28.9 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Jaksa Kantongi Nama Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di Pirngadi

MEDAN-Kejatisu sudah menggelar ekspos kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar. Hasilnya, Kejatisu sudah mengantongi nama siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dari 30 orang yang diperiksa.

“Kita tinggal menetapkan tersangka saja. Nama-namanya sudah kita kantongi dari beberapa yang kita periksa. Namun, kita belum bisa mempublikasikannya, karena kita masih membutuhkan beberapa keterangan  sebelum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH kepada wartawan,  Selasa (29/5).

Marcos juga menyatakan, bahwa penetapan tersangka akan diumumkan ke media. “Dalam waktu dekat ini. Sekarang jangan dululah. Karena belum ada perintah dari pimpinan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Pidsus Kejatisu sudah memeriksa 16 saksi baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).

Pejabat yang diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangunan untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak rumah sakit Pirngadi dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.
Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola.(rud)

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di Pirngadi

MEDAN-Kejatisu sudah menggelar ekspos kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar. Hasilnya, Kejatisu sudah mengantongi nama siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dari 30 orang yang diperiksa.

“Kita tinggal menetapkan tersangka saja. Nama-namanya sudah kita kantongi dari beberapa yang kita periksa. Namun, kita belum bisa mempublikasikannya, karena kita masih membutuhkan beberapa keterangan  sebelum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH kepada wartawan,  Selasa (29/5).

Marcos juga menyatakan, bahwa penetapan tersangka akan diumumkan ke media. “Dalam waktu dekat ini. Sekarang jangan dululah. Karena belum ada perintah dari pimpinan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Pidsus Kejatisu sudah memeriksa 16 saksi baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).

Pejabat yang diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangunan untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak rumah sakit Pirngadi dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.
Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/