Kasus Pungli Jembatan Timbang Sibolangit
MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus menelusuri keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara Razali terkait pungutan liar di sejumlah jembatan timbangan di Sumut.
“Kasus itu masih bergulir. Saat ini kita masih menelusuri adanya indikasi keterlibatan pejabat itu (Razali, Red). Sedangkan ketiga oknum pegawai Dishub Sumut itu, sekarang BAP hanya tinggal penyempurnaan saja,” kata Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH kepada wartawan, Rabu (18/5).
Dikatakan Edi Irsan, sejauh ini pihaknya masih menelusuri soal adanya dugaan keterlibatan pejabat di kalangan Dinas Perhubungan Sumut. “Sudah banyak yang kita periksa dalam perkara tersebut. Kalau tidak salah 16 orang yang sudah diperiksa termasuk Kepala Dinas Perhubungan Sumut Razali. Mengenai adanya keterlibatan pejabat yang bersangkutan,” tegas Edi.
Dia juga mengatakan, penelusuran itu guna mencari tahu soal adanya informasi tentang aliran dana sebesar Rp300 juta per bulan pada pejabat yang bersangkutan. “Kita belum dapat membuktikan apakah aliran dana itu masuk ke rekening bank yang bersangkutan atau tidak. Apabila tidak ditemukan, maka yang bersangkutan tidak bisa dilibatkan dalam pungli itu,” bebernya.
Sebelumnya, dua pejabat Dishub Sumut yakni Wakil Kepala Jembatan Timbang Maju Tarigan dan Bendahara penerimaan Reti Meliana diperiksa penyidik Kejatisu.
Keduanya dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Jembatan Timbang Sibolangit, Deli Serdang.
Pemeriksaan kedua pejabat tersebut untuk mencari tahu aliran dana yang dikutip tiga oknum pegawai Jembatan Timbang Sibolangit. Sebab, ketiganya yang telah berstatus tersangka itu menyebutkan kemana aliran uang tersebut.
Diketahui, tiga pegawai Dishub Sumut yang bertugas di Jembatan Timbang Sibolangit yakni Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora tertangkap tangan menerima uang suap dari para sopir truk. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, perbuatan tersangka termasuk korupsi. Tim Kejaksaan juga menyita Rp16,4 juta serta uang hasil retribusi sesuai yang tertera dalam buku registrasi senilai Rp1,2 juta. (rud)