30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu

Sengketa Pemilukada Madina

MEDAN- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5). Gugatan diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution.

Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Adha.

“Pasangan calon nomor urut 6 membagi-bagikan (menyalurkan) hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada Idul Adha pada 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal,” demikian bunyi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu.

Disebutkannya, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut.

Penggugat juga mempersoalkan surat keterangan pengganti ijazah SD milik Hidayat Batubara. Dalam surat keterangan itu, kata penggugat, tidak disebutkan kapan Hidayat tamat. Sementara, surat keterangan dari Kepala SMP Harapan 1 Medan, menurut mereka, juga tidak sah karena ternyata nama Hidayat tidak ada di arsip sekolah. KPU Madina dituding tidak melakukan verifikasi faktual. Hidayat melalui pengacaranya membantah tuduhan tersebut.(sam)

Sengketa Pemilukada Madina

MEDAN- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5). Gugatan diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution.

Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Adha.

“Pasangan calon nomor urut 6 membagi-bagikan (menyalurkan) hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada Idul Adha pada 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal,” demikian bunyi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu.

Disebutkannya, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut.

Penggugat juga mempersoalkan surat keterangan pengganti ijazah SD milik Hidayat Batubara. Dalam surat keterangan itu, kata penggugat, tidak disebutkan kapan Hidayat tamat. Sementara, surat keterangan dari Kepala SMP Harapan 1 Medan, menurut mereka, juga tidak sah karena ternyata nama Hidayat tidak ada di arsip sekolah. KPU Madina dituding tidak melakukan verifikasi faktual. Hidayat melalui pengacaranya membantah tuduhan tersebut.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/