MEDAN-Para pegawai di Pemerintahan Kota Medan, termasuk pegawai puskesmas bisa bernafas lega. Pasalnya, dana insentif pegawai puskesmas maupun Pemko Medan yang sudah 3 bulan belum dicairkan, akan diberikan pada April 2013 ini. Hanya saja, pencairan ini tergantung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Dana insentif selama 3 bulan untuk para pegawai di Pemko Medan termasuk pegawai puskesmas akan dibayarkan pada April 2013 nanti. Untuk tahun 2013 ini, dana insentif memang dibayar per triwulan,” ujar Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Syahrial kepada Sumut Pos, Senin (18/3).
Pembayaran dana insentif pada tahun 2013 ini akan dilakukan 3 bulan sekali Sebelumnya, pada tahun 2011 dan 2012 lalu, dana tersebut dibayarkan setiap bulan. Namun, karena tidak juga meningkat motivasi kerja pegawai, pembayarannya pun dikembalikan ke triwulan.
“Pada tahun 2011 dan 2012 lalu, pembayaran dana insentif memang dilakukan setiap bulan. Tujuannya untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai. Tapi, motivasi pegawai tidak meningkat, jadi dikembalikan per triwulan,” jelasnya.
Pembayaran secara triwulan tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Medan. Bahkan, dana insentif tersebut tidak harus dibayarkan. Daerah lain juga ada yang tidak menerima dana insentif. Tapi, Pemko Medan pasti akan membayar dana insentif itu. “Kita pasti akan membayar dana insentif tersebut, tapi secara triwulan. Pemko Medan sekarang lebih mendahulukan kepentingan publik dari pegawai sendiri,” paparnya.
Dana insentif untuk seluruh pegawai Pemko Medan sendiri berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp19 miliar. Instansi yang paling banyak menerima dana tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. “Disdik dan Dinkes menjadi penerima terbanyak. Tapi besarnya diterima masing-masing pegawai berbeda karena tergantung SK,” tambahnya.
Sedangkan masalah lamanya pencairan, tergantung SPJ dari SKPD. SPJ untuk triwulan pertama per 31 Maret 2013. Dan, bila SKPD bisa mengerjakan SPJ tersebut lebih cepat, maka mereka akan terlebih dahulu menerima dana insentif tersebut.
“Prosesnya, setelah SPJ itu masuk, maka BPKD Medan akan melakukan verfikasi. Bila salah maka SKPD akan disuruh mengulang. Jadi, proses pencairan sebenarnya tergantung SKPD masing-masing. Masalah SPJ ini yang selalu memperlambat proses pencairan dana insentif tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, ada sekitar seribu pegawai Puskesmas di Kota Medan belum menerima dana insentif sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Pemko Medan. Jika dikalkulasikan sekitar Rp1.500.000.000 atau Rp1,5 miliar uang milik seribu pegawai Puskesmas belum dikucurkan. Sedangkan dana ini sudah tidak dibayar selama 3 bulan. Artinya, ada sekitar Rp4,5 miliar tertanam di Pemko Medan. (mag-7)