Site icon SumutPos

Ck Ck Ck… RSU Pirngadi Tak Mampu Bayar Upah Tenaga Honorer

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS RSU Pirngadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (4/2). Sebanyak 80 tenaga honorer di RS milik Pemko Medan ini belum menerima gaji.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
RSU Pirngadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (4/2). Sebanyak 80 tenaga honorer di RS milik Pemko Medan ini belum menerima gaji.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit dr Pirngadi Medan mengaku belum mampu membayar tenaga kontrak (honorer) sesuai upah minimum kota (UMK) Medan Rp 2,2 juta/bulan. Padahal para tenaga honorer tadi justru menuntut upah yang layak plus hak-hak normatif.

“Kalau kemampuan rumah sakit terbatas, kenapa tak dikurangi pelan-pelan (tenaga homorer). Karena hak-hak kan harus dibayar,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak RS dr Pirngari Medan perwakilan tenaga kontrak, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (18/4).

Menurutnya, naif jika pekerja yang mendapat upah hanya Rp1 juta sampai Rp1,3 juta, namun hal itu tak mampu dipenuhi manajemen karena kleterbatasan RS dr Pirngadi Medan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, pendapatan RS dr Pirngadi Medan berat mengcover gaji sesuai UMK.

Kuasa hukum tenaga kontrak RS dr Pirngadi Medan Benny M Hutagalung mengatakan bahwa kehadiran mereka di gedung DPRD Medan untuk memperjuangkan hak-hak para honorer yakni upah layah dan hak-hak normatif.

Selain itu, mereka melihat adanya kejanggalan ikatan kerja antara tenaga kontrak dengan pihak RS dr Pirngadi Medan yang tidak mencantum kan UU 13/2002 tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum kontrak.”Kami meminta ada perombakan SK (surat keputusan pengangkatan), memberikan hak hak pekerja. Berikan upah yang layak, yang mampu memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Dia pun mengatakan, pihak RS dr Pirngadi Medan telah memerintahkan tenaga kontrak untuk menandatangani perjanjian yang isinya tidak menuntut pesangon jka diberhentikan, tidak menuntut menjadi calon pegawai negeri sipil. “Kalau diberhentikan, berikan hak-hak normatif mereka,” katanya.

Pihak RS dr Pirngadi Medan yang dihadiri Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan SI Dongoran dan Kabag Humas Edison Peranginangin mengatakan, meskipun gaji pokok honorer di bawah UMK namun pendapatan tenaga kontrak memenuhi UMK. “Ada jasa yang diterima. Kalau ditotal, lebih dua juga (Rp 2 juta),” sebut Dongoran dan langsung dibantah oleh para tenaga kontrak yang turut hadir dalam RDP itu.

Dikatakan dia, BLUD bukanlah perusahaan tapi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggunakan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permendagri No 61/2007 tentang Pedoman Tekis Pengelolaan Keuangan BLU. Karena itu, dalam pengangkatan tenaga kontrak tidak berlandaskan UU 13/2002. Saat ini RS dr Pirngadi Medan sedang melakukan penyesuaian kemampuan keuangan dan proses remunerasi. “Kemampuan Pirngadi memang seperti itu. Bisa saja ditambahi melalui APBD,” katanya.

Kabag Humas RS dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menambahkan, saat ini ada sekitar 800 orang tenaga kerja kontrak di RS dr Pirngadi Medan, disesuaikan dengan kebutuhan jumlah pasien. “Kita evaluasi dulu,” katanya ketika ditanya apakah akan mengikuti saran untuk memecat sebagian tenaga kontrak.

RDP dipimpin Surioanto didampingi Sekretaris Modesta Marpaung juga para anggota Komisi B diantaranya Asmui, Wong Cun Sen dan Hendrik Halomoan Sitompul belum menemukan titik temu, antara tuntutan tenaga kerja kontrak dengan manajemen RS dr Pirngadi Medan. “Kita skors, kita jadwalkan RDP lanjutan Mei mendatang, kita undang direktur Pirngadi,” kata Surianto. (prn)

Exit mobile version