Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan Demo Kajatisu
MEDAN-Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/5). Membawa berbagai atribut berupa spanduk bertuliskan kecamanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota Medan, Hasan Basri (HB).
Untuk menarik perhatian, massa juga membawa serta seperangkat alat-alat musik berupa band. Di halaman depan kantor penegak hukum itu, pengunjuk rasa membawakan lagu-lagu sindiran tentang perilaku korupsi.
Usai membawakan sejumlah lagu, Ketua AMPP Medan, Feri Nofirman Tanjung SSos berorasi. Dengan lantang, Feri Nofirman meminta Kepala Kejatisu, AK Basuni, segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan yang diduga melibatkan Hasan Basri selaku kepala dinas.
“Kenaikan anggaran APBN dan APBD dalam bidang pendidikan sebesar 20 persen, Disdik Medan menjadi ajang tempat memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum pejabatnya,” beber Feri Nofirman.
Secara khusus, Feri Nofirman menuding Hasan Basri menyelewengkan anggaran di Disdik Kota Medan yang seharusnya diperuntukan untuk dunia pendidikan.
Feri Nofirman lantas membacakan 15 item dugaan korupsi di lingkungan Disdik Medan dengan nilai lebih dari Rp23,4 miliar sepanjang 2007 hingga 2009.
“Untuk itu kami minta KPK di Jakarta untuk memeriksa Kadis Pendidikan Kota Medan atas dugaan korupsi dalam penggunaan uang negara,” ucap Feri.
Orator itu juga meminta Kejagung RI agar menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Disdik Medan, sekaligus memeriksa oknum jaksa-jaksa nakal yang dituding dengan sengaja mengendapkan kasus dugaan korupsi HB.
“Kami minta pada Kajatisu agar tidak janji-janji muluk dalam mengeluarkan statemennya, yang pada akhirnya hanya dongeng belaka,” ujar massa.
Massa kemudian meminta kehadiran Kajatisu AK Basuni untuk berdialog. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, yang menerima massa menegaskan, AK Basuni sedang tidak di tempat.
“Bapak Kajatisu tidak berada di tempat. Namun aspirasi teman-teman akan kita sampaikan pada pimpinan, untuk ditindak lanjuti,” tegas Edi Irsan kepada kelompok massa.
Sebelumnya massa AMPP Kota Medan juga melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro Medan. Massa juga menuntut hal yang serupa, penuntasan kasus dugaan korupsi di Disdik Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Raja Nofrizal, mengaku dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000, di Dinas Pendidikan Kota Medan memang sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Memang ada laporan itu di tahun 2007 lalu. Mungkin sekarang masih di Bagian Intel kami. Tapi nanti kita lihat lagi, karena itu sudah lama. Saya sendiri jadi Kajari masih enam bulan ini,” kata Raja Nofrizal saat ditemui wartawan Sumut Pos di sela-sela acara pembukaan Perkemahan Pramuka se-Kota Medan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Sabtu (14/5) lalu.
Raja menegaskan, persoalan itu saat ini sudah ditangani oleh pihak Kejatisu. “Itu sudah pernah diekspos Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu. Mungkin sudah diambil Kejatisu penanganannya,” bebernya.
Rp6 Juta pun Diembat
Kepala Dinas Pendidikan Medan Hasan Basri sedang sakit. Hal itu dikemukakannya saat dikonfirmasi Sumut Pos, untuk mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan penyelewengan yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2007-2008 senilai Rp28,5 miliar serta mengenai Ujian Nasional (UN), Senin (16/5).
“Kalau mengenai BPK itu, ke kantor saja lah. Biar saya kasih datanya. Kalau UN nanti saya SMS kan datanya,” katanya menjawab pertanyaan Sumut Pos melalui telepon, Senin (16/5).
Ketika wartawan koran ini mengungkapkan keinginan untuk menemuinya di kantor, Hasan Basri buru-buru mengungkapkan dirinya tengah berada di rumah sakit untuk berobat. “Kalau sekarang saya tidak di kantor. Saya istirahat di rumah sakit,” jawabnya.
Hasan Basri mengaku sakit karena banyak kegiatan yang menyita waktunya. “Bukan karena itu (hasil temuan BPK). Karena banyak kali kegiatan,” bebernya.
Berdasarkan Temuan BPR RI diketahui, Jasa Giro dari Dana Safeguarding Dinas Pendidikan Kota Medan sampai 31 Desember 2008 tidak disetor ke kas negara sebesar Rp6.244.701.
Penjelasan dari temuan BPK RI tersebut yakni, untuk menjamin keberhasilan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) BOS telah dialokasikan dana safeguarding yaitu dana untuk biaya operasional Tim Manajemen BOS kabupaten/kota yang disalurkan ke rekening masing-masing Tim Manajemen BOS kabupaten/kota untuk menampung dana tersebut, Tim Manajemen BOS Kota Medan telah membuka rekening pada Bank Sumut No.100.02.04.035917-6 dengan nama rekening PKPS BBM DIKNAS KOTA MEDAN.
Dari hasil pemeriksaan atas mutasi tersebut di atas diketahui, bahwa rekening penampungan dana safeguarding tersebut mendapat jasa giro dan dikenakan pajak tahun anggaran (TA) 2007 dengan jasa giro Rp3.163.036 dan pajak 383.910, TA 2008 dengan jasa giro senilai Rp3.081.665 dan pajak Rp915.377. Jumlah total jasa giro Rp6.244.701 dan pajak Rp1.299.287.
Pemeriksaan bukti-bukti pertanggungjawaban dana safeguarding menunjukkan bahwa, penerimaan jasa giro atas rekening penampungan dana safeguarding tersebut tidak disetor ke kas negara tetapi masih disimpan di rekening Bank Tim Manajemen BOS Kota Medan.
Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta agar Wali Kota Medan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan segera menyetorkan jasa giro ke Kas Negara sebesar Rp6.244.701 dan memerintahkan Manajer BOS melakukan koordinasi dengan pihak Bank Sumut supaya mengenakan pajak atas jasa giro yang diterima.(rud/ari)
—
Dugaan Korupsi
- Nilai Rp3 miliar
Penarikan uang pelicin dana BOS dari setiap Kacabdis sebesar 17 persen pada 2006-2007. - Nilai Rp1 miliar
Penunjukan percetakan salah satu rekanan Hasan Basri. Hal ini tidak sesuai dengan Permen Disdik No 26 tahun 2005. - Nilai Rp2 miliar
Pengerjaan soal LJU, UAS tahun ajaran 2004/2005 penggunaan APBD 2004 sebesar Rp4 miliar melanggar Keppres No 80 tahun 2003. - Nilai Rp2 miliar
Menerima dan memotong uang sebesar 17 persen untuk dana adminitrasi dari kepala sekolah tahun 2005/2006 anggaran BOS. - Nilai Rp2 miliar
Penyelewengan dana bantuan program Bantuan Terarah untuk siswa putus sekolah TP 2005/2006 yang melibatkan lurah dan camat se kota Medan. - Nilai Rp5 miliar
Penyelewengan APBD 2009 pembuatan kartu pelajar Rp10 ribu per siswa dan kartu kendali siswa Rp20 ribu persiswa. - Nilai Rp5 miliar
Pencetakan jargon pendidikan prima dan pengutipan biaya Rp250 ribu per sekolah padahal anggaran tersebut sudah ada dalam APBD Medan. - Nilai Rp2 miliar
- Penyelewengan dan BOMM tahun 2009
Nilai Rp1,4 miliar - Penyelewengan pembangunan gedung kelas internasional SMU Negeri I Medan, dana dialokasikan tumpang tindih.
Dugaan Kebijakan Menyimpang
- KKN dalam pengangkatan Kepala Sekolah SD,SMP, dan SMU se kota Medan.
- Dugaan penggelapan uang koreksi LJU sebesar Rp2400 per siswa tidak dilakukan dengan semestinya. Dana pendataan sekolah untuk penggandaan naskah ujian sebesar Rp4.200 tanpa tender bersumber APBD Kota Medan 2005/2006 melanggar keppres No 80 tahun 2003 UU No 31 tahun 1999.
- Melakukan kecurangan pada UN tahun 2007 di Kota Medan, mendapat respon Mendiknas tahun 2007 yang berisi pembebasan jabatan kepala dinas pendidikan Medan dan kasubdis dalam kasus Air Mata Guru.
- Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari SDN Medan Labuhan ke SDN 45 Helvetia diperuntukan Penerimaan Siswa Baru (PSB) pada SMPN 18 Helvetia tahun 2005.
- Pengerjaan pembuatan soal dan lembar jawaban ujian (LJU) untuk SD sekota Medan tahun 2011 melanggar keppres No 80 tahun 2003.
- Dana Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) dana tersebut tidak disalurkan, namun hanya memberikan barang yang tidak sesuai dengan harganya.
Sumber: Aksi AMPP