28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ribuan Pensiunan Tuntut Janji Manajemen PTPN II

Datangi DPRD Medan, Minta Gatot tak Takut

MEDAN- Ribuan pensiunan eks PT Perkebunan Nusantara IX sekarang PTPN II yang mengatasnamakan Forum Tani Jas Merah menuntut 6.070 unit pertapakan rumah pensiunan di areal seluas 558,35 hektar. Tuntutan itu disampaikan di depan DPRD Sumut dan Kantor Gubsu, Senin (18/7).

“Kami karyawan pensiunan PTPN II meminta DPRD Sumut dan Gubsu mendesak Dirut PTPN II mendistribusikan pertapakan rumah yang pernah dijanjikan. Kami minta selesaikan persoalan tanah di Desa Dagang Kerawan” kata HM Jusuf Sembiring, Ketua Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Ex PTP IX di depan gedung DPRD Sumut.
Dia menyebutkan di kawasan Tanjung Morawa ada lahan ex HGU PTPN II Tanjung Morawa seluas 5876,3 hektar. Dari lahan seluas itu terdapat jatah warga pensiunan 550,38 hektar untuk pertapakan dan pekarangan rumah. Ketika itu, paparnya ada janji dari PTPN II yang menyebutkan para pensiunan akan diberikan tanah sebagai bentuk talih asih atas jasa yang pernah dibuat.

Pada janji itu, ada dibuat syarat yakni pensiunan pernah mengabdi di perusahaan perkebunan lebih dari 35 tahun. “Tapi sayang itu hanya mimpi saja yang kami rasakan,” teriak para demonstran.

Tuntutan warga didukung angota Komisi A DPRD Sumut, H Syamsul Hilal. Karena, hak-hak pensiunan perkebunan telah dizolimi, dan Komisi A DPRD Sumut sejak dahulu mendukung perjuangan petani dan rakyat.
Syamsul juga menegaskan, para pejabat yang merampok tanah rakyat harus segera ditangkap. Bukan sebaliknya, para petani yang akhirnya ditangkap. Sedangkan para pejabat memanipulasi data sehingga HGU bisa keluar. “Tangkap semua pejabat yang merekayasa,” tegasnya.

Selain politisi itu, ada sejumlah anggota dewan lainnya yang memberikan dukungan seperti Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H Kamaluddin Harahap, didampingi Wakil Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Sumut Sonny Firdaus, Tahan Manahan Panggabean, Irwansyah Damanik, Khairul Fuad dan Raudin Purba.

Setelah mendapatkan dukungan itu, ribuan warga langsung berkonvoi ke Kantor Gubsu. Di depan kantor Gubsu, ribuan massa berteriak jangan ada lagi korban berjatuhan di wilayah eks HGU PTPN II.

“Sekarang saatnya penentuan to be or not to be. Kalau Bapak Gubernur yang lalu mungkin takut, maka sekarang kami berharap bapak berani menegakkan Peraturan Pemerintah No 40/1996 tersebut secara benar dan adil,” kata Koordinator Aksi, Eko Sopianto.

Di depan kantor Gubsu, sejumlah massa akhirnya disapa Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Dihadapan massa, Gatot menyatakan mendukung perjuangan warga untuk mendapatkan eks HGU PTPN II. Tapi, secara pemerintahan ada prosedural yang harus dilalui. Seperti berkoordinasi dengan DPRD Sumut, Poldasu, Pangdam I BB, PTPN II, BPN Sumut dan Pemerintah Pusat.

“Kami akan upayakan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Muspida Plus dan Pemerintah Pusat,” jawabnya.
Ungkapan itu langsung disela sejumlah massa. Satu dari ribuan massa menyebutkan dalam PP  No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan atas Tanah.  Dalam pasalnya ada disebutkan, lahan eks HGU menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Mendengar adanya ungkapan itu, Gatot akhirnya akan melanjutkan pertemuan dengan warga setelah salat zuhur. Pasalnya, ketika itu azan salat zuhur telah berkumandang.

Usai Salat Zuhur, ribuan massa yang menunggu kehadiran pejabat Pemprovsu di halaman kantor Gubsu hanya sebatas menunggu saja. Sambil menunggu, ribuan massa mengisinya dengan bernyanyi. Hingga petang kemarin, massa belum juga meninggalkan kantor Gubsu. (ril/saz)

Datangi DPRD Medan, Minta Gatot tak Takut

MEDAN- Ribuan pensiunan eks PT Perkebunan Nusantara IX sekarang PTPN II yang mengatasnamakan Forum Tani Jas Merah menuntut 6.070 unit pertapakan rumah pensiunan di areal seluas 558,35 hektar. Tuntutan itu disampaikan di depan DPRD Sumut dan Kantor Gubsu, Senin (18/7).

“Kami karyawan pensiunan PTPN II meminta DPRD Sumut dan Gubsu mendesak Dirut PTPN II mendistribusikan pertapakan rumah yang pernah dijanjikan. Kami minta selesaikan persoalan tanah di Desa Dagang Kerawan” kata HM Jusuf Sembiring, Ketua Forum Silaturahmi Pensiunan Perkebunan Ex PTP IX di depan gedung DPRD Sumut.
Dia menyebutkan di kawasan Tanjung Morawa ada lahan ex HGU PTPN II Tanjung Morawa seluas 5876,3 hektar. Dari lahan seluas itu terdapat jatah warga pensiunan 550,38 hektar untuk pertapakan dan pekarangan rumah. Ketika itu, paparnya ada janji dari PTPN II yang menyebutkan para pensiunan akan diberikan tanah sebagai bentuk talih asih atas jasa yang pernah dibuat.

Pada janji itu, ada dibuat syarat yakni pensiunan pernah mengabdi di perusahaan perkebunan lebih dari 35 tahun. “Tapi sayang itu hanya mimpi saja yang kami rasakan,” teriak para demonstran.

Tuntutan warga didukung angota Komisi A DPRD Sumut, H Syamsul Hilal. Karena, hak-hak pensiunan perkebunan telah dizolimi, dan Komisi A DPRD Sumut sejak dahulu mendukung perjuangan petani dan rakyat.
Syamsul juga menegaskan, para pejabat yang merampok tanah rakyat harus segera ditangkap. Bukan sebaliknya, para petani yang akhirnya ditangkap. Sedangkan para pejabat memanipulasi data sehingga HGU bisa keluar. “Tangkap semua pejabat yang merekayasa,” tegasnya.

Selain politisi itu, ada sejumlah anggota dewan lainnya yang memberikan dukungan seperti Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H Kamaluddin Harahap, didampingi Wakil Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Sumut Sonny Firdaus, Tahan Manahan Panggabean, Irwansyah Damanik, Khairul Fuad dan Raudin Purba.

Setelah mendapatkan dukungan itu, ribuan warga langsung berkonvoi ke Kantor Gubsu. Di depan kantor Gubsu, ribuan massa berteriak jangan ada lagi korban berjatuhan di wilayah eks HGU PTPN II.

“Sekarang saatnya penentuan to be or not to be. Kalau Bapak Gubernur yang lalu mungkin takut, maka sekarang kami berharap bapak berani menegakkan Peraturan Pemerintah No 40/1996 tersebut secara benar dan adil,” kata Koordinator Aksi, Eko Sopianto.

Di depan kantor Gubsu, sejumlah massa akhirnya disapa Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Dihadapan massa, Gatot menyatakan mendukung perjuangan warga untuk mendapatkan eks HGU PTPN II. Tapi, secara pemerintahan ada prosedural yang harus dilalui. Seperti berkoordinasi dengan DPRD Sumut, Poldasu, Pangdam I BB, PTPN II, BPN Sumut dan Pemerintah Pusat.

“Kami akan upayakan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Muspida Plus dan Pemerintah Pusat,” jawabnya.
Ungkapan itu langsung disela sejumlah massa. Satu dari ribuan massa menyebutkan dalam PP  No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan atas Tanah.  Dalam pasalnya ada disebutkan, lahan eks HGU menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Mendengar adanya ungkapan itu, Gatot akhirnya akan melanjutkan pertemuan dengan warga setelah salat zuhur. Pasalnya, ketika itu azan salat zuhur telah berkumandang.

Usai Salat Zuhur, ribuan massa yang menunggu kehadiran pejabat Pemprovsu di halaman kantor Gubsu hanya sebatas menunggu saja. Sambil menunggu, ribuan massa mengisinya dengan bernyanyi. Hingga petang kemarin, massa belum juga meninggalkan kantor Gubsu. (ril/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/