25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

D’Rush Spa & Ayam Lepas Tunggak Pajak

Eestoran Ayam Lepas di Brigjen Katamso menunggak pajak.
Restoran Ayam Lepas di Brigjen Katamso menunggak pajak.

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Terbukti  menunggak pajak hiburan dan restoran, Tim Penegakan Perda Kota Medan mendatangi D’Rush Spa di Jalan Biduk dan tempat makan Ayam Lepas di Jalan Brigjen Katamso Medan, Kamis (19/5).

Selain menandatangi berita acara, pemilik kedua tempat usaha itu juga diharuskan membayar tunggakan pajak tersebut. Jika tidak dibayar, Dinas Pendapatan Kota Medan akan bekoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk membatasi kegiatan usaha kedua tempat usaha tersebut.

Menurut Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan selaku Ketua Tim Penegakan Perda Kota Medan, Nawawi, D’Rush Spa menunggak pajak hiburan sekitar Rp.57 juta, sedangkan tempat usaha makan Ayam Lepas menunggak pajak restoran sekitar Rp.41 juta sehingga merugikan Pemko Medan.

Saat mendatangi D’Rush Spa, Tim Penegakan Perda Kota Medan yang terdiri dari unsur gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom tidak menemukan pemilik usaha. Kedatangan tim diterima orang kepercayaan D’Rush Spa.

Dia mengaku tempat usahanya bekerja menunggak pajak hiburan sehingga bersedia menandantangani berita acara. Dalam berita acara tersebut, wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajaknya sekitar Rp.57 juta.

“Jika tunggakan tak juga dibayar, kita akan dating kembali dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.,” kata Nawawi.

Setelah itu tim bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso mendatangi tempat usaha makan Ayam Lepas. Walaupun sudah terdaftar sebagai wajib pajak, namun pemilik usaha menunggak pajak restoran.

Di tempat itu tim juga tidak bertemu dengan pemilik tempat usaha. Untuk itu Nawawi minta kepada orang kepercayaan pemiik usaha untuk menandatangi berita acara yang menyatakan kesediaan membayar tunggakan pajak restoran sekitar Rp.41 juta tersebut.

Sebelum mendatangi D’Rush dan Ayam Lepas, tim lebih dahulu mendatangi Hotel Ardina di Jalan Krakatau Ujung. Pasalnya pemilik usaha tidak datang membayar tunggakan pajak Rp.171 juta lebih. Padahal pemilik usaha saat menandatangani berita acara, sudah berjanji akan segera membayar tunggakan pajaknya tersebut.

Saat tiba di tempat tersebut, tim tidak bertemu dengan pemilik usaha. Menurut salah seorang pegawainya, pemilik usaha tidak berada di tempat. Nawawi minta pegawai tersebut menghubungi via handphone. Begitu pegawai menghubungi, pemilik usaha mengaku swedang berada di Kantor Dispenda Kota Medan untuk memberesi tunggakan pajaknya.

Mendengar penjelasan sang pegawai, tim pun meninggalkan Hotel Ardina. Hanya saja Nawawi menegaskan, jika pemilik usaha tidak menepati janjinya membayar tunggakan pajak sesuai dengan isi berita acara yang telah ditandatangani, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kita tidak main-main. Bagi pemilik usaha yang menunggak pajak dan tidak membayar tunggakan pajaknya, kita akan lakukan penindakan sesuai dengan perda yang berlaku!” tegasnya. (Rel)

Eestoran Ayam Lepas di Brigjen Katamso menunggak pajak.
Restoran Ayam Lepas di Brigjen Katamso menunggak pajak.

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Terbukti  menunggak pajak hiburan dan restoran, Tim Penegakan Perda Kota Medan mendatangi D’Rush Spa di Jalan Biduk dan tempat makan Ayam Lepas di Jalan Brigjen Katamso Medan, Kamis (19/5).

Selain menandatangi berita acara, pemilik kedua tempat usaha itu juga diharuskan membayar tunggakan pajak tersebut. Jika tidak dibayar, Dinas Pendapatan Kota Medan akan bekoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk membatasi kegiatan usaha kedua tempat usaha tersebut.

Menurut Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan selaku Ketua Tim Penegakan Perda Kota Medan, Nawawi, D’Rush Spa menunggak pajak hiburan sekitar Rp.57 juta, sedangkan tempat usaha makan Ayam Lepas menunggak pajak restoran sekitar Rp.41 juta sehingga merugikan Pemko Medan.

Saat mendatangi D’Rush Spa, Tim Penegakan Perda Kota Medan yang terdiri dari unsur gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom tidak menemukan pemilik usaha. Kedatangan tim diterima orang kepercayaan D’Rush Spa.

Dia mengaku tempat usahanya bekerja menunggak pajak hiburan sehingga bersedia menandantangani berita acara. Dalam berita acara tersebut, wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajaknya sekitar Rp.57 juta.

“Jika tunggakan tak juga dibayar, kita akan dating kembali dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.,” kata Nawawi.

Setelah itu tim bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso mendatangi tempat usaha makan Ayam Lepas. Walaupun sudah terdaftar sebagai wajib pajak, namun pemilik usaha menunggak pajak restoran.

Di tempat itu tim juga tidak bertemu dengan pemilik tempat usaha. Untuk itu Nawawi minta kepada orang kepercayaan pemiik usaha untuk menandatangi berita acara yang menyatakan kesediaan membayar tunggakan pajak restoran sekitar Rp.41 juta tersebut.

Sebelum mendatangi D’Rush dan Ayam Lepas, tim lebih dahulu mendatangi Hotel Ardina di Jalan Krakatau Ujung. Pasalnya pemilik usaha tidak datang membayar tunggakan pajak Rp.171 juta lebih. Padahal pemilik usaha saat menandatangani berita acara, sudah berjanji akan segera membayar tunggakan pajaknya tersebut.

Saat tiba di tempat tersebut, tim tidak bertemu dengan pemilik usaha. Menurut salah seorang pegawainya, pemilik usaha tidak berada di tempat. Nawawi minta pegawai tersebut menghubungi via handphone. Begitu pegawai menghubungi, pemilik usaha mengaku swedang berada di Kantor Dispenda Kota Medan untuk memberesi tunggakan pajaknya.

Mendengar penjelasan sang pegawai, tim pun meninggalkan Hotel Ardina. Hanya saja Nawawi menegaskan, jika pemilik usaha tidak menepati janjinya membayar tunggakan pajak sesuai dengan isi berita acara yang telah ditandatangani, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kita tidak main-main. Bagi pemilik usaha yang menunggak pajak dan tidak membayar tunggakan pajaknya, kita akan lakukan penindakan sesuai dengan perda yang berlaku!” tegasnya. (Rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/