31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sengketa Lahan di Pasar Simpang Limun

PT Inatex Menang, Eksekusi Ricuh

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi terhadap 13 lapak pedagang ikan di Pasar Simpang Limun Medan, Jumat (9/12). Eksekusi tersebut berlangsung ricuh, karena para pedagang menolak eksekusi tersebut. Para pedagang yang menolak eksekusi itu melempari aparat keamanan dengan ikan saat Ketua juru sita PN Medan Abdul Rahman membacakan surat eksekusi berdasarkan putusan MA yang memenangkan PT Inatex atas keluarga almarhum Liat Barus. Perlawanan para pedagang yang terdiri dari kaum ibu ini dihadang polisi wanita (polwan). Tidak sedikit pedagang yang terjatuh karena bentrok dengan petugas, akibat tidak mau dikeluarkan dari lokasi pasar.

Suasana semakin tak kondusif, para pedagang ikan tersebut terus melakukan perlawanan dan meneriaki ketua juru sita PN Medan. Bahkan, sempat terjadi penyiraman air ikan terhadap aparat keamanan dan petugas eksekusi PN Medan.

Untuk meredam emosi pedagang, petugas menunda eksekusi hingga usai salat Jumat. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan eksekusi di hadapan keluarga almarhum Liat Barus dan para pedagang, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan, yang terdiri dari Polisi Militer, Brimob, Sabhara, Satpol PP dan Koramil. “Ekekusi ini dilakukan karena klain kita PT Inatex, telah memenangkan gugatan perdata terhadap keluarga Liat Barus dari PN Medan hingga Mahkamah Agung.

Proses panjang ini kita menangkan di MA,” tegas Irvan Surya Harahap SH selaku kuasa hukum PT Inatex. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sambung Irvan Surya Harahap SH, menyebutkan areal yang dieksekusi itu Jalan Kemiri, akan tetapi dilakukan di daerah Pasar Simpang Limun dekat kawasan Jalan Sisingamangaraja. “Putusan sengketa ini sesuai dengan perintah Mahkamah Agung yang telah memenangkan perkara mereka dalam waktu dekat akan memagari lahan tersebut, dan seluruh areal sengketa tersebut juga telah menjadi hak milik PT Inatex,” tegas Irvan. (rud)

PT Inatex Menang, Eksekusi Ricuh

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi terhadap 13 lapak pedagang ikan di Pasar Simpang Limun Medan, Jumat (9/12). Eksekusi tersebut berlangsung ricuh, karena para pedagang menolak eksekusi tersebut. Para pedagang yang menolak eksekusi itu melempari aparat keamanan dengan ikan saat Ketua juru sita PN Medan Abdul Rahman membacakan surat eksekusi berdasarkan putusan MA yang memenangkan PT Inatex atas keluarga almarhum Liat Barus. Perlawanan para pedagang yang terdiri dari kaum ibu ini dihadang polisi wanita (polwan). Tidak sedikit pedagang yang terjatuh karena bentrok dengan petugas, akibat tidak mau dikeluarkan dari lokasi pasar.

Suasana semakin tak kondusif, para pedagang ikan tersebut terus melakukan perlawanan dan meneriaki ketua juru sita PN Medan. Bahkan, sempat terjadi penyiraman air ikan terhadap aparat keamanan dan petugas eksekusi PN Medan.

Untuk meredam emosi pedagang, petugas menunda eksekusi hingga usai salat Jumat. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan eksekusi di hadapan keluarga almarhum Liat Barus dan para pedagang, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan, yang terdiri dari Polisi Militer, Brimob, Sabhara, Satpol PP dan Koramil. “Ekekusi ini dilakukan karena klain kita PT Inatex, telah memenangkan gugatan perdata terhadap keluarga Liat Barus dari PN Medan hingga Mahkamah Agung.

Proses panjang ini kita menangkan di MA,” tegas Irvan Surya Harahap SH selaku kuasa hukum PT Inatex. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sambung Irvan Surya Harahap SH, menyebutkan areal yang dieksekusi itu Jalan Kemiri, akan tetapi dilakukan di daerah Pasar Simpang Limun dekat kawasan Jalan Sisingamangaraja. “Putusan sengketa ini sesuai dengan perintah Mahkamah Agung yang telah memenangkan perkara mereka dalam waktu dekat akan memagari lahan tersebut, dan seluruh areal sengketa tersebut juga telah menjadi hak milik PT Inatex,” tegas Irvan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/