30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pungli Jembatan Timbang

Periksa Kadishub Sumut

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diharapkan tidak hanya menahan tiga personel Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang tertangkap tangan melakukan pungli di jembatan timbang, namun juga harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di dinas tersebut.

“Seharusnya jangan petugas yang di lapangan saja. Pemeriksaan harus juga pada institusinya. Karena, bisa saja apa yang dilakukan oknum tersebut atas perintah atasannya,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumut HM Affan kepada Sumut Pos, Senin (18/4).

Lebih lanjut Affan menambahkan, hal itu bisa ditelusuri dari proses penyelidikan terhadap oknum tersebut. Keterangan dari oknum tersebut bias dijadikan acuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat lain yang terkait. “Pemeriksaan haruslah secara menyeluruh,” tandasnya
Penegasan yang sama juga diungkapkan pengamat hukum asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Farid Wajdi. Pria yang juga Dekan Fakultas Hukum UMSU ini menjelaskan, dalam system hukum pertanggungjawaban pidana, pelaku yang memerintahkan dan yang merencanakan memiliki tanggungjawab yang sama.

Sementara, hingga saat ini Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum dapat memastikan apakah Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara akan dipanggil atau tidak terkait pungutan liar di jembatan timbangan Sibolangit Dinas Perhubungan Sumut UPT Wilayah II. Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan, Senin (18/4). “Bisa saja Kadishub dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut,” katanya.(ari/rud)

Periksa Kadishub Sumut

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diharapkan tidak hanya menahan tiga personel Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang tertangkap tangan melakukan pungli di jembatan timbang, namun juga harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di dinas tersebut.

“Seharusnya jangan petugas yang di lapangan saja. Pemeriksaan harus juga pada institusinya. Karena, bisa saja apa yang dilakukan oknum tersebut atas perintah atasannya,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumut HM Affan kepada Sumut Pos, Senin (18/4).

Lebih lanjut Affan menambahkan, hal itu bisa ditelusuri dari proses penyelidikan terhadap oknum tersebut. Keterangan dari oknum tersebut bias dijadikan acuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat lain yang terkait. “Pemeriksaan haruslah secara menyeluruh,” tandasnya
Penegasan yang sama juga diungkapkan pengamat hukum asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Farid Wajdi. Pria yang juga Dekan Fakultas Hukum UMSU ini menjelaskan, dalam system hukum pertanggungjawaban pidana, pelaku yang memerintahkan dan yang merencanakan memiliki tanggungjawab yang sama.

Sementara, hingga saat ini Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum dapat memastikan apakah Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara akan dipanggil atau tidak terkait pungutan liar di jembatan timbangan Sibolangit Dinas Perhubungan Sumut UPT Wilayah II. Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan, Senin (18/4). “Bisa saja Kadishub dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut,” katanya.(ari/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/