28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Baru Dua Pekan Dibongkar Sudah Dibangun Kembali

MEDAN- Sikap tidak terpuji kembali ditunjukkan pemilik bangunan bermasalah di Jalan Pelita I Gang Baru Kelurahan Sidorejo Barat II Kecamatan Medan Perjuangan. Pasalnya, baru dua pekan lalu pihak Dinas TRTB Kota Medan membongkar bangunan ruko melanggar izin dan roilen tepatnya tanggal 2 April lalu, tapi, pemilik bangunan terkesan menantang dan melanjutkan pembangunan kembali. Pada hal, pemilik bangunan belum memohon izin revisi.

Seperti pantauan wartawan, Kamis (17/4), dinding yang dibongkar petugas TRTB saat ini sudah dibangun/disisip kembali. Begitu juga tiang/besi beton yang sudah dipotong juga sudah dicor/berdiri mulus.

Sebagaimana diketahui, petugas penertiban Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang dipimpin Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs Ali Tohar telah meruntuhkan dinding bangunan, petugas juga membongkar tiang serta memotong tiang besi bangunan pakai mesin potong hingga nyaris runtuh.

Penertiban dilakukan karena melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Dinas TRTB. Yakni, izin yang diberikan hanya 2 unit untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun dibangun 8 unit untuk Rumah Toko (ruko).
Bukan itu saja, tata letak bangunan juga melanggar roilen sepanjang 8 meter. Sama halnya dengan batas bangunan dengan rumah tetangga tidak memiliki gang kebakaran sehingga menimbulkan keberatan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan mendesak ketegasan Dinas TRTB Kota Medan untuk membongkar kembali bangunan tersebut. “Jika hal ini dibiarkan bisa menimbulkan preseden buruk bagi Wali Kota Medan. Maka harus disikapi dengan cermat”, tegas politisi Golkar ini. (mag-7)

MEDAN- Sikap tidak terpuji kembali ditunjukkan pemilik bangunan bermasalah di Jalan Pelita I Gang Baru Kelurahan Sidorejo Barat II Kecamatan Medan Perjuangan. Pasalnya, baru dua pekan lalu pihak Dinas TRTB Kota Medan membongkar bangunan ruko melanggar izin dan roilen tepatnya tanggal 2 April lalu, tapi, pemilik bangunan terkesan menantang dan melanjutkan pembangunan kembali. Pada hal, pemilik bangunan belum memohon izin revisi.

Seperti pantauan wartawan, Kamis (17/4), dinding yang dibongkar petugas TRTB saat ini sudah dibangun/disisip kembali. Begitu juga tiang/besi beton yang sudah dipotong juga sudah dicor/berdiri mulus.

Sebagaimana diketahui, petugas penertiban Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang dipimpin Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs Ali Tohar telah meruntuhkan dinding bangunan, petugas juga membongkar tiang serta memotong tiang besi bangunan pakai mesin potong hingga nyaris runtuh.

Penertiban dilakukan karena melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Dinas TRTB. Yakni, izin yang diberikan hanya 2 unit untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun dibangun 8 unit untuk Rumah Toko (ruko).
Bukan itu saja, tata letak bangunan juga melanggar roilen sepanjang 8 meter. Sama halnya dengan batas bangunan dengan rumah tetangga tidak memiliki gang kebakaran sehingga menimbulkan keberatan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan mendesak ketegasan Dinas TRTB Kota Medan untuk membongkar kembali bangunan tersebut. “Jika hal ini dibiarkan bisa menimbulkan preseden buruk bagi Wali Kota Medan. Maka harus disikapi dengan cermat”, tegas politisi Golkar ini. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/