31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejari Bidik Oknum Bank Syariah Mandiri

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah membidik oknum karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor cabang pembantu (KCP) Iskandar Muda, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Pemprovsu pada tahun 2012, senilai Rp.3,5 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapaan tersangka baru dalam kasus ini. Kita ingin konfirmasi dari mempertanyakan sejauh mana tanggungjawab pihak Bank Syariah Mandiri,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Me dan, Jufri Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (18/6) siang.

bank-syariah-mandiri-sumutpos

Menurut Jufri dalam kasus ini, terindikasi adanya faktor kesengajaan dan permainan yang diduga dilakukan oknum karyawan Bank Syariah Mandiri. Pasalnya, pihak Bank Syariah Mandiri telah mengucurkan kredit sebesar Rp3,5 Miliyar yang mengatasnamakan 35 karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi, tanpa melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran data dari orang-orang yang mengajukan kredit tadi. Apalagi semua data itu diajukan oleh Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtadani, Subdarkan Siregar tanpa sepengetahuan 35 karyawan yang dimaksud .  “Sangat aneh karena pihak bank tidak pernah bertemu dengan ke-35 karyawan yang dimaksud,” jelas Jufri.

Di lain sisi, dengan menguapnyna kasus ini ke permukaan, tak pelak terindikasi adanya kerugian Negara, karena Bank Syariah Mandiri adalah salah satu bank yang berada di bawah naungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN).

“Jadi uang yang dipinjam itu ternyata untuk kepentingan pribadi mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar dan Kepala seksi pembukuan Suyamto. Mereka berdua lah yang paling bertanggungjawab atas kasus ini,” tuturnya.

Selanjutnya Jufri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Iskandar Muda guna memastikan sejauh mana keterlibatan pihak Bank Syariah Mandiri yang telah mengakibatkan adanya kerugian Negara. “Kita akan lihat siapa-siapa saja karyawan di Bank Syariah Mandiri yang terlibat dengan pengucuran dana kredit fiktif tadi. Dari sana akan kita lakukan pengembangan,” tegas Jufri.

Pun demikian, saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan Dirut PDAM Azzam Rizal dalam kasus ini, Jufri mengatakan bahwa sang dirut tidak terlibat.

Diuraikanya bahwa dalam kasus ini, kepala koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar mengarahkan dan Kepala seksi pembukuan Suyamto untuk mengeluarkan berkas administrasi 35 karyawan yang akan mengajukan kredit ke Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan karyawan yang bersangkutan. “Itu arahan kepala koperasi (Subdarkan Siregar, Red),” tuturnya.

Selanjutnya Jufri meyakini bahwa pihaknya sudah mendapatkan benang merah dalam kasus ini, begitu juga dengan dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak Bank Syariah Mandiri yang mempermudah pencairan kredit senilai Rp3,5 Milyar. “Sudah kita dapatkan siapa-siapa saja yang terlibat. Siapa yang mengajukan dan siapa yang membawa. Penyeledikan akan terus ditingkatkan,” imbuh Jufri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi dan Suyamto yang menjabat Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi. Keduanya resmi sebagai tersangka sejak pada tanggal 16 Juni 2014, kemarin. dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print : 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014.

Menurut Jufri, dalam kasus ini Subdarkan bersama Suyamto telah melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Pemprovsu untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Syariah Mandiri pada tahun 2012 dan dicairkan sebesar Rp3,5 Miliar.

Kondisi semakin runyam tatkala terjadi pergantian kepala koperasi di PDAM Tirtanadi. Imbas dari pergantian ini adalah macetnya pembayaran kredit tadi. “Yang dibayar baru setahun. Jumlahnya yang dibayar lebih kurang Rp1 Miliar. Kepala koperasi yang baru tidak mau membayar kredit tadi. Jadi, kita akan terus usut kasus ini sampai kita temukan semua pihak yang dianggap pantas mempertangungjawabkan kasus kredit fiktif yang telah merugikan negara,” tuntas Jufri. (gus/ije)

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah membidik oknum karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor cabang pembantu (KCP) Iskandar Muda, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Pemprovsu pada tahun 2012, senilai Rp.3,5 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapaan tersangka baru dalam kasus ini. Kita ingin konfirmasi dari mempertanyakan sejauh mana tanggungjawab pihak Bank Syariah Mandiri,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Me dan, Jufri Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (18/6) siang.

bank-syariah-mandiri-sumutpos

Menurut Jufri dalam kasus ini, terindikasi adanya faktor kesengajaan dan permainan yang diduga dilakukan oknum karyawan Bank Syariah Mandiri. Pasalnya, pihak Bank Syariah Mandiri telah mengucurkan kredit sebesar Rp3,5 Miliyar yang mengatasnamakan 35 karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi, tanpa melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran data dari orang-orang yang mengajukan kredit tadi. Apalagi semua data itu diajukan oleh Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtadani, Subdarkan Siregar tanpa sepengetahuan 35 karyawan yang dimaksud .  “Sangat aneh karena pihak bank tidak pernah bertemu dengan ke-35 karyawan yang dimaksud,” jelas Jufri.

Di lain sisi, dengan menguapnyna kasus ini ke permukaan, tak pelak terindikasi adanya kerugian Negara, karena Bank Syariah Mandiri adalah salah satu bank yang berada di bawah naungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN).

“Jadi uang yang dipinjam itu ternyata untuk kepentingan pribadi mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar dan Kepala seksi pembukuan Suyamto. Mereka berdua lah yang paling bertanggungjawab atas kasus ini,” tuturnya.

Selanjutnya Jufri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Iskandar Muda guna memastikan sejauh mana keterlibatan pihak Bank Syariah Mandiri yang telah mengakibatkan adanya kerugian Negara. “Kita akan lihat siapa-siapa saja karyawan di Bank Syariah Mandiri yang terlibat dengan pengucuran dana kredit fiktif tadi. Dari sana akan kita lakukan pengembangan,” tegas Jufri.

Pun demikian, saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan Dirut PDAM Azzam Rizal dalam kasus ini, Jufri mengatakan bahwa sang dirut tidak terlibat.

Diuraikanya bahwa dalam kasus ini, kepala koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar mengarahkan dan Kepala seksi pembukuan Suyamto untuk mengeluarkan berkas administrasi 35 karyawan yang akan mengajukan kredit ke Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan karyawan yang bersangkutan. “Itu arahan kepala koperasi (Subdarkan Siregar, Red),” tuturnya.

Selanjutnya Jufri meyakini bahwa pihaknya sudah mendapatkan benang merah dalam kasus ini, begitu juga dengan dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak Bank Syariah Mandiri yang mempermudah pencairan kredit senilai Rp3,5 Milyar. “Sudah kita dapatkan siapa-siapa saja yang terlibat. Siapa yang mengajukan dan siapa yang membawa. Penyeledikan akan terus ditingkatkan,” imbuh Jufri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi dan Suyamto yang menjabat Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi. Keduanya resmi sebagai tersangka sejak pada tanggal 16 Juni 2014, kemarin. dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print : 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014.

Menurut Jufri, dalam kasus ini Subdarkan bersama Suyamto telah melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Pemprovsu untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Syariah Mandiri pada tahun 2012 dan dicairkan sebesar Rp3,5 Miliar.

Kondisi semakin runyam tatkala terjadi pergantian kepala koperasi di PDAM Tirtanadi. Imbas dari pergantian ini adalah macetnya pembayaran kredit tadi. “Yang dibayar baru setahun. Jumlahnya yang dibayar lebih kurang Rp1 Miliar. Kepala koperasi yang baru tidak mau membayar kredit tadi. Jadi, kita akan terus usut kasus ini sampai kita temukan semua pihak yang dianggap pantas mempertangungjawabkan kasus kredit fiktif yang telah merugikan negara,” tuntas Jufri. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/