25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

El Fuad Perintahkan Beli Lembu dan Mobil

MEDAN- Sisa dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang telah di klaim RSUD Dr Joelham Binjai ternyata dipergunakan untuk membeli lembu. Hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa Murad El Fuad pada saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai. Bahkan sisa dana tersebut, juga dipergunakan untuk membeli mobil lelang guna keperluan operasional terdakwa.

Hal itu diungkapkan, mantan ketua tim pengendali layanan Jamkesmas tahun 2005-2011, Sarifah Raudah yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana Jamkesmas senilai Rp843 juta dengan terdakwa Murad El Fuad, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai, M Guntur, saksi mengemukakan, bahwa dalam pengelolaan dana kelebihan mempunyai batasan tertentu. Seharusnya dana itu tidak boleh dipergunakan untuk keperluan di luar operasional rumah sakit. Kenyataannya, dana sisa Jamkesmas dipergunakan untuk keperluan lainnya, atas perintah direktur( terdakwa). “Direktur yang perintahkan agar kelebihan dana tersebut, dikeluarkan dan diarahkan untuk membeli keperluan diluar kegiatan Jamkesmas,” beber saksi.

Saksi juga mengakui bahwa kelebihan dana itu, dipergunakan untuk perjalanan dinas terdakwa ke kota Malang, selain itu untuk membeli Syrup senilai Rp35 juta yang disalurkan kepada pegawai. Disebutkannya lagi, kegiatan bimbingan teknis juga mempergunakan dana kelebihan dimaksud, termasuk juga pembiayaan jasa cleaning servis, perbaikan kamar mandi rumah sakit, pembelian BBM untuk operasional direktur serta genset. “Ada juga untuk pembayaran bon atau utang direktur (terdakwa) tanpa adanya kwitansi senilai Rp2,5 juta, dan itu perintah langsung dari terdakwa,” jelas saksi.

Sebagai ketua tim, saksi mengakui bahwa tugas pokok dan fungsi panitia berupa mengawasi, menilai dan mengontrol perjalanan dana Jamkesmas, tidak dapat serta merta mempunyai andil yang cukup besar, karena secara keseluruhan, perjalanan dana tersebut, harus melalui perintah dari terdakwa. “Dalam kepanitiaan, dana yang disalurkan melalui anggaran APBN itu, masuk ke rekening panitia yang memiliki dua nomor rekening, satu di antaranya untuk menampung dana dari pusat, “katnya. (far)

MEDAN- Sisa dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang telah di klaim RSUD Dr Joelham Binjai ternyata dipergunakan untuk membeli lembu. Hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa Murad El Fuad pada saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai. Bahkan sisa dana tersebut, juga dipergunakan untuk membeli mobil lelang guna keperluan operasional terdakwa.

Hal itu diungkapkan, mantan ketua tim pengendali layanan Jamkesmas tahun 2005-2011, Sarifah Raudah yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana Jamkesmas senilai Rp843 juta dengan terdakwa Murad El Fuad, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai, M Guntur, saksi mengemukakan, bahwa dalam pengelolaan dana kelebihan mempunyai batasan tertentu. Seharusnya dana itu tidak boleh dipergunakan untuk keperluan di luar operasional rumah sakit. Kenyataannya, dana sisa Jamkesmas dipergunakan untuk keperluan lainnya, atas perintah direktur( terdakwa). “Direktur yang perintahkan agar kelebihan dana tersebut, dikeluarkan dan diarahkan untuk membeli keperluan diluar kegiatan Jamkesmas,” beber saksi.

Saksi juga mengakui bahwa kelebihan dana itu, dipergunakan untuk perjalanan dinas terdakwa ke kota Malang, selain itu untuk membeli Syrup senilai Rp35 juta yang disalurkan kepada pegawai. Disebutkannya lagi, kegiatan bimbingan teknis juga mempergunakan dana kelebihan dimaksud, termasuk juga pembiayaan jasa cleaning servis, perbaikan kamar mandi rumah sakit, pembelian BBM untuk operasional direktur serta genset. “Ada juga untuk pembayaran bon atau utang direktur (terdakwa) tanpa adanya kwitansi senilai Rp2,5 juta, dan itu perintah langsung dari terdakwa,” jelas saksi.

Sebagai ketua tim, saksi mengakui bahwa tugas pokok dan fungsi panitia berupa mengawasi, menilai dan mengontrol perjalanan dana Jamkesmas, tidak dapat serta merta mempunyai andil yang cukup besar, karena secara keseluruhan, perjalanan dana tersebut, harus melalui perintah dari terdakwa. “Dalam kepanitiaan, dana yang disalurkan melalui anggaran APBN itu, masuk ke rekening panitia yang memiliki dua nomor rekening, satu di antaranya untuk menampung dana dari pusat, “katnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/