 Desember 2010 lalu.

Mengetahui hal itu, Rusman langsung mendatangi istrinya, Marsinta Boru Manurung dan melontarkan kata-kata kasar. “Betulah kau, kayak mamakmu. Nggak pernah diajari kau? Kau ambil uangku kau kasi sama adikmu, kubunuh nanti keluargamu dan kubakar nanti rumah adikmu,” ancam Rusman.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, Marsinta mencoba pergi. Tidak terima dengan tindakan sang istri, Rusman mengejarnya dan menjambaknya. Akibat perbuatannya, Rusman diancam melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sidang dilanjutkan pekan.(rud)

Gara-gara tak senang istrinya meminjamkan uang kepada adik iparnya, Rusman Ubat Napitupulu (46), warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Prahara rumah tangga ini terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra IV PN Medan, Jumat (18/3).

Rusman terlihat berang ketika majelis hakim menanyakan apa yangn menyebabkan dirinya melakukan kekerasan terhadap sang istri. “Saya tidak terima Pak. Dia ambil uang saya dan diberinya kepada adiknya. Harusnya saya tidak perlu duduk dipesakitan kalau adiknya tidak memanas-manasi istri saya,” ujar terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Rusman yang dikaruniai tiga anak dari istrinya itu, mengaku kerap terjadi percekcokan dalam rumah tangganya. Dia juga mengatakan, tidak mau kembali dengan istrinya. “Kami pisah saja, anak-anak sama saya. Biar saya urus, saya kan tidak selamanya di penjara,” ujar Rusman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri E Sumarni mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari sang istri yang ketahuan memberikan pinjaman uang kepada sang adik pada 13 Desember 2010 lalu.

Mengetahui hal itu, Rusman langsung mendatangi istrinya, Marsinta Boru Manurung dan melontarkan kata-kata kasar. “Betulah kau, kayak mamakmu. Nggak pernah diajari kau? Kau ambil uangku kau kasi sama adikmu, kubunuh nanti keluargamu dan kubakar nanti rumah adikmu,” ancam Rusman.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, Marsinta mencoba pergi. Tidak terima dengan tindakan sang istri, Rusman mengejarnya dan menjambaknya. Akibat perbuatannya, Rusman diancam melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sidang dilanjutkan pekan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/