26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Jika Terbukti, RS Bina Kasih Disanksi

MEDAN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan sedang mengumpulkan informasi dan bukti tentang adanya pungutan yang dilakukan terhadap pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) di RS Bina Kasih Jalan Letjen TB Simatupang. Jika nanti terbukti bersalah, RS Bina Kasih akan diberi sanksi.

Kasus ini muncul setelah beberapa pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) di RS Bina Kasih resah dengan adanya pungutan yang dilakukan pihak RS Bina Kasih. Laporan itu akhirnya sampai ke telinga Dinkes Kota Medan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Medan, drg Irma Suryani, Selasa (26/11).

“Kita sudah mengutus petugas Dinkes Medan untuk menghubungi keluarga pasien yang menjadi korban pungutan biaya. Keluarga pasien diminta membuat surat pernyataan keberatan soal adanya pungutan itu,” kata drd Irma.

Menurutnya, surat pernyataan tersebut akan menjadi pegangan bagi Dinkes untuk memberikan sanksi. “Kan tidak ada kuitansi, kecuali pasien mau membuat surat pernyataan. Dari situ kita akan ke lapangan untuk memastikan kasusnya seperti apa. Jika terbukti, kita rapat koordinasi lintas bidang untuk memberikan sanksi terhadap rumah sakit. Saya sudah suruh staf menghubungi keluarga pasien. Tapi, hasilnya belum saya terima seperti apa,” ujarnya
Amatan Sumut Pos, melalui website resmi Kemenkes, www.depkes.go.id, tertera jelas RS Bina Kasih merupakan salah satu provider yang melayani pasien Jamkesmas termasuk Jampersal. Klaim pelayanan pasien Jamkesmas mereka juga cukup besar.

Terbukti dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 140/Menkes/SK/III/2013 tentang Penerima Dana Tahap Kedua Penyelenggaraan Jamkesmas Tahun 2013, RS Bina Kasih terbanyak kedua mengklaim dana Jamkesmas.

Klaimnya mencapai Rp11,118,910,000. Klaim ini terbanyak kedua setelah RS H Adam Malik senilai Rp30,575,530,000. Bahkan klaim RS Bina Kasih itu lebih tinggi dibandingkan RSUD dr Pirngadi Medan yang hanya Rp6,914,960,000.

Sementara itu, pasien Jampersal, Lilis (25), warga Sri Gunting Medan Sunggal mengatakan ia membayar Rp2,5 juta untuk proses persalinan di RS Bina Kasih namun, uang tersebut akhirnya dipulangkan.

“Uang yang yang kami bayar dikembalikan, ada utusan dari rumah sakit yang datang ke rumah memberikan uang tersebut. Kita bersyukur bisa dikembalikan,” ucap kakak sepupu Lilis yang tidak ingin disebut namanya. (put)

MEDAN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan sedang mengumpulkan informasi dan bukti tentang adanya pungutan yang dilakukan terhadap pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) di RS Bina Kasih Jalan Letjen TB Simatupang. Jika nanti terbukti bersalah, RS Bina Kasih akan diberi sanksi.

Kasus ini muncul setelah beberapa pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) di RS Bina Kasih resah dengan adanya pungutan yang dilakukan pihak RS Bina Kasih. Laporan itu akhirnya sampai ke telinga Dinkes Kota Medan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Medan, drg Irma Suryani, Selasa (26/11).

“Kita sudah mengutus petugas Dinkes Medan untuk menghubungi keluarga pasien yang menjadi korban pungutan biaya. Keluarga pasien diminta membuat surat pernyataan keberatan soal adanya pungutan itu,” kata drd Irma.

Menurutnya, surat pernyataan tersebut akan menjadi pegangan bagi Dinkes untuk memberikan sanksi. “Kan tidak ada kuitansi, kecuali pasien mau membuat surat pernyataan. Dari situ kita akan ke lapangan untuk memastikan kasusnya seperti apa. Jika terbukti, kita rapat koordinasi lintas bidang untuk memberikan sanksi terhadap rumah sakit. Saya sudah suruh staf menghubungi keluarga pasien. Tapi, hasilnya belum saya terima seperti apa,” ujarnya
Amatan Sumut Pos, melalui website resmi Kemenkes, www.depkes.go.id, tertera jelas RS Bina Kasih merupakan salah satu provider yang melayani pasien Jamkesmas termasuk Jampersal. Klaim pelayanan pasien Jamkesmas mereka juga cukup besar.

Terbukti dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 140/Menkes/SK/III/2013 tentang Penerima Dana Tahap Kedua Penyelenggaraan Jamkesmas Tahun 2013, RS Bina Kasih terbanyak kedua mengklaim dana Jamkesmas.

Klaimnya mencapai Rp11,118,910,000. Klaim ini terbanyak kedua setelah RS H Adam Malik senilai Rp30,575,530,000. Bahkan klaim RS Bina Kasih itu lebih tinggi dibandingkan RSUD dr Pirngadi Medan yang hanya Rp6,914,960,000.

Sementara itu, pasien Jampersal, Lilis (25), warga Sri Gunting Medan Sunggal mengatakan ia membayar Rp2,5 juta untuk proses persalinan di RS Bina Kasih namun, uang tersebut akhirnya dipulangkan.

“Uang yang yang kami bayar dikembalikan, ada utusan dari rumah sakit yang datang ke rumah memberikan uang tersebut. Kita bersyukur bisa dikembalikan,” ucap kakak sepupu Lilis yang tidak ingin disebut namanya. (put)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/