29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Keluarga Korban Penembakan Melapor ke Poldasu

Buntut Bentrok di Padang Halaban

MEDAN- Warga Desa Panigoran, Kecamatan Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu Utara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (18/6) kemarin.

Kedatangan warga ini didampingi kuasa hukum mereka di Poldasu untuk melaporkan kasus penembakan terhadap Gusmanto (16) dan penganiayaan yang dialami beberapa warga, yang dilakukan personel Polres Labuhan Batu, saat kerusuhan di kawasan perkebunan PT Smart Tbk yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Selain penembakan terhadap Gusmanto, polisi juga melakukan pemukulan terhadap beberapa warga, termasuk Pak Suratmin,” jelas Aris, salah seorang warga yang ikut ke Poldasu pada wartawan Senin (18/6).

Lanjut Aris, kini kondisi Gusmanto sudah kembali pulih, setelah sempat terkena tembakan dibagian betis kanannya. “Dia (Gusmanto,red) masih di Jakarta, dibawah perlindungan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) yang dijamin oleh  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sekarang kondisinya sudah sehat,” ujar Aris.

Laporan di SPKT itu tertuang dalam STTLP/ 667/IV/2012/ SPKT III, dengan pelapornya adalah Sri Suryani, warga Desa Grojokan Pulau Jantan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi dugaan tindak penganiayaan, dengan cara menembakan senjata api yang mengakibatkan orang terluka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 2.

Sementara Manambus Pasaribu SH, pengacara warga mengatakan dalam bentrok lahan polisi tidak seharusnya melakukan penembakan. “Polisi seharusnya lebih mengedepankan tindakan persuasif. Bukan malah warga yang menjadi sasaran,” tegasnya di Mapoldasu.

Kronoligi peristiwa ini bermula sebanyak 60 orang dari kelompok tani di Padang Halaban, Desa Panigoran, Labuhan Batu Utara, diamankan polisi dengan tuduhan melakukan pengerusakan dan pembakaran dua Pos Security milik PT Smart, yang bergerak dibidang perkebunan sawit, pada Senin (4/6) lalu.
Dari 60 orang yang diamankan itu, polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka yang diduga terlibat pengerusakan dan pembakaran. Hingga kini kesepuluh warga masih ditahan. Menurut keterangan warga, dalam peristiwa tersebut, salah seorang warga bernama Gusmanto, ditembak pada bagian paha kirinya oleh personil Polres Labuhan Batu.

Namun, keterangan warga tersebut sempat dibantah oleh polisi. Kapolres Labuhan Batu, AKBP Wahyu Hirbak mengatakan Gusmanto terkena ledakan petasan yang diledakanya sendiri saat peristiwa bentrokan tersebut terjadi. (mag-12)

Buntut Bentrok di Padang Halaban

MEDAN- Warga Desa Panigoran, Kecamatan Padang Halaban, Kabupaten Labuhan Batu Utara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (18/6) kemarin.

Kedatangan warga ini didampingi kuasa hukum mereka di Poldasu untuk melaporkan kasus penembakan terhadap Gusmanto (16) dan penganiayaan yang dialami beberapa warga, yang dilakukan personel Polres Labuhan Batu, saat kerusuhan di kawasan perkebunan PT Smart Tbk yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Selain penembakan terhadap Gusmanto, polisi juga melakukan pemukulan terhadap beberapa warga, termasuk Pak Suratmin,” jelas Aris, salah seorang warga yang ikut ke Poldasu pada wartawan Senin (18/6).

Lanjut Aris, kini kondisi Gusmanto sudah kembali pulih, setelah sempat terkena tembakan dibagian betis kanannya. “Dia (Gusmanto,red) masih di Jakarta, dibawah perlindungan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) yang dijamin oleh  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sekarang kondisinya sudah sehat,” ujar Aris.

Laporan di SPKT itu tertuang dalam STTLP/ 667/IV/2012/ SPKT III, dengan pelapornya adalah Sri Suryani, warga Desa Grojokan Pulau Jantan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi dugaan tindak penganiayaan, dengan cara menembakan senjata api yang mengakibatkan orang terluka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 2.

Sementara Manambus Pasaribu SH, pengacara warga mengatakan dalam bentrok lahan polisi tidak seharusnya melakukan penembakan. “Polisi seharusnya lebih mengedepankan tindakan persuasif. Bukan malah warga yang menjadi sasaran,” tegasnya di Mapoldasu.

Kronoligi peristiwa ini bermula sebanyak 60 orang dari kelompok tani di Padang Halaban, Desa Panigoran, Labuhan Batu Utara, diamankan polisi dengan tuduhan melakukan pengerusakan dan pembakaran dua Pos Security milik PT Smart, yang bergerak dibidang perkebunan sawit, pada Senin (4/6) lalu.
Dari 60 orang yang diamankan itu, polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka yang diduga terlibat pengerusakan dan pembakaran. Hingga kini kesepuluh warga masih ditahan. Menurut keterangan warga, dalam peristiwa tersebut, salah seorang warga bernama Gusmanto, ditembak pada bagian paha kirinya oleh personil Polres Labuhan Batu.

Namun, keterangan warga tersebut sempat dibantah oleh polisi. Kapolres Labuhan Batu, AKBP Wahyu Hirbak mengatakan Gusmanto terkena ledakan petasan yang diledakanya sendiri saat peristiwa bentrokan tersebut terjadi. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/