MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pertamanan Kota Medan gagal menertibkan aset milik milik Pemko Medan, berupa Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur, Senin (18/4) sore.
Lapangan seluas 7.200 persegi tersebut, kini dikuasai milik ahli waris M Basri berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) No.417 PK/Pdt/1999. Alhasil, rombongan yang dipimpin Kadis Pertamanan Zulkifli Sitepu itu harus mengurungkan niat melakukan ‘pembersihan’.
“Malu kau gak punya surat-surat. Datang mau menertibkan di tempat ini. Kami siap mati karena kami punya payung hukum atas kepemilikan tanah ini,” teriak warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut, di hadapan Kadis Pertamanan Zulkifli Sitepu.
Amatan Sumut Pos, puluhan warga langsung menghadang petugas yang ingin merubuhkan tiang yang berdiri persis di tengah Lapangan Gajah Mada, usai apel gabungan PNS Dinas Pertamanan dan petugas Satpol PP.
Tak hanya itu, warga pun terlihat mengancam supir yang notabene pegawai Dinas Pertamanan untuk tidak memajukan kendaraan guna menjatuhkan tiang tersebut. “Sekarang begini pak, mana surat-surat bapak? Jangan mau menertibkan tanpa ada surat-surat saja,” kata mereka.
Zulkifli coba melanjutkan instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, karena selaku instansi pengguna aset itu merupakan haknya. Dalam situasi dirinya yang dikerubungi warga sekitar, ia coba memberi penjelasan. Dia mengatakan, kedatangan pihaknya untuk membersihkan areal yang notabene milik Pemko Medan itu karena instruksi wali kota. “Sebagai bawahan saya hanya menjalankan instruksi pimpinan,” ungkap Sitepu.
Instruksi Zulkifli kepada petugas Satpol PP bahkan Polsek Medan Timur yang dibantu petugas Sabhara tidak dijalankan. Alhasil dirinya terkesan kerja sendiri tanpa dukungan para staf dan petugas kepolisian.
Warga benar-benar membuat aparatur Pemko Medan ciut. Bahkan berdasarkan amatan, sempat terjadi tegang urat saraf antara Kadis Pertamanan dan Kapolsek Medan Timur BL Malau.
“Kalau penertiban itu bukan tupoksi kami pak. Kalau pengamanan bapak bilang kami siap berada di belakang orang bapak-bapak sekalian,” tukas Malau. Zulkifli, yang juga tampak kalang kabut saat diminta menunjukkan payung hukum Pemko Medan atas aset tersebut. Dia hanya membawa bukti pembayaran ganti rugi oleh Pemko Medan, dan sepucuk surat dari wali kota untuk menertibkan Lapangan Gajah Mada itu.