32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sekda Medan: Segera Bongkar…

Bangunan Bermasalah di Jalan HM Jhoni Gang Warno Medan

BERBINCANG: Sekcam Medan Area Irfan Siregar SSos berbincang  warga Gang Warno.//istimewa for sumut pos
BERBINCANG: Sekcam Medan Area Irfan Siregar SSos berbincang dengan warga Gang Warno.//istimewa for sumut pos

MEDAN-Setelah Ketua DPRD Medan, H Amiruddin meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni Medan No 83, Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, kemarin Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri pun menyuarakan hal yang sama.

“Jika memang menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan, maka bangunan harus dibongkar. Jika Dinas TRTB belum juga bergerak, maka saya akan turun langsung ke sana,” bilang Sekda, kemarin (18/7).

Selanjutnya, Sekda mengatakan sejatinya bangunan yang ada akan dibangun di sebuah daerah dapat berguna bagi masyarakat yang ada di sekitarnya, namun jika ternyata menyalahi aturan dan membuat masyarakat resahn
maka bangunan itu harus dibongkar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait beberapa oknum petugas TRTB yang beberapa waktu lalu datang ke lokasi bangunan dengan alasan melakukan sosialisasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B) dan mengabaikan masalah yang sedang terjadi, Sekda menyesalkannya.
“Jangan biarkan masalah ini berlarut. Kalau memang menyalahi aturan harus dibongkar,” bilang Sekda tegas.

Menyikapi ungkapan Sekda tersebut, Sekretaris Kecamatan Medan Area Irfan Siregar SSos yang kemarin memantau langsung ke lapangan menyesalkan berdirinya bangunan yang meresahkan warganya tersebut.

“Ini kali kedua kami (pihak Kecamatan) datang kemari. Sejauh ini belum ada niat baik dari pemilik bangunan untuk membenahi bangunan yang menyalah. Saya harap instansi terkait segera mengambil tindakan,” bilangnya.

Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno, Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan (depan Museum Negeri Sumatera Utara) karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.
Dalam isi suat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga Gang Warno yang berada di samping tembok tersebut menjadi kian kecil.

Di sisi lain, tinggi tembok bangunan itu juga sudah menyalahi aturan karena selain dibangun tertutup, juga memiliki tinggi 280 cm, padahal aturan yang tertera pada Perda No 9 Tahun 2002 adalah 125 cm.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Dibongkar
Sementara itu, TRTB Kota membongkar bangunan    bermasalah yang sedang dibangun di Kelurahan Rengas Pulau, karena terbukti melanggar Perda No 9 tahun 2002, tentang retribusi izin mendirikan  bangunan.

Perumahan elit yang dibongkar Perumahan Grahatama Town House, di Jalan Rahmat Budin Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sebanyak 16 unit rumah ini memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 648/961 K tanggal 3 Mei 2012, namun dalam pembangunannya terbukti melanggar roilen/GSB.

Tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Platina Raya/Jalan Platina VIII, Kelurahan Rengas Pulau dan membongkar 6 unit bangunan lagi dibangun  tanpa SIMB.(gus)

Bangunan Bermasalah di Jalan HM Jhoni Gang Warno Medan

BERBINCANG: Sekcam Medan Area Irfan Siregar SSos berbincang  warga Gang Warno.//istimewa for sumut pos
BERBINCANG: Sekcam Medan Area Irfan Siregar SSos berbincang dengan warga Gang Warno.//istimewa for sumut pos

MEDAN-Setelah Ketua DPRD Medan, H Amiruddin meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni Medan No 83, Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, kemarin Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri pun menyuarakan hal yang sama.

“Jika memang menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan, maka bangunan harus dibongkar. Jika Dinas TRTB belum juga bergerak, maka saya akan turun langsung ke sana,” bilang Sekda, kemarin (18/7).

Selanjutnya, Sekda mengatakan sejatinya bangunan yang ada akan dibangun di sebuah daerah dapat berguna bagi masyarakat yang ada di sekitarnya, namun jika ternyata menyalahi aturan dan membuat masyarakat resahn
maka bangunan itu harus dibongkar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait beberapa oknum petugas TRTB yang beberapa waktu lalu datang ke lokasi bangunan dengan alasan melakukan sosialisasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B) dan mengabaikan masalah yang sedang terjadi, Sekda menyesalkannya.
“Jangan biarkan masalah ini berlarut. Kalau memang menyalahi aturan harus dibongkar,” bilang Sekda tegas.

Menyikapi ungkapan Sekda tersebut, Sekretaris Kecamatan Medan Area Irfan Siregar SSos yang kemarin memantau langsung ke lapangan menyesalkan berdirinya bangunan yang meresahkan warganya tersebut.

“Ini kali kedua kami (pihak Kecamatan) datang kemari. Sejauh ini belum ada niat baik dari pemilik bangunan untuk membenahi bangunan yang menyalah. Saya harap instansi terkait segera mengambil tindakan,” bilangnya.

Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno, Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan (depan Museum Negeri Sumatera Utara) karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.
Dalam isi suat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga Gang Warno yang berada di samping tembok tersebut menjadi kian kecil.

Di sisi lain, tinggi tembok bangunan itu juga sudah menyalahi aturan karena selain dibangun tertutup, juga memiliki tinggi 280 cm, padahal aturan yang tertera pada Perda No 9 Tahun 2002 adalah 125 cm.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Dibongkar
Sementara itu, TRTB Kota membongkar bangunan    bermasalah yang sedang dibangun di Kelurahan Rengas Pulau, karena terbukti melanggar Perda No 9 tahun 2002, tentang retribusi izin mendirikan  bangunan.

Perumahan elit yang dibongkar Perumahan Grahatama Town House, di Jalan Rahmat Budin Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sebanyak 16 unit rumah ini memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 648/961 K tanggal 3 Mei 2012, namun dalam pembangunannya terbukti melanggar roilen/GSB.

Tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Platina Raya/Jalan Platina VIII, Kelurahan Rengas Pulau dan membongkar 6 unit bangunan lagi dibangun  tanpa SIMB.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/