25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Lapangan Gajah Mada Dikuasai Ahli Waris, Pemko Diteriaki

Kepada wartawan, Zulkifli mengatakan, penertiban pada hari itu terpaksa ditunda. Dirinya mengaku pada berikutnya bisa saja menertibkan pada pagi hari ataupun malam hari. “Saya hanya menjalankan tugas saja, kalau mengenai aset manalah saya tahu,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolsek Medan Timur BL Malau menyatakan, seharusnya bukan Pemko Medan yang melakukan eksekusi atas lahan tersebut, melainkan pengadilan. “Kita hanya sebatas pengamanan. Menurut kita sebelum penertiban begini, pemko dan warga duduk bersama dulu,” katanya.

Dadang selaku Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, pihaknya tidak ada menerima duit atas ganti rugi oleh Pemko Medan tersebut. “Dan yang menerima itu adalah Edi Utama (pengacara yang bermain sama Ramli, eks wakil wali kota),” bebernya.

Menurutnya setelah 8 hari putusan PK, pemko harus mengganti rugi pemakaian lahan itu. Tetapi kenapa setelah dua tahun, baru sekarang diupayakan oleh Pemko Medan.

“Setelah putusan dia harus bayar ke kita, tetapi Ramli kadung masuk penjara. Kami hanya kepingin hak kami. Pemko tidak punya bukti kepemilikan apapun atas lahan ini. Karena berdasar putusan MA (kasasi) menghukum penggugat Rp500 juta untuk mengganti rugi pemakaian tanah ini,” jelasnya.

Terpisah, Kabag Aset Setdako Medan Agus Suriyono menegaskan bahwa Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan merupakan aset Pemko Medan.

Dijelaskan, pembayaran biaya ganti rugi sesuai putusan MA Nomor 2862/K/PDT/1994 tanggal 5 juli 1996, di mana berita acara penyerahan uang ganti yang diserahkan oleh penitera kepada pengacara Edi Utama SH, saksi Ketua Pengadilan Medan dan Kabag Hukum Pemko Medan saat itu (21 Februari 2003). “Sudah )uang) diambil oleh ahli waris. Semula tidak mau menerima, dititipkan ke pengadilan, terus diambil si Edi Utama selaku pengacara uang konsinasi. Selain itu tidak ada ahli waris lain,” ucap Agus.

Dia mengakui putusan MA memang memerintahkan/menghukum Pemko Medan ganti rugi Rp500 juta. “Kemudian uang dititip (tahun 2003) yang memberi kuasa ahli waris. Memang betul Muhammad Basri dkk itu menang di PK, tapi memberi kuasa kepada Edi Utama. Mereka itu menyerobot tanah pemko,” tegas Agus. (prn/ije)

Kepada wartawan, Zulkifli mengatakan, penertiban pada hari itu terpaksa ditunda. Dirinya mengaku pada berikutnya bisa saja menertibkan pada pagi hari ataupun malam hari. “Saya hanya menjalankan tugas saja, kalau mengenai aset manalah saya tahu,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolsek Medan Timur BL Malau menyatakan, seharusnya bukan Pemko Medan yang melakukan eksekusi atas lahan tersebut, melainkan pengadilan. “Kita hanya sebatas pengamanan. Menurut kita sebelum penertiban begini, pemko dan warga duduk bersama dulu,” katanya.

Dadang selaku Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, pihaknya tidak ada menerima duit atas ganti rugi oleh Pemko Medan tersebut. “Dan yang menerima itu adalah Edi Utama (pengacara yang bermain sama Ramli, eks wakil wali kota),” bebernya.

Menurutnya setelah 8 hari putusan PK, pemko harus mengganti rugi pemakaian lahan itu. Tetapi kenapa setelah dua tahun, baru sekarang diupayakan oleh Pemko Medan.

“Setelah putusan dia harus bayar ke kita, tetapi Ramli kadung masuk penjara. Kami hanya kepingin hak kami. Pemko tidak punya bukti kepemilikan apapun atas lahan ini. Karena berdasar putusan MA (kasasi) menghukum penggugat Rp500 juta untuk mengganti rugi pemakaian tanah ini,” jelasnya.

Terpisah, Kabag Aset Setdako Medan Agus Suriyono menegaskan bahwa Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan merupakan aset Pemko Medan.

Dijelaskan, pembayaran biaya ganti rugi sesuai putusan MA Nomor 2862/K/PDT/1994 tanggal 5 juli 1996, di mana berita acara penyerahan uang ganti yang diserahkan oleh penitera kepada pengacara Edi Utama SH, saksi Ketua Pengadilan Medan dan Kabag Hukum Pemko Medan saat itu (21 Februari 2003). “Sudah )uang) diambil oleh ahli waris. Semula tidak mau menerima, dititipkan ke pengadilan, terus diambil si Edi Utama selaku pengacara uang konsinasi. Selain itu tidak ada ahli waris lain,” ucap Agus.

Dia mengakui putusan MA memang memerintahkan/menghukum Pemko Medan ganti rugi Rp500 juta. “Kemudian uang dititip (tahun 2003) yang memberi kuasa ahli waris. Memang betul Muhammad Basri dkk itu menang di PK, tapi memberi kuasa kepada Edi Utama. Mereka itu menyerobot tanah pemko,” tegas Agus. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/