31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Warga Ngumban Surbakti Blokir Jalan

Tidur-tiduran dan Makan-makan

MEDAN-Puluhan warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang menuntut pembayaran ganti rugi tanah mereka yang sampai saat ini belum diganti rugi untuk pelebaran jalan, Rabu (18/4) siang.

Dalam aksinya, warga yang tergabung dalam 36 Kepala Keluarga (KK) melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan bambu yang dibentangkan di badan jalan dan ditempeli spanduk bertuliskan Ini Bukan Jalan Umum, Tanah Ini Belum Diganti Rugi.

Akibat pemblokiran jalan tersebut, terjadi kemacetan di Jalan Ngumban Surbakti. Massa yang tergabung dari ibu-ibu rumah tangga melakukan makan siang bersama dan tidur-tiduran di atas badan jalan tersebut.

Sinta Boru Sianipar (65), warga Ngumban Surbakti yang ikut dalam aksi tersebut meminta ganti rugi tanah mereka yang saat ini sudah dipakai menjadi jalan umum sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada Pemko Medan.

“Ini bukan lahan umum, tanah ini yang dipakai untuk jalan sampai saat ini belum ada diganti rugi. Kami meminta ganti rugi tanah kami sesuai dengan harga NJOP,” kata Sinta.  Olah Barus (70), warga Ngumban Sur bakti mengatakan sejak 2001 sampai 2012 Pemko Medan belum ada mengganti rugi tanah yang kini sudah dijadikan jalan lingkar luar Medan “Pemko Medan mau bayar Rp52 ribu per meter, ini kan sudah pemaksaan untuk menerima harga segitu. Lagi pula di mana harga tanah segitu, di hutan saja tidak ada harga segitu. Jelas saja warga menolak,” ucapnya.

Olah Barus menambahkan, masyarakat pemilik tanah hanya meminta sesuai harga NJOP dan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk 2012 per meternya Rp1 juta lebih, kalau 2011 per meternya Rp900 ribu.

“Sudah 11 tahun kita tunggu, sejak 2001.  Apalah beratnya mereka membayar,” bebernya.
Leo Siagian menambahkan kalau warga meminta ganti rugi atas tanah yang sudah diapakai untuk pelebaran jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bila ditotal seluruh jumlah nilai ganti rugi yang dibayarkan Pemko Medan kepada warga sebesar Rp11 miliar sesuai dengan NJOP.

“Tapi kalau sesuai dengan harga pasaran, Pemko Medan harus membayar ganti rugi sebesar Rp18 miliar. Intinya kami minta dihargai agar Pemko membayar ganti rugi tanah ini. Bila tidak juga ada kesepakatan, kami akan terus melakukan aksi pemblokiran jalan sampai ganti rugi dibayarkan,” cetusnya.

Tak lupa, warga juga meminta maaf kepada masyarakat pengguna Jalan Ngumban Surbakti karena dengan terpaksa jalan tesebut diblokir hingga ganti rugi tanah dibayarkan Pemko Medan.
“Kami akan terus memblokir jalan menuntut hak kami sampai ada kesepakatan,” jelasnya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan semua ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Siapa yang keberakatan masyarakat atau orang luar, itu kepentingan umum. Kalau ada keberatan silahkan jumpai Wali Kota Medan,” tegasnya.(adl)

Tidur-tiduran dan Makan-makan

MEDAN-Puluhan warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang menuntut pembayaran ganti rugi tanah mereka yang sampai saat ini belum diganti rugi untuk pelebaran jalan, Rabu (18/4) siang.

Dalam aksinya, warga yang tergabung dalam 36 Kepala Keluarga (KK) melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan bambu yang dibentangkan di badan jalan dan ditempeli spanduk bertuliskan Ini Bukan Jalan Umum, Tanah Ini Belum Diganti Rugi.

Akibat pemblokiran jalan tersebut, terjadi kemacetan di Jalan Ngumban Surbakti. Massa yang tergabung dari ibu-ibu rumah tangga melakukan makan siang bersama dan tidur-tiduran di atas badan jalan tersebut.

Sinta Boru Sianipar (65), warga Ngumban Surbakti yang ikut dalam aksi tersebut meminta ganti rugi tanah mereka yang saat ini sudah dipakai menjadi jalan umum sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada Pemko Medan.

“Ini bukan lahan umum, tanah ini yang dipakai untuk jalan sampai saat ini belum ada diganti rugi. Kami meminta ganti rugi tanah kami sesuai dengan harga NJOP,” kata Sinta.  Olah Barus (70), warga Ngumban Sur bakti mengatakan sejak 2001 sampai 2012 Pemko Medan belum ada mengganti rugi tanah yang kini sudah dijadikan jalan lingkar luar Medan “Pemko Medan mau bayar Rp52 ribu per meter, ini kan sudah pemaksaan untuk menerima harga segitu. Lagi pula di mana harga tanah segitu, di hutan saja tidak ada harga segitu. Jelas saja warga menolak,” ucapnya.

Olah Barus menambahkan, masyarakat pemilik tanah hanya meminta sesuai harga NJOP dan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk 2012 per meternya Rp1 juta lebih, kalau 2011 per meternya Rp900 ribu.

“Sudah 11 tahun kita tunggu, sejak 2001.  Apalah beratnya mereka membayar,” bebernya.
Leo Siagian menambahkan kalau warga meminta ganti rugi atas tanah yang sudah diapakai untuk pelebaran jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bila ditotal seluruh jumlah nilai ganti rugi yang dibayarkan Pemko Medan kepada warga sebesar Rp11 miliar sesuai dengan NJOP.

“Tapi kalau sesuai dengan harga pasaran, Pemko Medan harus membayar ganti rugi sebesar Rp18 miliar. Intinya kami minta dihargai agar Pemko membayar ganti rugi tanah ini. Bila tidak juga ada kesepakatan, kami akan terus melakukan aksi pemblokiran jalan sampai ganti rugi dibayarkan,” cetusnya.

Tak lupa, warga juga meminta maaf kepada masyarakat pengguna Jalan Ngumban Surbakti karena dengan terpaksa jalan tesebut diblokir hingga ganti rugi tanah dibayarkan Pemko Medan.
“Kami akan terus memblokir jalan menuntut hak kami sampai ada kesepakatan,” jelasnya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan semua ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Siapa yang keberakatan masyarakat atau orang luar, itu kepentingan umum. Kalau ada keberatan silahkan jumpai Wali Kota Medan,” tegasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/