30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jamwas Selidiki Jaksa Alex

Dugaan Suap Kasus Korupsi Pemkab Batubara

MEDAN- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melakukan penilaian terhadap Kajatisu sekaligus meminta keterangan atas perkara percobaan penyuapan atas jaksa Alex, yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Batubara.

“Selain melakukan penilaian terhadap Kejatisu, juga dalam rangka klarifikasi terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi di Pemkab Batubara,” beber Marwan pada wartawan Senin (18/7).

Lebih lanjut dikatakan Marwan, pihaknya akan memanggil jaksa Alex, untuk dimintai keterangannya, terkait dugaan suap dari PT Pa cific Fortune sebesar Rp224,3 juta.

“Untuk pemanggilan jaksa yang bersangkutan, Kejagung akan menentukan jadwal pemanggilan. Saat ini hanya masih klarifikasi saja. Agar penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemkab Batubara tidak terganggu,” tegas Marwan.
Penyelidikan terhadap jaksa Alex, sambung Marwan, atas penangkapan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Batubara oleh Kejagung pada 6 Juli lalu.

Dua tersangka yang ditangkap, Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution. Kedua tersangka diamankan jaksa di Hotel Istana Medan, Rabu (6/7) malam.

Diketahui, Ilham merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management yang hendak menyerahkan uang suap sebesar Rp200 juta pada tersangka Daud yang mengaku memiliki kenalan oknum jaksa dan menjanjikan bisa mengurus penangguhan penahanan Rahman Hakim, Komisaris PT Pacific Fortune Management yang kini ditahan di Rutan Kejagung.

Ditambahkan Marwan, dirinya telah melakukan klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Jasman Panjaitan.

“Keterangan sementara jaksa Alex, dia belum menerima suap dari kedua tersangka itu. Justru dia yang menangkap. Inilah pengakuan jaksa yang bersangkutan di Jampidsus dan Dirdik,” tegas Marwan.

Kedua tersangka ditangkap karena percobaan penyuapan terhadap jaksa Alex yang kemudian menangkap keduanya. Saat itu, kedua tersangka mencoba mendekati Alex untuk meminta penangguhan penahanan atas Rahman. Mengetahui indikasi percobaan penyuapan ini, jaksa Alex pun melaporkannya kepada atasannya di Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya diberitakan, bersama para tersangka, Kejagung menyita uang sebesar Rp224,3 juta. Dengan rincian, Rp200 juta untuk menyuap oknum jaksa, Rp20 juta operasional untuk makelar dan sisanya Rp4,3 juta disita dari saku Ilham.

Selain itu, jaksa juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Honda Civic dan uang tunai Rp220 juta. Sedangkan dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, dan Rachman Hakim selaku Komisaris PT Pacific Fortune Management, serta dua tersangka dari Pemkab Batubara, namun keduanya masih buron. (rud)

Dugaan Suap Kasus Korupsi Pemkab Batubara

MEDAN- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melakukan penilaian terhadap Kajatisu sekaligus meminta keterangan atas perkara percobaan penyuapan atas jaksa Alex, yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Batubara.

“Selain melakukan penilaian terhadap Kejatisu, juga dalam rangka klarifikasi terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi di Pemkab Batubara,” beber Marwan pada wartawan Senin (18/7).

Lebih lanjut dikatakan Marwan, pihaknya akan memanggil jaksa Alex, untuk dimintai keterangannya, terkait dugaan suap dari PT Pa cific Fortune sebesar Rp224,3 juta.

“Untuk pemanggilan jaksa yang bersangkutan, Kejagung akan menentukan jadwal pemanggilan. Saat ini hanya masih klarifikasi saja. Agar penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemkab Batubara tidak terganggu,” tegas Marwan.
Penyelidikan terhadap jaksa Alex, sambung Marwan, atas penangkapan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Batubara oleh Kejagung pada 6 Juli lalu.

Dua tersangka yang ditangkap, Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution. Kedua tersangka diamankan jaksa di Hotel Istana Medan, Rabu (6/7) malam.

Diketahui, Ilham merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management yang hendak menyerahkan uang suap sebesar Rp200 juta pada tersangka Daud yang mengaku memiliki kenalan oknum jaksa dan menjanjikan bisa mengurus penangguhan penahanan Rahman Hakim, Komisaris PT Pacific Fortune Management yang kini ditahan di Rutan Kejagung.

Ditambahkan Marwan, dirinya telah melakukan klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Jasman Panjaitan.

“Keterangan sementara jaksa Alex, dia belum menerima suap dari kedua tersangka itu. Justru dia yang menangkap. Inilah pengakuan jaksa yang bersangkutan di Jampidsus dan Dirdik,” tegas Marwan.

Kedua tersangka ditangkap karena percobaan penyuapan terhadap jaksa Alex yang kemudian menangkap keduanya. Saat itu, kedua tersangka mencoba mendekati Alex untuk meminta penangguhan penahanan atas Rahman. Mengetahui indikasi percobaan penyuapan ini, jaksa Alex pun melaporkannya kepada atasannya di Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya diberitakan, bersama para tersangka, Kejagung menyita uang sebesar Rp224,3 juta. Dengan rincian, Rp200 juta untuk menyuap oknum jaksa, Rp20 juta operasional untuk makelar dan sisanya Rp4,3 juta disita dari saku Ilham.

Selain itu, jaksa juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Honda Civic dan uang tunai Rp220 juta. Sedangkan dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, dan Rachman Hakim selaku Komisaris PT Pacific Fortune Management, serta dua tersangka dari Pemkab Batubara, namun keduanya masih buron. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/