25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Lagi, Kadishub Medan Disorot

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap kembali menyoroti kinerja Kepala Dinas Perhubungan Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob. Kali ini, Rahudman menyoroti masalah lalulintas yang belum terselesaikan. Hal tersebut dikemukakan Rahudman saat membuka rapat Forum Lalulintas dengan Muspida di Balai Kota Medan, Jum’at (18/3).

Rahudman menyoroti masalah kemacetan yang terjadi di Jalan Iskandar Muda Medan, tepatnya di depan Medan Plaza. Selain itu, showroom-showroom di seputaran Jalan Nibung Medan juga mendapatn perhatian khusus dari Wali Kota. Karena, keberadaan showroom-showroom tersebut mengganggu lalulintas yang ada. Titik persoalan yang juga mendapat sorotan adalah mengenai rekayasa lalulintas tahap II yang belum terealisasi.

Selepas rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah tampak bergegas meninggalkan Balai Kota Medan dengan alasan sudah masuk waktu Salat Jumat. Sementara itu, Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Dishub Medan Suriyono yang dikonfirmasi Sumut Pos, memang ada beberapa catatan yang diberikan Wali Kota Medan.

“Ada beberapa fokus. Misalnya lalulintas di seputaran Lapangan Merdeka perlu untuk dipermanenkan. Kemudian agar kemacetan di depan Medan Plaza juga bisa teratasi. Kalau mengenai rekayasa lalu lintas, belum bisa dimulai karena masih dalam tahap kajian,” katanya.

Diketahui, Syarif Armansyah alias Bob juga pernah menyatakan, telah menjalankan beberapa program antara lain, melakukan perubahan yakni, merubah jam operasi kendaraan barang menjadi malam hari. Kemudian, melakukan penindakan terhadap becak bermotor (betor) yang keberadaan sudah sangat mengganggu diantara menindak betor yang melanggar memasuki wilayah bebas betor seperti di Jalan Sudirman, Diponegoro, dan Imam Bonjol serta Jalan Palang Merah serta menertibkan betor yang berasal dari luar kota Medan tapi beroperasi di Kota Medan serta betor yang ilegal (berplat hitam).

Dijelaskan Bob, sejak menjabat dua minggu dirinya sudah menindak sebanyak 95 unit kendaraan terdiri 40 betor, 55 angkutan barang (truk) dan sudah menahan sebanyak 24 unit kendaraan barang yang disimpang di gudang Persimpangan Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM).

Terkait penertiban betor tersebut, meskipun salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan tapi tetap saja mencederai para penarik betor. Pasalnya, penertiban yang dilakukan tidak dibarengi dengan solusi yang diberikan kepada para penarik betor.

Hal itu dikemukakan pengamat tata kota Medan Rafriandi Nasution. “Seharusnya penertiban jangan sampai mencederai tukang becak. Perlu upaya persuasif, efektif dan efisien. Ya, win-win solustion lah. Jangan kebijakan itu berorientasi top down atau bottom up. Zaman sekarang tidak lagi dengan cara-cara kekuatan,” tandas mantan anggota DPRD Sumut ini.

Lebih lanjut Rafriandi menuturkan,  Medan metropolitan yang merupakan Kota Metropolitan baru, memang seharusnya ada sebuah upaya penataan yang lebih baik. Namun, sampai saat ini, Dishub Medan belum menunjukkan adanya upaya mencari solusi terkait penertiban terhadap penarik becak yang telah dilakukan.

Diterangkannya, solusi yang mungkin bias dijadikan acuan oleh Dishub Medan adalah Betor-betor yang ada di Medan sebaiknya, ditukar guling dan inventarisasi sebelum ditertibkan.

Kemudian dari upaya itu, baru diperoleh data dan hak kemilikan dari bettor-betor yang ada. Apakah bettor tersebut adalah disewa atau milik sendiri. Setelah itu, barulah bias diganti dengan jenis kendaraan lain seperti Kendaraan Niaga Cilik Irit Lincah (Kancil). Dengan langkah tersebut, para penarik bettor bias berlaih dan tetap bias menjalankan hidupnya untuk mencari nafkah.

Hal senada juga dikatakan pengamat Tata Kota Medan lainnya, Abdul Rahim Siregar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilakukan evaluasi sebelum adanya solusi yang diberikan. “Kalau bisa, kebijakan itu dievaluasi sebelum adanya solusi. Kita tahu, Medan memang perlu ditata. Tapi, jangan sampai penataan itu juga mengorbankan rakyat.

Kedua, dengan dikuranginya titik penarik becak, jangan sampai jadi mangsa oleh Dinas Perhubungan. Maka dari itu, Dishub perlu melakukan sosialisasi, atau pelatihan kepada para penarik becak. Karea banyak penarik becak yang tidak mengetahui kebijakan yang dibua oleh Dishub,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Aripay Tambunan lebih menyoroti mengenai kebijakan perubahan jam angkutan barang yang dilakukan. Dikatakan pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Medan ini, banyak pengusaha yang mengeluh karena kebijakan itu. “Untuk yang ini saya tidak setuju. Sudah banyak pengusaha yang mengeluh kepada saya, dengan semakin menurunnya pendapatan mereka.

Terlebih lagi, kebijakan ini juga berbanding terbalik dengan salah satu Peraturan Daerah (Perda) di Deli Serdang yang menyatakan, angkutan barang bisa melalui jalan besar sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Ini kan bertolak belakang. Ini harus disinkoronkan lagi,” tegasnya.(ari)

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap kembali menyoroti kinerja Kepala Dinas Perhubungan Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob. Kali ini, Rahudman menyoroti masalah lalulintas yang belum terselesaikan. Hal tersebut dikemukakan Rahudman saat membuka rapat Forum Lalulintas dengan Muspida di Balai Kota Medan, Jum’at (18/3).

Rahudman menyoroti masalah kemacetan yang terjadi di Jalan Iskandar Muda Medan, tepatnya di depan Medan Plaza. Selain itu, showroom-showroom di seputaran Jalan Nibung Medan juga mendapatn perhatian khusus dari Wali Kota. Karena, keberadaan showroom-showroom tersebut mengganggu lalulintas yang ada. Titik persoalan yang juga mendapat sorotan adalah mengenai rekayasa lalulintas tahap II yang belum terealisasi.

Selepas rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah tampak bergegas meninggalkan Balai Kota Medan dengan alasan sudah masuk waktu Salat Jumat. Sementara itu, Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Dishub Medan Suriyono yang dikonfirmasi Sumut Pos, memang ada beberapa catatan yang diberikan Wali Kota Medan.

“Ada beberapa fokus. Misalnya lalulintas di seputaran Lapangan Merdeka perlu untuk dipermanenkan. Kemudian agar kemacetan di depan Medan Plaza juga bisa teratasi. Kalau mengenai rekayasa lalu lintas, belum bisa dimulai karena masih dalam tahap kajian,” katanya.

Diketahui, Syarif Armansyah alias Bob juga pernah menyatakan, telah menjalankan beberapa program antara lain, melakukan perubahan yakni, merubah jam operasi kendaraan barang menjadi malam hari. Kemudian, melakukan penindakan terhadap becak bermotor (betor) yang keberadaan sudah sangat mengganggu diantara menindak betor yang melanggar memasuki wilayah bebas betor seperti di Jalan Sudirman, Diponegoro, dan Imam Bonjol serta Jalan Palang Merah serta menertibkan betor yang berasal dari luar kota Medan tapi beroperasi di Kota Medan serta betor yang ilegal (berplat hitam).

Dijelaskan Bob, sejak menjabat dua minggu dirinya sudah menindak sebanyak 95 unit kendaraan terdiri 40 betor, 55 angkutan barang (truk) dan sudah menahan sebanyak 24 unit kendaraan barang yang disimpang di gudang Persimpangan Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM).

Terkait penertiban betor tersebut, meskipun salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan tapi tetap saja mencederai para penarik betor. Pasalnya, penertiban yang dilakukan tidak dibarengi dengan solusi yang diberikan kepada para penarik betor.

Hal itu dikemukakan pengamat tata kota Medan Rafriandi Nasution. “Seharusnya penertiban jangan sampai mencederai tukang becak. Perlu upaya persuasif, efektif dan efisien. Ya, win-win solustion lah. Jangan kebijakan itu berorientasi top down atau bottom up. Zaman sekarang tidak lagi dengan cara-cara kekuatan,” tandas mantan anggota DPRD Sumut ini.

Lebih lanjut Rafriandi menuturkan,  Medan metropolitan yang merupakan Kota Metropolitan baru, memang seharusnya ada sebuah upaya penataan yang lebih baik. Namun, sampai saat ini, Dishub Medan belum menunjukkan adanya upaya mencari solusi terkait penertiban terhadap penarik becak yang telah dilakukan.

Diterangkannya, solusi yang mungkin bias dijadikan acuan oleh Dishub Medan adalah Betor-betor yang ada di Medan sebaiknya, ditukar guling dan inventarisasi sebelum ditertibkan.

Kemudian dari upaya itu, baru diperoleh data dan hak kemilikan dari bettor-betor yang ada. Apakah bettor tersebut adalah disewa atau milik sendiri. Setelah itu, barulah bias diganti dengan jenis kendaraan lain seperti Kendaraan Niaga Cilik Irit Lincah (Kancil). Dengan langkah tersebut, para penarik bettor bias berlaih dan tetap bias menjalankan hidupnya untuk mencari nafkah.

Hal senada juga dikatakan pengamat Tata Kota Medan lainnya, Abdul Rahim Siregar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilakukan evaluasi sebelum adanya solusi yang diberikan. “Kalau bisa, kebijakan itu dievaluasi sebelum adanya solusi. Kita tahu, Medan memang perlu ditata. Tapi, jangan sampai penataan itu juga mengorbankan rakyat.

Kedua, dengan dikuranginya titik penarik becak, jangan sampai jadi mangsa oleh Dinas Perhubungan. Maka dari itu, Dishub perlu melakukan sosialisasi, atau pelatihan kepada para penarik becak. Karea banyak penarik becak yang tidak mengetahui kebijakan yang dibua oleh Dishub,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Aripay Tambunan lebih menyoroti mengenai kebijakan perubahan jam angkutan barang yang dilakukan. Dikatakan pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Medan ini, banyak pengusaha yang mengeluh karena kebijakan itu. “Untuk yang ini saya tidak setuju. Sudah banyak pengusaha yang mengeluh kepada saya, dengan semakin menurunnya pendapatan mereka.

Terlebih lagi, kebijakan ini juga berbanding terbalik dengan salah satu Peraturan Daerah (Perda) di Deli Serdang yang menyatakan, angkutan barang bisa melalui jalan besar sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Ini kan bertolak belakang. Ini harus disinkoronkan lagi,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/