MEDAN- Miras Ilegal diperkirakan seharga 5,5 Milliar dengan jumlah 18 ribu botol di sita pihak wilayah direktorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara.
Minuman keras ilegal ini disita setelah petugas bea dan cukai melakukan penggrebekan sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Solid Kawasan Industri Medan di kelurahan Tangkahan, Medan Belawan.
Adapun sejumlah miras ilegal yg disita itu antara lain berasal dari jenis Vodka dengan merk Fashion, Absolute Kurant,Martell. Kemudian dari jenis Wine dengan merk jacobs creek,Le Parisien, selain itu dari jenis wiskhy dengan merk Olmeca,Marshall dan lainnya.
Informasi yang diperoleh dari Direktur Jendral Bea dan Cukai Agung Kuswandono yg hadir dalam paparan di kantor DjBC Sumut Rabu (19/06) siang, mengatakan penyitaan 18 ribu botol miras ilegal ini berawal dari laporan intelijen tim penindakan bea cukai yang melaporkan adanya penyimpanan ribuan botol miras disalah satu gudang di Tangkahan.
Kemudian, tim turun dan melakukan penggeladahan dan menemukan 1400 lebih kardus yang memuat botol miras.Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata miras ini tidak mempunyai pita cukai kemudian petugas melakukan penindakan.
Pada operasi ini, pihak tim bea cukai juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial PS alias G sebagai pemilik gudang dan masih memburu tersangka lainnya.(kl/smg)
MEDAN- Miras Ilegal diperkirakan seharga 5,5 Milliar dengan jumlah 18 ribu botol di sita pihak wilayah direktorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara.
Minuman keras ilegal ini disita setelah petugas bea dan cukai melakukan penggrebekan sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Solid Kawasan Industri Medan di kelurahan Tangkahan, Medan Belawan.
Adapun sejumlah miras ilegal yg disita itu antara lain berasal dari jenis Vodka dengan merk Fashion, Absolute Kurant,Martell. Kemudian dari jenis Wine dengan merk jacobs creek,Le Parisien, selain itu dari jenis wiskhy dengan merk Olmeca,Marshall dan lainnya.
Informasi yang diperoleh dari Direktur Jendral Bea dan Cukai Agung Kuswandono yg hadir dalam paparan di kantor DjBC Sumut Rabu (19/06) siang, mengatakan penyitaan 18 ribu botol miras ilegal ini berawal dari laporan intelijen tim penindakan bea cukai yang melaporkan adanya penyimpanan ribuan botol miras disalah satu gudang di Tangkahan.
Kemudian, tim turun dan melakukan penggeladahan dan menemukan 1400 lebih kardus yang memuat botol miras.Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata miras ini tidak mempunyai pita cukai kemudian petugas melakukan penindakan.
Pada operasi ini, pihak tim bea cukai juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial PS alias G sebagai pemilik gudang dan masih memburu tersangka lainnya.(kl/smg)