25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Perda Pajak Parkir Disalip Perda IMB

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Seorang juru parkir duduk di atas salah satu sepeda motor yang terparkir di Jalan Stasiun Medan. Hingga kini Perda Pajak Parkir belum juga dibahas.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Seorang juru parkir duduk di atas salah satu sepeda motor yang terparkir di Jalan Stasiun Medan. Hingga kini Perda Pajak Parkir belum juga dibahas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan sudah mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir kepada DPRD Medan sejak 2013 silam.

Namun, sayangnya sampai saat ini DPRD Medan juga belum menjadwalkan pembahasan pengajuan revisi Perda yang sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015. Padahal, Perda pajak parkir sudah dianggap tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Anehnya, Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang sama sekali tidak masuk ke dalam Prolegda 2015 sudah dibahas oleh DPRD Medan. Dimana waktu yang dibutuhkan untuk merevisi Perda tersebut diyakini hanya berkisar tidak lebih dari satu bulan sejak Wali Kota menyampaikan nota pengantar pengajuan revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB, Senin (25/5) lalu.

Apalagi, Pantia Khusus yang membahas revisi Perda IMB sudah menjadwalkan untuk menyampaikan hasil akhir pembahasan serta keputusan pada sidang paripurna Selasa (23/6) mendatang.

Kepala Dinas Pendapatan Medan, M Husni mengakui bahwa Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir sudah tidak dapat dipergunakan lagi mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini.

Menurutnya, tarif atau retribusi parkir yang dikenakan kepada kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibadan jalan mencapai angka Rp2-3 ribu sekali parkir. Sementara itu, para pengusaha pengelola parkir harus menyiapkan gedung atau lokasi parkir, maintenance (perawatan), teknologi, serta gaji karyawan.

Sehingga tarif yang ditetapkan di dalam Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir sudah tidak dapat dipergunakan lagi saat ini. “Dipinggir jalan saja parkir sudah Rp2.000-3.000, makanya sejak tahun 2013 para pengusaha sudah menyampaikan permohonan kepada kami untuk merevisi aturan tersebut,” ujar Husni saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota priode 2011-2015 di ruang badan anggaran lantai II gedung DPRD Medan, Kamis (18/6).

Kata dia, pengajuan resmi ke DPRD Medan untuk merevisi Perda pajak parkir sudah disampaikan sejak 2013 silam. Namun, sampai saat ini tidak kunjung dilakukan pembahasan oleh DPRD Medan. ”Mungkin karena banyak kesibukan, satu dan lain hal makanya revisi perda yang kami ajukan tidak kunjung dibahas. Jadi bukan kami tidak mau mentaati aturan yang ada,”sebutnya.

Mantan Kabag Umum Setda Medan itu juga enggan menanggapi pengajuan revisi perda pajak parkirnya kalah cepat dengan pengajuan revisi perda IMB yang diajukan oleh Dinas TRTB Medan. “Kalau itu saya tidak tahu, itukan urusan internal masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD),”pungkasnya. (dik/ila)
Ketua Pansus LKPJ AMJ, Landen Marbun tidak dapat memaklumi alasan yang disampaikan oleh Kadispenda Medan mengenai tidak berjalannya fungsi pengawasan didalam menjalankan Perda pajak parkir.

Menurut Landen, aturan harus tetap ditegakkan, jangan sampai Dispenda hanya mementingkan keinginan segelintir pengusaha yang mencari keuntungan pribadi. Apalagi, dengan tidak diberlakukannya lagi Perda pajak parkir, maka masyarakat banyak yang akan mengalami kerugian.

Bahkan, Landen menilai tindakan pengusaha pengelola parkir yang mengutip tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di luar tarif yang sudah diatur didalam Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir termasuk kedalam kategori tindakan pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum pidana. “Ini harus disikapi serius oleh Dispenda, praktik seperti ini termasuk pungli. Jangan sampai kami menyurati aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Politisi Hanura itu meminta agar Dispenda lebih serius dalam mengawal pengajuan perubahan revisi Perda Pajak Parkir. “Harus dikawal, jangan setelah diajukan dibiarkan begitu saja. Penuhi data yang dibutuhkan oleh Badan Legislasi (Banleg), dan juga beri kajian akademisnya. Kalau itu dipenuhi mustahil pengajuan revisi perda tidak dibahas,” jelasnya.

Dia mengaku, hal ini akan menjadi catatan penting bagi Pansus dalam menyampaikan rekomendasi didalam LKPJ AMJ Wali Kota Medan priode 2011-2015 yang akan berakhir bulan depan. “Nanti hal ini akan kita jadikan catatan penting, dan rekomendasi. Dispenda juga harus bertindak, dan meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam Perda No 10 tahun 2011 itu,” tegasnya.(dik/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Seorang juru parkir duduk di atas salah satu sepeda motor yang terparkir di Jalan Stasiun Medan. Hingga kini Perda Pajak Parkir belum juga dibahas.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Seorang juru parkir duduk di atas salah satu sepeda motor yang terparkir di Jalan Stasiun Medan. Hingga kini Perda Pajak Parkir belum juga dibahas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan sudah mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir kepada DPRD Medan sejak 2013 silam.

Namun, sayangnya sampai saat ini DPRD Medan juga belum menjadwalkan pembahasan pengajuan revisi Perda yang sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015. Padahal, Perda pajak parkir sudah dianggap tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Anehnya, Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang sama sekali tidak masuk ke dalam Prolegda 2015 sudah dibahas oleh DPRD Medan. Dimana waktu yang dibutuhkan untuk merevisi Perda tersebut diyakini hanya berkisar tidak lebih dari satu bulan sejak Wali Kota menyampaikan nota pengantar pengajuan revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB, Senin (25/5) lalu.

Apalagi, Pantia Khusus yang membahas revisi Perda IMB sudah menjadwalkan untuk menyampaikan hasil akhir pembahasan serta keputusan pada sidang paripurna Selasa (23/6) mendatang.

Kepala Dinas Pendapatan Medan, M Husni mengakui bahwa Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir sudah tidak dapat dipergunakan lagi mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini.

Menurutnya, tarif atau retribusi parkir yang dikenakan kepada kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibadan jalan mencapai angka Rp2-3 ribu sekali parkir. Sementara itu, para pengusaha pengelola parkir harus menyiapkan gedung atau lokasi parkir, maintenance (perawatan), teknologi, serta gaji karyawan.

Sehingga tarif yang ditetapkan di dalam Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir sudah tidak dapat dipergunakan lagi saat ini. “Dipinggir jalan saja parkir sudah Rp2.000-3.000, makanya sejak tahun 2013 para pengusaha sudah menyampaikan permohonan kepada kami untuk merevisi aturan tersebut,” ujar Husni saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota priode 2011-2015 di ruang badan anggaran lantai II gedung DPRD Medan, Kamis (18/6).

Kata dia, pengajuan resmi ke DPRD Medan untuk merevisi Perda pajak parkir sudah disampaikan sejak 2013 silam. Namun, sampai saat ini tidak kunjung dilakukan pembahasan oleh DPRD Medan. ”Mungkin karena banyak kesibukan, satu dan lain hal makanya revisi perda yang kami ajukan tidak kunjung dibahas. Jadi bukan kami tidak mau mentaati aturan yang ada,”sebutnya.

Mantan Kabag Umum Setda Medan itu juga enggan menanggapi pengajuan revisi perda pajak parkirnya kalah cepat dengan pengajuan revisi perda IMB yang diajukan oleh Dinas TRTB Medan. “Kalau itu saya tidak tahu, itukan urusan internal masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD),”pungkasnya. (dik/ila)
Ketua Pansus LKPJ AMJ, Landen Marbun tidak dapat memaklumi alasan yang disampaikan oleh Kadispenda Medan mengenai tidak berjalannya fungsi pengawasan didalam menjalankan Perda pajak parkir.

Menurut Landen, aturan harus tetap ditegakkan, jangan sampai Dispenda hanya mementingkan keinginan segelintir pengusaha yang mencari keuntungan pribadi. Apalagi, dengan tidak diberlakukannya lagi Perda pajak parkir, maka masyarakat banyak yang akan mengalami kerugian.

Bahkan, Landen menilai tindakan pengusaha pengelola parkir yang mengutip tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di luar tarif yang sudah diatur didalam Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir termasuk kedalam kategori tindakan pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum pidana. “Ini harus disikapi serius oleh Dispenda, praktik seperti ini termasuk pungli. Jangan sampai kami menyurati aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Politisi Hanura itu meminta agar Dispenda lebih serius dalam mengawal pengajuan perubahan revisi Perda Pajak Parkir. “Harus dikawal, jangan setelah diajukan dibiarkan begitu saja. Penuhi data yang dibutuhkan oleh Badan Legislasi (Banleg), dan juga beri kajian akademisnya. Kalau itu dipenuhi mustahil pengajuan revisi perda tidak dibahas,” jelasnya.

Dia mengaku, hal ini akan menjadi catatan penting bagi Pansus dalam menyampaikan rekomendasi didalam LKPJ AMJ Wali Kota Medan priode 2011-2015 yang akan berakhir bulan depan. “Nanti hal ini akan kita jadikan catatan penting, dan rekomendasi. Dispenda juga harus bertindak, dan meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam Perda No 10 tahun 2011 itu,” tegasnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/