
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan, Polresta Medan akan kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, dr Amran Lubis pada Jumat (20/6) mendatang. Amran dipanggil untuk menjadi saksi terkait dugaan korupsi Alkes Pringadi Medan sebesar Rp3 miliar. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengakui pihaknya telah merencanakan pemanggilan Amran.
“Dalam minggu ini akan kita panggil dan nanti pasti rekan-rekan akan tau,” terangnya, Rabu (18/6) siang.
Disinggung, apakah Amran akan ditetapkan sebagai tersangka? Calvijn belum bisa memastikannya. Namun dia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan kemarin tidak terlalu lama karena Amran Lubis memiliki riwayat penyakit jantung.
“Sewaktu penyidik bertanya kepadanya terlalu dalam, beliau langsung syok. Dan, kita masih ada pertimbangan kemanusiaan, untuk itu kita segera memanggilnya lagi,” bebernya.
Lanjutnya, bila dalam pemanggilan berikutnya, Amran terbukti bersalah maka tidak tertutup kemungkinan, dia akan ditetapkan tersangka.
“Sekarang belum ada bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka, dan kita akan terus mendalaminya dari saksi dan tersangka lainnya. Tersangka dalam kasus ini kita perkirakan tidak hanya 3 orang saja. Akan tetapi kita harus fokus terlebih dahulu dengan yang tiga tersangka ini supaya berkasnya dinyatakan P21 (lengkap),” bebernya.
Dijelaskannya, hasil penggeledahan kantor distributor alkes PT Graha Agung Lestari milik tersangka berinisial K di Ruko No 5 Jalan Sei Serayu Medan pada Rabu (11/6) lalu, disita beberapa barang bukti. Di antaranya digital eviden, dokumen dan surat-surat penting, potongan bukti kuitansi pembayaran, beberapa komputer, mesin scanning, stempel dan lainnya.
“Barang bukti yang kita amankan akan kita dalami untuk mencari keterlibatan ketiga tersangka dan mencari tersangka lainnya. Barang bukti sudah kita amankan ke kantor,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Mengapa Amran belum ditetapkan sebagai tersangka, Calvijn menuturkan bahwa dalam melakukan penyelidikan, mereka mulai dari bawah hingga ke otak pelakunya. Selanjutnya, bila orang bawah sudah ‘bunyi’, barulah pihaknya melangkah ke atas hingga penahanan tidak mubazir.
Lebih lanjut Calvijn mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka KA, ternyata dialah yang paling berperan dalam kasus ini. Namun, KA belum mau mengakuinya. “Barang bukti dalam penggeledahan pekan lalu, bisa menguatkan keterlibatan tersangka KA dalam kasus tersebut. Selain itu, beberapa barang bukti yang disita tersebut untuk menguatkan penetapan status ketiga tersangka lainnya. ” Kita tetap bekerja dan mencari tersangka lainnya,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD dr Pirngadi Medan yang ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan, sampai saat ini belum juga menuju proses persidangan. Padahal, kasus ini dilimpahkan Unit I Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sejak Agustus 2013 lalu. Kasus korupsi ini total anggarannya senilai Rp8 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan, diantaranya bernisial KS, S dan AP. KS (45) adalah warga Jl. Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. S (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak. Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan.
KS mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, S menerima gratifikasi dari KS dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan AP menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (gib/deo)

