30.6 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Pinjaman PIP Hanya Sampai Akhir Tahun

Pasar Marelan
Pasar Marelan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyelesaikan revitalisasi tiga pasar tradisional, yakni Pasar Marelan, Belawan, dan Kampung Lalang, sampai akhir tahun 2015.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Zulkarnain menerangkan, perjanjian pinjaman dari PIP Kementrian Keuangan sudah dua kali diperpanjang. Perpanjangan perjanjian terakhir dilakukan pada 2014, dan berakhir ditahun 2015. Namun, sejauh ini proyek pekerjaan revitalisasi ketiga pasar tradisional tersebut belum dapat berjalan dengan berbagai alasan.

Sehingga, diputuskan Pemko Medan mengajukan kepada PIP Kementrian Keuangan untuk kembali memperpanjang jangka waktu pinjaman. “Jadi bukan dibatalkan, tapi permohonan perpanjangan pinjaman PIP belum disetujui,” ujarnya di gedung DPRD Medan, Kamis (18/6).

Karena permohonan perpanjangan tidak disetujui, maka perjanjian dikembalikan kepada perjanjian sebelumnya yang berakhir diakhir tahun 2015 mendatang. Diakuinya, proyek pekerjaan revitalisasi tidak akan selesai secara keseluruhan sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kalau sampai akhir tahun tidak bisa juga, nanti akan kita pikirkan. Sebenarnya sudah ada beberapa opsi yang akan ditempuh apabila perpanjangan kontrak tidak disetujui PIP, tapi itu belum dapat dipublikasikan, makanya tunggu saja sampai akhir tahun,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Medan, Sulaiman Harahap mengakui ada dua persepsi yang muncul dari surat yang dikirimkan oleh PIP Kementrian Keuangan kepada Pemko Medan.

Menurutnya, surat PIP tersebut dikirimkan karena Pemko Medan memohon untuk memperpanjang jangka waktu. “Memang surat dari PIP itu mutli tafsir, makanya perlu penjelasan lebih jauh,”ujarnya.

Untuk memperjelas itu semua, kata dia, Pemko Medan mengirimkan surat kepada PIP untuk bertemu secara langsung membahas kelanjutan pinjaman PIP agar tidak terjadi multi tafsir.”Suratnya sudah selesai, tapi yang mengirimkannya ke PIP itu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Kita tunggu saja kapan jadwal pertemuan tersebut,” bilangnya.

Kepala Dinas Perkim, Gunawan Surya Lubis mengakui bahwa PIP Kementrian Keuangan sebesar Rp77,4 miliar untuk merevitalisasi tiga pasar tradisonal pada tahun 2012 silam dibatalkan. Namun, tiga tahun sejak penandatanganan MoU, Pemko Medan tidak mampu merealisasikan pekerjaan merevitalisasi ketiga pasar tradisional tersebut. Imbasnya, PIP Kementrian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses pencairan pinjaman. “Akhir Mei lalu kami menerima surat dari PIP, bahwa perjanjian pinjaman untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional itu dibatalkan,”ujar Gunawan. (dik/ila)
Gunawan menyebutkan, alasan diberhentikannya pinjaman PIP karena proses revitalisasi ketiga pasar tradisional itu tidak kunjung selesai.

Meski begitu, dia mengaku memiliki alasan kuat mengapa proses revitalisasi tidak dapat berjalan dengan sesuai rencana.

Menurutnya uang pinjaman PIP tidak bisa dicairkan meski kesepatakan sudah ditandatangani, mengingat pencairan dana PIP perlu diatur didalam sebuah peraturan daerah (Perda) dan itu memakan waktu yang tidak sedikit.Selanjutnya, setelah Perda rampung, pihaknya menemukan kendala dalam merealisasikan pekerjaan yakni proses pembebasan lahan.

“Untuk pembebasan lahan di Pasar Marelan yang sulit, dan sampai saat ini belum juga rampung sehingga kontraktor pelaksana kesulitan untuk melakukan pekerjaan,”ungkapnya.

Bukan hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut juga melarang pekerjaan dilakukan secara terpisah. “Kalau mau dikerjakan, harus ketiga pasar direvitalisasi, tidak bisa dipecah. Karena pekerjaannya satu paket,”sebutnya.

Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan dari total pinjaman Rp77,4 Miliar, dia mengaku pencairan dana pinjaman yang baru direalisasikan hanya Rp10 Miliar. “Pencairan juga dilakukan bertahap, sesuai dengan progres (kemajuan) pekerjaan dilapangan,” pungkasnya.(dik/ila)

Pasar Marelan
Pasar Marelan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyelesaikan revitalisasi tiga pasar tradisional, yakni Pasar Marelan, Belawan, dan Kampung Lalang, sampai akhir tahun 2015.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Zulkarnain menerangkan, perjanjian pinjaman dari PIP Kementrian Keuangan sudah dua kali diperpanjang. Perpanjangan perjanjian terakhir dilakukan pada 2014, dan berakhir ditahun 2015. Namun, sejauh ini proyek pekerjaan revitalisasi ketiga pasar tradisional tersebut belum dapat berjalan dengan berbagai alasan.

Sehingga, diputuskan Pemko Medan mengajukan kepada PIP Kementrian Keuangan untuk kembali memperpanjang jangka waktu pinjaman. “Jadi bukan dibatalkan, tapi permohonan perpanjangan pinjaman PIP belum disetujui,” ujarnya di gedung DPRD Medan, Kamis (18/6).

Karena permohonan perpanjangan tidak disetujui, maka perjanjian dikembalikan kepada perjanjian sebelumnya yang berakhir diakhir tahun 2015 mendatang. Diakuinya, proyek pekerjaan revitalisasi tidak akan selesai secara keseluruhan sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kalau sampai akhir tahun tidak bisa juga, nanti akan kita pikirkan. Sebenarnya sudah ada beberapa opsi yang akan ditempuh apabila perpanjangan kontrak tidak disetujui PIP, tapi itu belum dapat dipublikasikan, makanya tunggu saja sampai akhir tahun,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Medan, Sulaiman Harahap mengakui ada dua persepsi yang muncul dari surat yang dikirimkan oleh PIP Kementrian Keuangan kepada Pemko Medan.

Menurutnya, surat PIP tersebut dikirimkan karena Pemko Medan memohon untuk memperpanjang jangka waktu. “Memang surat dari PIP itu mutli tafsir, makanya perlu penjelasan lebih jauh,”ujarnya.

Untuk memperjelas itu semua, kata dia, Pemko Medan mengirimkan surat kepada PIP untuk bertemu secara langsung membahas kelanjutan pinjaman PIP agar tidak terjadi multi tafsir.”Suratnya sudah selesai, tapi yang mengirimkannya ke PIP itu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Kita tunggu saja kapan jadwal pertemuan tersebut,” bilangnya.

Kepala Dinas Perkim, Gunawan Surya Lubis mengakui bahwa PIP Kementrian Keuangan sebesar Rp77,4 miliar untuk merevitalisasi tiga pasar tradisonal pada tahun 2012 silam dibatalkan. Namun, tiga tahun sejak penandatanganan MoU, Pemko Medan tidak mampu merealisasikan pekerjaan merevitalisasi ketiga pasar tradisional tersebut. Imbasnya, PIP Kementrian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses pencairan pinjaman. “Akhir Mei lalu kami menerima surat dari PIP, bahwa perjanjian pinjaman untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional itu dibatalkan,”ujar Gunawan. (dik/ila)
Gunawan menyebutkan, alasan diberhentikannya pinjaman PIP karena proses revitalisasi ketiga pasar tradisional itu tidak kunjung selesai.

Meski begitu, dia mengaku memiliki alasan kuat mengapa proses revitalisasi tidak dapat berjalan dengan sesuai rencana.

Menurutnya uang pinjaman PIP tidak bisa dicairkan meski kesepatakan sudah ditandatangani, mengingat pencairan dana PIP perlu diatur didalam sebuah peraturan daerah (Perda) dan itu memakan waktu yang tidak sedikit.Selanjutnya, setelah Perda rampung, pihaknya menemukan kendala dalam merealisasikan pekerjaan yakni proses pembebasan lahan.

“Untuk pembebasan lahan di Pasar Marelan yang sulit, dan sampai saat ini belum juga rampung sehingga kontraktor pelaksana kesulitan untuk melakukan pekerjaan,”ungkapnya.

Bukan hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut juga melarang pekerjaan dilakukan secara terpisah. “Kalau mau dikerjakan, harus ketiga pasar direvitalisasi, tidak bisa dipecah. Karena pekerjaannya satu paket,”sebutnya.

Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan dari total pinjaman Rp77,4 Miliar, dia mengaku pencairan dana pinjaman yang baru direalisasikan hanya Rp10 Miliar. “Pencairan juga dilakukan bertahap, sesuai dengan progres (kemajuan) pekerjaan dilapangan,” pungkasnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/