32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap

BELAWAN-Pasca dibebaskannya nelayan Indonesia setelah sempat ditahan beberapa bulan di Malaysia terkait dugaan melanggar perbatasan laut, petugas kapal patroli KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI terus menggiatkan pengawasan.

Alhasil, aparat keamanan laut menangkap basah kapal ikan PKFA 7787 berbendera Malaysia sedang mencuri ikan di perairan Pulau Pandang Kabupaten Asahan.

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Syahrin Abdurrahman, Sabtu (18/5) kemarin, mengatakan, kapal ikan nelayan yang diawaki lima warga negara Myanmar tersebut ditangkap karena sudah masuk sekitar 7 mil laut perairan teritorial Indonesia, persisnya pada posisi 03.32.00 N-099.58.00 E peairan Asahan, Sumatera Utara.

“Petugas kapal patroli Hiu 003 milik KKP tidak ragu-ragu lagi melakukan penangkapan, karena kapal ikan Malaysia itu sudah jelas memasuki dan berada sekitar 7 mil di dalam perairan Indonesia,” terang Syahrin, saat meninjau kapal ikan berbendera Malaysia di Belawan.
Dalam melakukan pencurian ikan, lanjutnya, kapal nelayan asing itu tidak sendiri. Namun bersama 3 kapal ikan lainnya, tapi sayangnya yang berhasil diamankan petugas kapal patroli cuma satu kapal, sedangkan ketiga kapal ikan lagi berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Ketika penangkapan ada empat kapal yang terpantau. Namun karena cuaca di laut tidak bersahabat, disertai angin dan tingginya gelombang, petugas hanya bisa menangkap satu kapal ikan, dan 3 kapal ikan lainya berhasil kabur,” paparnya.

Hingga Sabtu kemarin, petugas PSDKP masih memeriksa ke lima nelayan berkebangsaan Myanmar itu. Sementara, kapal ikan berbendera Malaysia berikut tonan ikan hasil curian masih ditahan dan diamankan di salah satu tangkahan di kawasan Gudang Arang, Belawan.
Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengapresiasi atas penangkapan kapal ikan asing dimaksud. Namun organisasi nelayan ini meminta pemerintah dan institusi penegak hukum untuk mengibahkan kapal ikan sitaan negara itu kepada nelayan lokal untuk dikelola.

“Kapal-kapal nelayan asing yang disita negara di Belawan itu seharusnya dihibahkan untuk nelayan tradisional, agar dapat meningkatkan hasil tangkapan para nelayan. Selama ini, para nelayan tradisional sulit meningkatkan volume hasil tangkapan ikan karena kapal pukat yang mereka operasikan hanya mengandalkan mesin berkapasitas di bawah 10 Gross Ton,” ujar Abdur Rahman, Wakil Ketua DPC HNSI Medan.
Menurut dia, kapal-kapal ikan berbendera asing yang disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum selama ini selalu diproses lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang kapal yang dinilai tidak transfaran tersebut, justru menjadi pemicu rawan terjadinya dugaan penyalahgunaan dan memperkaya oknum tertentu.

“Selama ini soal barang bukti kapal ikan asing selalu menjadi persoalan, karena dilelang murah,” kritisnya. (rul)

BELAWAN-Pasca dibebaskannya nelayan Indonesia setelah sempat ditahan beberapa bulan di Malaysia terkait dugaan melanggar perbatasan laut, petugas kapal patroli KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI terus menggiatkan pengawasan.

Alhasil, aparat keamanan laut menangkap basah kapal ikan PKFA 7787 berbendera Malaysia sedang mencuri ikan di perairan Pulau Pandang Kabupaten Asahan.

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Syahrin Abdurrahman, Sabtu (18/5) kemarin, mengatakan, kapal ikan nelayan yang diawaki lima warga negara Myanmar tersebut ditangkap karena sudah masuk sekitar 7 mil laut perairan teritorial Indonesia, persisnya pada posisi 03.32.00 N-099.58.00 E peairan Asahan, Sumatera Utara.

“Petugas kapal patroli Hiu 003 milik KKP tidak ragu-ragu lagi melakukan penangkapan, karena kapal ikan Malaysia itu sudah jelas memasuki dan berada sekitar 7 mil di dalam perairan Indonesia,” terang Syahrin, saat meninjau kapal ikan berbendera Malaysia di Belawan.
Dalam melakukan pencurian ikan, lanjutnya, kapal nelayan asing itu tidak sendiri. Namun bersama 3 kapal ikan lainnya, tapi sayangnya yang berhasil diamankan petugas kapal patroli cuma satu kapal, sedangkan ketiga kapal ikan lagi berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Ketika penangkapan ada empat kapal yang terpantau. Namun karena cuaca di laut tidak bersahabat, disertai angin dan tingginya gelombang, petugas hanya bisa menangkap satu kapal ikan, dan 3 kapal ikan lainya berhasil kabur,” paparnya.

Hingga Sabtu kemarin, petugas PSDKP masih memeriksa ke lima nelayan berkebangsaan Myanmar itu. Sementara, kapal ikan berbendera Malaysia berikut tonan ikan hasil curian masih ditahan dan diamankan di salah satu tangkahan di kawasan Gudang Arang, Belawan.
Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengapresiasi atas penangkapan kapal ikan asing dimaksud. Namun organisasi nelayan ini meminta pemerintah dan institusi penegak hukum untuk mengibahkan kapal ikan sitaan negara itu kepada nelayan lokal untuk dikelola.

“Kapal-kapal nelayan asing yang disita negara di Belawan itu seharusnya dihibahkan untuk nelayan tradisional, agar dapat meningkatkan hasil tangkapan para nelayan. Selama ini, para nelayan tradisional sulit meningkatkan volume hasil tangkapan ikan karena kapal pukat yang mereka operasikan hanya mengandalkan mesin berkapasitas di bawah 10 Gross Ton,” ujar Abdur Rahman, Wakil Ketua DPC HNSI Medan.
Menurut dia, kapal-kapal ikan berbendera asing yang disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum selama ini selalu diproses lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang kapal yang dinilai tidak transfaran tersebut, justru menjadi pemicu rawan terjadinya dugaan penyalahgunaan dan memperkaya oknum tertentu.

“Selama ini soal barang bukti kapal ikan asing selalu menjadi persoalan, karena dilelang murah,” kritisnya. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/