25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bawa 10 Kg Ganja, Penjual Sayur Ditangkap

MEDAN-Seorang tersangka pengedar narkoba, Choidir ditangkap unit reskrim Polsek Medan Timur, Rabu (17/7) malam. Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram juga berhasil diamankan polisi dari tangan pria berusia 32 tahun itu. Selanjutnya, pria yang tinggal di Jalan Bambu Kecamatan Medan Tembung itu, digelandang ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut.

Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan terhadap tersangka itu terjadi setelah petugas mendapat informasi akan adanya pasokan ganja dari Aceh. Selanjutnya, polisi yang mendapat informasi itu, melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kalau ganja yang dipasok dari Aceh itu akan dipasarkan di Kota Medan oleh tersangka, polisi pun melakukan penyamaran (undercoverbuy).

Tersangka yang sempat diwawancarai saat di Polsek Medan Timur, Kamis (18/7) siang mengaku, mendapat barang tersebut dari seorang warga Banda Aceh bernama Syaiful. Disebutnya, kalau untuk bisnis ganja itu, dirinya hanya mendapat upah mengantar alias kurir. Dirinya menjemput langsung ganja tersebut dari Aceh dan berhasil membawanya ke Medan.

“Aku sebenarnya penjual buah dari aceh bawa ke Medan. Namun karena ini mau Lebaran, aku nekat bawa ganja itu. Syaiful menjanjikan aku upah Rp200 ribu per kilogram ganja itu,” ungkap bapak satu anak ini.

Kapolsek Medan Timur AKP Efianto yang juga dikonfirmasi wartawan mengaku kalau penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya. “Kita temukan 10 kilogram ganja itu dari tas yang dibawa tersangka. Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, kasus ini juga masih kita kembangkan, “ ungkap Efianto. (mag-10)

MEDAN-Seorang tersangka pengedar narkoba, Choidir ditangkap unit reskrim Polsek Medan Timur, Rabu (17/7) malam. Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram juga berhasil diamankan polisi dari tangan pria berusia 32 tahun itu. Selanjutnya, pria yang tinggal di Jalan Bambu Kecamatan Medan Tembung itu, digelandang ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut.

Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan terhadap tersangka itu terjadi setelah petugas mendapat informasi akan adanya pasokan ganja dari Aceh. Selanjutnya, polisi yang mendapat informasi itu, melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kalau ganja yang dipasok dari Aceh itu akan dipasarkan di Kota Medan oleh tersangka, polisi pun melakukan penyamaran (undercoverbuy).

Tersangka yang sempat diwawancarai saat di Polsek Medan Timur, Kamis (18/7) siang mengaku, mendapat barang tersebut dari seorang warga Banda Aceh bernama Syaiful. Disebutnya, kalau untuk bisnis ganja itu, dirinya hanya mendapat upah mengantar alias kurir. Dirinya menjemput langsung ganja tersebut dari Aceh dan berhasil membawanya ke Medan.

“Aku sebenarnya penjual buah dari aceh bawa ke Medan. Namun karena ini mau Lebaran, aku nekat bawa ganja itu. Syaiful menjanjikan aku upah Rp200 ribu per kilogram ganja itu,” ungkap bapak satu anak ini.

Kapolsek Medan Timur AKP Efianto yang juga dikonfirmasi wartawan mengaku kalau penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya. “Kita temukan 10 kilogram ganja itu dari tas yang dibawa tersangka. Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, kasus ini juga masih kita kembangkan, “ ungkap Efianto. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/