25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Termasuk Kendaraan dari Luar Kota, Seluruh Kendaraan Parkir Tepi Jalan di Kota Medan Wajib Gunakan Stiker Parkir Berlangganan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa pelaksanaan sistem parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan yang akan dimulai pada 1 Juli 2024, telah melalui kajian yang matang.

Selain mempertimbangkan sistem kerja, teknis pelaksanaan, dan besaran tarif retribusinya, Pemko Medan juga telah melakukan pengkajian terkait kendaraan apa saja yang akan menjadi objek-objek retribusi parkir berlangganan di Kota Medan.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan seluruh kendaraan yang menggunakan jasa parkir tepi jalan di Kota Medan wajib menggunakan stiker parkir berlangganan, tanpa terkecuali.

Oleh sebab itu, Iswar pun merincikan 4 objek retribusi parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan. Adapun objek pertama, yakni kendaraan domisili Medan dengan pemilik yang juga berdomisili di Medan.

“Untuk objek pertama ini sudah jelas. Status kendaraannya domisili di Medan, pemiliknya pun domisili di Medan. Saat parkir tepi jalan di Kota Medan, tentu wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Rabu (19/6/2024).

Untuk objek kedua, yakni kendaraan domisili di Medan namun pemiliknya domisili luar Medan. Hal ini biasa ditemukan pada orang-orang yang tinggal di kabupaten/kota sekitar Kota Medan, namun memiliki kendaraan dengan domisili Medan.

“Misalnya warga Deliserdang membeli mobil second (bekas), namun belum di BBN. Sementara pemilik kendaraan itu sebelumnya berdomisili di Medan, sehingga kendaraannya masih berdomisli di Medan. Saat parkir tepi jalan di Medan, kendaraan ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan,” ujarnya.

Selanjutnya objek parkir berlangganan Pemko Medan yang ketiga, kata Iswar, adalah kendaraan domisili di luar Kota Medan namun pemiliknya berdomisili di Kota Medan. Hal ini biasa ditemukan pada warga Kota Medan yang membeli kendaraan dari luar kota, namun belum melakukan BBN ataupun mutasi agar menjadi plat Medan.

“Misalnya warga Kota Medan membeli kendaraan bekas dengan plat Jakarta, namun belum di mutasi ke plat Medan. Kendaraan seperti ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan saat parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan,” katanya.

Terakhir untuk objek keempat, lanjut Iswar, adalah kendaraan berdomisili di luar Kota Medan dan pemiliknya juga berdomisili di luar Kota Medan.

Untuk kendaraan objek keempat ini biasa ditemukan pada dua hal, yakni kendaraan yang memang biasa parkir di Kota Medan maupun kendaraan yang jarang ataupun belum pernah parkir di Kota Medan.

Untuk objek keempat namun sering parkir di Kota Medan, biasa ditemukan pada kendaraan operasional perusahaan swasta yang berpusat di luar Kota Medan, namun dipergunakan untuk kantor cabang di Kota Medan.

“Misalnya sebuah perusahaan swasta di Jakarta buka kantor cabang di Medan, rata-rata mereka menggunakan plat kendaraan Jakarta, namun kendaraan itu setiap harinya beroperasi di Kota Medan. Saat parkir di Kota Medan, kendaraan tersebut wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan,” katanya.

Sementara untuk objek keempat namun jarang atau belum pernah parkir kendaraan di Kota Medan, biasanya adalah kendaraan pribadi ataupun bus yang digunakan saat berkunjung ke Kota Medan.

“Misalnya warga Aceh datang belanja ke Medan dengan menggunakan mobil pribadinya, lalu kembali ke daerah asalnya setelah selesai belanja di Medan. Saat parkir di tepi jalan di Kota Medan, kendaraan seperti ini juga wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan. Tidak ada pengecualian,” ungkapnya.

Intinya, jelas Iswar, seluruh kendaraan yang parkir di tepi jalan Kota Medan wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan. Baik itu kendaraan berdomisili di Kota Medan maupun kendaraan yang berdomisili di luar Kota Medan. Baik itu kendaraan yang sering parkir di Kota Medan, maupun kendaraan yang hanya parkir satu kali di Kota Medan.

“Untuk itu, kita akan siapkan petugas parkir yang akan mengarahkan para pengguna kendaraan yang belum membeli stiker kendaraan untuk segera membeli dan menempelkan stiker tersebut pada kendaraannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa pelaksanaan sistem parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan yang akan dimulai pada 1 Juli 2024, telah melalui kajian yang matang.

Selain mempertimbangkan sistem kerja, teknis pelaksanaan, dan besaran tarif retribusinya, Pemko Medan juga telah melakukan pengkajian terkait kendaraan apa saja yang akan menjadi objek-objek retribusi parkir berlangganan di Kota Medan.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan seluruh kendaraan yang menggunakan jasa parkir tepi jalan di Kota Medan wajib menggunakan stiker parkir berlangganan, tanpa terkecuali.

Oleh sebab itu, Iswar pun merincikan 4 objek retribusi parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan. Adapun objek pertama, yakni kendaraan domisili Medan dengan pemilik yang juga berdomisili di Medan.

“Untuk objek pertama ini sudah jelas. Status kendaraannya domisili di Medan, pemiliknya pun domisili di Medan. Saat parkir tepi jalan di Kota Medan, tentu wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Rabu (19/6/2024).

Untuk objek kedua, yakni kendaraan domisili di Medan namun pemiliknya domisili luar Medan. Hal ini biasa ditemukan pada orang-orang yang tinggal di kabupaten/kota sekitar Kota Medan, namun memiliki kendaraan dengan domisili Medan.

“Misalnya warga Deliserdang membeli mobil second (bekas), namun belum di BBN. Sementara pemilik kendaraan itu sebelumnya berdomisili di Medan, sehingga kendaraannya masih berdomisli di Medan. Saat parkir tepi jalan di Medan, kendaraan ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan,” ujarnya.

Selanjutnya objek parkir berlangganan Pemko Medan yang ketiga, kata Iswar, adalah kendaraan domisili di luar Kota Medan namun pemiliknya berdomisili di Kota Medan. Hal ini biasa ditemukan pada warga Kota Medan yang membeli kendaraan dari luar kota, namun belum melakukan BBN ataupun mutasi agar menjadi plat Medan.

“Misalnya warga Kota Medan membeli kendaraan bekas dengan plat Jakarta, namun belum di mutasi ke plat Medan. Kendaraan seperti ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan saat parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan,” katanya.

Terakhir untuk objek keempat, lanjut Iswar, adalah kendaraan berdomisili di luar Kota Medan dan pemiliknya juga berdomisili di luar Kota Medan.

Untuk kendaraan objek keempat ini biasa ditemukan pada dua hal, yakni kendaraan yang memang biasa parkir di Kota Medan maupun kendaraan yang jarang ataupun belum pernah parkir di Kota Medan.

Untuk objek keempat namun sering parkir di Kota Medan, biasa ditemukan pada kendaraan operasional perusahaan swasta yang berpusat di luar Kota Medan, namun dipergunakan untuk kantor cabang di Kota Medan.

“Misalnya sebuah perusahaan swasta di Jakarta buka kantor cabang di Medan, rata-rata mereka menggunakan plat kendaraan Jakarta, namun kendaraan itu setiap harinya beroperasi di Kota Medan. Saat parkir di Kota Medan, kendaraan tersebut wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan,” katanya.

Sementara untuk objek keempat namun jarang atau belum pernah parkir kendaraan di Kota Medan, biasanya adalah kendaraan pribadi ataupun bus yang digunakan saat berkunjung ke Kota Medan.

“Misalnya warga Aceh datang belanja ke Medan dengan menggunakan mobil pribadinya, lalu kembali ke daerah asalnya setelah selesai belanja di Medan. Saat parkir di tepi jalan di Kota Medan, kendaraan seperti ini juga wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan. Tidak ada pengecualian,” ungkapnya.

Intinya, jelas Iswar, seluruh kendaraan yang parkir di tepi jalan Kota Medan wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan. Baik itu kendaraan berdomisili di Kota Medan maupun kendaraan yang berdomisili di luar Kota Medan. Baik itu kendaraan yang sering parkir di Kota Medan, maupun kendaraan yang hanya parkir satu kali di Kota Medan.

“Untuk itu, kita akan siapkan petugas parkir yang akan mengarahkan para pengguna kendaraan yang belum membeli stiker kendaraan untuk segera membeli dan menempelkan stiker tersebut pada kendaraannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/