26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jaksa Nonaktif Masni Ngaku Temani Jaksa Lain

MEDAN- Asisten Pengawasan (Aspidsus) Kejati Sumut, Surung Aritonang mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Masni jaksa non aktif yang diduga tetap menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dari pemeriksaan itu, Masni mengaku hanya menemani temannya yang menyidangkan perkara di PN Medan.

“Sudah kita periksa. Katanya kehadiran dia hanya untuk menemani temannya jaksa dan bukan melakukan sidang atau bon tahanan. Dia juga mengaku tidak ada menanda tangani bon tahanan. Karena itu hanya dilakukannya karena perintah teman jaksanya,” ujar Surung menirukan perkataan Masni, Kamis (18/4).

Surung menjelaskan, Masni sendiri sudah mengakui tidak ada lagi perkara yang ia dipegang. “Menurut keterangan dia (Masni), dia bukan bon tahanan tetapi mendatangani tahanan karena dimintai tolong oleh temannya jaksa membawa tahanan. Tetapi kalau ada yang lain nanti kita cek apakah ada bukti bersidang,” urainya.

Menurutnya, Masni non aktif sebagai jaksa sejak 31 Januari 2013. Karena diberi sanksi non aktif oleh Kejagung, Masni pun ditugaskan di bagian TU (Tata Usaha). “Kalau membantu jaksa sidang gak masalah. Tanggal 31 Januari 2013 diterima putusan dari Kejagung, maka dibebaskan ia sebagai jaksa fungsional selama dua tahun,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Fachruddin mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya telah menarik semua berkas perkara yang disidangkan jaksa Masni, menyusul keluarnya surat dari Kejagung yang menyatakan Masni, ditarik surat tugasnya sebagai jaksa sebab adanya sanksi atas perkara yang ia tangani saat bertugas di Tangerang.

Fachruddin menambahkan, jaksa Masni kini hanya bertugas di bagian tata usaha Kejati Sumut. “Tadi dia (Masni) sudah dipanggil oleh Pak Waka (Wakajati Sumut Mangihut) dan dilanjutkan kepada Aswas (Asisnten Pengawasan Kejati Sumut Surung Aritonang,” ujarnya, Kamis (18/4).

Masni yang kini bertugas di bagian tata usaha, lanjutnya, boleh saja datang ke pengadilan untuk mendampingi jaksa penuntut umum. Namun, sebagai orang yang bekerja di tata usaha, mekanismenya Masni tidak dibenarkan untuk menandatangani bon tahanan atau memakai toga untuk menyidangkan suatu perkara.

“Tata usaha sifatnya membantu jaksa. Kalau menemani boleh tetapi bersidang atau tandatangan bon tahanan tidak boleh. Dua bulan lalu sudah saya panggil dia. Kasus ini ketika ia (Masni) bertugas di Tangerang. Setelah keluar putusan Kejagung itu, tidak pernah saya tunjuk lagi dia. Jika terbukti yang bersangkutan tetap bersidang, Masni dapat diperiksa lagi,” tegasnya.

Mencuatnya nama Masni, menyusul hadirnya ia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/4). Padahal Kejagung telah menjatuhkan sanksi non aktif atau tidak boleh bersidang terhadap Masni. Kehadiran Masni juga dibuktikan dengan adanya tandatangannya di bon pengeluaran tahanan untuk bersidang.

Saat ditanyai seputar keberadaannya di PN Medan, awalnya dirinya mengelak. “Memang iya saya dinon aktifkan. Tetapi saya tidak ada bersidang dan hanya melepas kejenuhan dikantor. Saya hanya jalan-jalan kemari,” ujarnya Rabu lalu.

Dirinya menolak dan tidak mengakui ada menandatangani bon tahanan untuk disidangkan. “Mana ada saya tandatangani pengambilan terdakwa, saya kan sudah digantikan oleh jaksa lain,” urainya kepada beberapa orang wartawan. (far)

MEDAN- Asisten Pengawasan (Aspidsus) Kejati Sumut, Surung Aritonang mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Masni jaksa non aktif yang diduga tetap menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dari pemeriksaan itu, Masni mengaku hanya menemani temannya yang menyidangkan perkara di PN Medan.

“Sudah kita periksa. Katanya kehadiran dia hanya untuk menemani temannya jaksa dan bukan melakukan sidang atau bon tahanan. Dia juga mengaku tidak ada menanda tangani bon tahanan. Karena itu hanya dilakukannya karena perintah teman jaksanya,” ujar Surung menirukan perkataan Masni, Kamis (18/4).

Surung menjelaskan, Masni sendiri sudah mengakui tidak ada lagi perkara yang ia dipegang. “Menurut keterangan dia (Masni), dia bukan bon tahanan tetapi mendatangani tahanan karena dimintai tolong oleh temannya jaksa membawa tahanan. Tetapi kalau ada yang lain nanti kita cek apakah ada bukti bersidang,” urainya.

Menurutnya, Masni non aktif sebagai jaksa sejak 31 Januari 2013. Karena diberi sanksi non aktif oleh Kejagung, Masni pun ditugaskan di bagian TU (Tata Usaha). “Kalau membantu jaksa sidang gak masalah. Tanggal 31 Januari 2013 diterima putusan dari Kejagung, maka dibebaskan ia sebagai jaksa fungsional selama dua tahun,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Fachruddin mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya telah menarik semua berkas perkara yang disidangkan jaksa Masni, menyusul keluarnya surat dari Kejagung yang menyatakan Masni, ditarik surat tugasnya sebagai jaksa sebab adanya sanksi atas perkara yang ia tangani saat bertugas di Tangerang.

Fachruddin menambahkan, jaksa Masni kini hanya bertugas di bagian tata usaha Kejati Sumut. “Tadi dia (Masni) sudah dipanggil oleh Pak Waka (Wakajati Sumut Mangihut) dan dilanjutkan kepada Aswas (Asisnten Pengawasan Kejati Sumut Surung Aritonang,” ujarnya, Kamis (18/4).

Masni yang kini bertugas di bagian tata usaha, lanjutnya, boleh saja datang ke pengadilan untuk mendampingi jaksa penuntut umum. Namun, sebagai orang yang bekerja di tata usaha, mekanismenya Masni tidak dibenarkan untuk menandatangani bon tahanan atau memakai toga untuk menyidangkan suatu perkara.

“Tata usaha sifatnya membantu jaksa. Kalau menemani boleh tetapi bersidang atau tandatangan bon tahanan tidak boleh. Dua bulan lalu sudah saya panggil dia. Kasus ini ketika ia (Masni) bertugas di Tangerang. Setelah keluar putusan Kejagung itu, tidak pernah saya tunjuk lagi dia. Jika terbukti yang bersangkutan tetap bersidang, Masni dapat diperiksa lagi,” tegasnya.

Mencuatnya nama Masni, menyusul hadirnya ia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/4). Padahal Kejagung telah menjatuhkan sanksi non aktif atau tidak boleh bersidang terhadap Masni. Kehadiran Masni juga dibuktikan dengan adanya tandatangannya di bon pengeluaran tahanan untuk bersidang.

Saat ditanyai seputar keberadaannya di PN Medan, awalnya dirinya mengelak. “Memang iya saya dinon aktifkan. Tetapi saya tidak ada bersidang dan hanya melepas kejenuhan dikantor. Saya hanya jalan-jalan kemari,” ujarnya Rabu lalu.

Dirinya menolak dan tidak mengakui ada menandatangani bon tahanan untuk disidangkan. “Mana ada saya tandatangani pengambilan terdakwa, saya kan sudah digantikan oleh jaksa lain,” urainya kepada beberapa orang wartawan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/