31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

PTPN III Dituding Serobot Tanah Warga

MEDAN- Masyarakat Desa Sei Silau Babat, Kecamatan Setia Tani, Kabupaten Asahan, menuding PTPN III Sei Silau merebut tanah warisan mereka. Hal ini ditandai dengan perluasan Hak Guna Usaha (HGU) dari 5.360 hektar menjadi 6.467 hektar.

Penyerobotan lahan ini, disampaikan masyarakat Sei Silau yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Tani, saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu, Medan, Rabu (18/5).
Warga menilai,  perluasan HGU PTPN III Sei Silau, hanya bertujuan  menyerobot lahan mereka seluas 1.103 hektar yang merupakan lahan peninggalan nenek moyang sejak 1941 silam.  Humas PTPN III Irawadi saat dikonfirmasi  wartawan membantah telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Kata dia lahan yang diklaim masyarakat, merupakan bagian dari HGU.(rud)

MEDAN- Masyarakat Desa Sei Silau Babat, Kecamatan Setia Tani, Kabupaten Asahan, menuding PTPN III Sei Silau merebut tanah warisan mereka. Hal ini ditandai dengan perluasan Hak Guna Usaha (HGU) dari 5.360 hektar menjadi 6.467 hektar.

Penyerobotan lahan ini, disampaikan masyarakat Sei Silau yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Tani, saat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu, Medan, Rabu (18/5).
Warga menilai,  perluasan HGU PTPN III Sei Silau, hanya bertujuan  menyerobot lahan mereka seluas 1.103 hektar yang merupakan lahan peninggalan nenek moyang sejak 1941 silam.  Humas PTPN III Irawadi saat dikonfirmasi  wartawan membantah telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Kata dia lahan yang diklaim masyarakat, merupakan bagian dari HGU.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/