28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dua Pemilik Yayasan Ajukan 4 Proposal Fiktif

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut

MEDAN-Dua pemilik yayasan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut di antaranya Aidil Agus (46) dan Imom Saleh Ritonga (33), ternyata berkali-kali membuat proposal fiktif, dimana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.

“Modusnya mereka mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM, dan lainnya. Tapi dana yang telah mereka peroleh malah sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Senin (19/11) di ruangannya.

Disebutkan Marcos, kedua tersangka masing-masing membuat sekitar empat proposal fiktif yang diajukan ke Pemprov Sumut. Peranan serta modus yang dilakukan kedua tersangka masih dipelajari penyidik. Keduanya ditetapkan berdasarkan pengembangan dari saksi-saksi lainnya. Hingga kini, penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.

“Modusnya yang masih kita tahu, masing-masing tersangka ini sedikitnya membuat sekitar empat proposal fiktif. Dari setiap tersangka merugikan negara Rp1 miliar. Jadi untuk saat ini ditemukan kerugiannya mencapai Rp2 miliar. Mereka mendapatkan dana dari pengajuan proposal fiktif itu. Tentunya penyidikan masih berjalan,” ungkap Marcos.

Saat disinggung yayasan yang dikelola kedua tersangka, Marcos enggan membeberkan lebih jauh. Begitu juga saat ditanyakan terkait penetapan kedua tersangka. Disebutkannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi lainnya yang didukung dokumen. Namun, kata Marcos, dalam penyidikan masih banyak yang harus ditelusuri dan diharapkan tidak sampai menghambat proses penyidikan.

“Mereka memang ada memiliki yayasan. Tapi nanti dululah, kita tidak mungkin membuka semua data. Karena dari sebagian ini ada yang harus ditelusuri. Jangan sampai mencuat ke permukaan hingga menghambat penyidikan. Kedua tersangka ditetapkan dari keterangan saksi atau tersangka lainnya. Para saksi juga menyebutkan dari proposal yang mereka urus, ada pemotongan dari pemprov Sumut,” urai Marcos.
Jadwal pemanggilan kedua tersangka, lanjut Marcos, masih dalam penyusunan.

“Penyidik masih menyusun jadwal pemanggilannya. Dalam waktu dekat, mereka pasti dipanggil. Apakah nantinya ditahan atau tidak, kita lihat saja nanti. Tentunya penyidik yang lebih tahu itu,” ucapnya.

Terkait belum ditahannya tersangka Sakhira Zandi dan Bangun Oloan Harahap, Marcos mengaku, keduanya masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Khusus Sakhira Zandi, Marcos mengatakan Pemprov Sumut pernah mengajukan surat permohonan ke Kejatisu yang intinya, peranan tersangka di Pemprov Sumut masih diperlukan.

“Memang, Pemprov Sumut pernah mengajukan surat permohonan ke kita bahwa ada beberapa pekerjaan penting yang tidak bisa ditinggalkan tersangka. Pemprov Sumut beralasan, tenaganya masih diperlukan untuk mengurusi soal haji dan bagian lainnya. Sampai saat ini penyidik tetap memeriksa kedua tersangka dan mereka cukup kooperatif. Siapapun wajar berpendapat lain, tapi penyidiklah yang lebih tahu alasan apa untuk tidak menahan kedua tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Penyidik Kejati Sumut, Kurniawan membeberkan dua tersangka yang ditetapkan merupakan pemilik yayasan diantaranya Imom Soleh Ritonga dan Aidil Agus. Kedua tersangka diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan. Keduanya juga sudah belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya.

“Penetapan tersangkanya sudah ditandatangani oleh Pak Kajati. Sebelumnya, dua tersangka ini sudah sekitar belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya. Dua orang ini diduga menjadi prantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena mereka mempunyai yayasan juga,” ujarnya, Selasa (14/11).

Begitupun, Kurniawan yang resmi menjadi Kasi Penyidik Kejati Sumut pada 3 Oktober 2012 ini, belum mau berkomentar banyak perihal nama yayasan yang dikelola kedua tersangka. Dirinya hanya menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tahun 2011. Untuk pemanggilan kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik masih menyusun jadwal.

“Keduanya ditetapkan sebagai calon tersangka sejak akhir Oktober 2012 lalu. Mereka ini penerima sekaligus perantara dana bansos. Sudah sekitar belasan kali dipanggil. Penetapan tersangkanya atas hasil dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, di mana keduanya ditemukan terlibat. Kita juga masih akan menyusun tim penyidik atas penetapan kedua tersangka baru Bansos itu,” ungkapnya.

Disinggung lebih jauh belum ditahannya tiga tersangka Bansos Pemprov Sumut masing-masing Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, Kurniawan yang sebelumnya tidak pernah memberikan komentar kepada sejumlah wartawan ini mengatakan, khusus Sakhira Zandi pernah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan.

Sementara Bangun Oloan, masih kooperatif memberikan informasi-informasi yang diperlukan penyidik. Kemudian untuk tersangka Ummi Kalsum, dirinya mengatakan faktor kemanusiaan, di mana Ummi saat ini diketahui sedang hamil, dan pemeriksaan kepada tersangka dalam kondisi sakit atau tidak sehat ia jelaskan tidak bisa dilakukan.

“Memang kesannya di masyarakat terlihat tebang pilih, padahal tidak. Karena menurut kami, itu termasuk dalam teknik-teknik proses penyelesaian perkara. Tetapi yang pasti, Sakhira Zandi dan Bangun Oloan masih kooperatif. Yang terpenting kan bagaimana kasus ini prosesnya bisa maju ke persidangan,” ucapnya.

Dia menambahkan, meski belum rampung, berkas dari tiga orang tersangka tersebut, yaitu Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, saat ini masih tahap penyidikan akhir. “Saat ini masih tahap penyidikan mudah-mudahan bisa selesai untuk maju ke tahap selanjutnya,” urainya.

Kurniawan menyebutkan, penetapan dua tersangka baru kasus Bansos Pemprov Sumut oleh penyidik Kejati Sumut, tidak mencari momen-momen tertentu. Ditetapkannya dua tersangka tersebut, karena memang saat itu tim penyidik sedang banyak menangani perkara-perkara lainnya. “Tidak ada itu mencari-cari momen atau target tersangka. Karena memang perkara di sini banyak,” ujarnya lagi. (far)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut

MEDAN-Dua pemilik yayasan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut di antaranya Aidil Agus (46) dan Imom Saleh Ritonga (33), ternyata berkali-kali membuat proposal fiktif, dimana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.

“Modusnya mereka mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM, dan lainnya. Tapi dana yang telah mereka peroleh malah sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Senin (19/11) di ruangannya.

Disebutkan Marcos, kedua tersangka masing-masing membuat sekitar empat proposal fiktif yang diajukan ke Pemprov Sumut. Peranan serta modus yang dilakukan kedua tersangka masih dipelajari penyidik. Keduanya ditetapkan berdasarkan pengembangan dari saksi-saksi lainnya. Hingga kini, penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.

“Modusnya yang masih kita tahu, masing-masing tersangka ini sedikitnya membuat sekitar empat proposal fiktif. Dari setiap tersangka merugikan negara Rp1 miliar. Jadi untuk saat ini ditemukan kerugiannya mencapai Rp2 miliar. Mereka mendapatkan dana dari pengajuan proposal fiktif itu. Tentunya penyidikan masih berjalan,” ungkap Marcos.

Saat disinggung yayasan yang dikelola kedua tersangka, Marcos enggan membeberkan lebih jauh. Begitu juga saat ditanyakan terkait penetapan kedua tersangka. Disebutkannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi lainnya yang didukung dokumen. Namun, kata Marcos, dalam penyidikan masih banyak yang harus ditelusuri dan diharapkan tidak sampai menghambat proses penyidikan.

“Mereka memang ada memiliki yayasan. Tapi nanti dululah, kita tidak mungkin membuka semua data. Karena dari sebagian ini ada yang harus ditelusuri. Jangan sampai mencuat ke permukaan hingga menghambat penyidikan. Kedua tersangka ditetapkan dari keterangan saksi atau tersangka lainnya. Para saksi juga menyebutkan dari proposal yang mereka urus, ada pemotongan dari pemprov Sumut,” urai Marcos.
Jadwal pemanggilan kedua tersangka, lanjut Marcos, masih dalam penyusunan.

“Penyidik masih menyusun jadwal pemanggilannya. Dalam waktu dekat, mereka pasti dipanggil. Apakah nantinya ditahan atau tidak, kita lihat saja nanti. Tentunya penyidik yang lebih tahu itu,” ucapnya.

Terkait belum ditahannya tersangka Sakhira Zandi dan Bangun Oloan Harahap, Marcos mengaku, keduanya masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Khusus Sakhira Zandi, Marcos mengatakan Pemprov Sumut pernah mengajukan surat permohonan ke Kejatisu yang intinya, peranan tersangka di Pemprov Sumut masih diperlukan.

“Memang, Pemprov Sumut pernah mengajukan surat permohonan ke kita bahwa ada beberapa pekerjaan penting yang tidak bisa ditinggalkan tersangka. Pemprov Sumut beralasan, tenaganya masih diperlukan untuk mengurusi soal haji dan bagian lainnya. Sampai saat ini penyidik tetap memeriksa kedua tersangka dan mereka cukup kooperatif. Siapapun wajar berpendapat lain, tapi penyidiklah yang lebih tahu alasan apa untuk tidak menahan kedua tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Penyidik Kejati Sumut, Kurniawan membeberkan dua tersangka yang ditetapkan merupakan pemilik yayasan diantaranya Imom Soleh Ritonga dan Aidil Agus. Kedua tersangka diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan. Keduanya juga sudah belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya.

“Penetapan tersangkanya sudah ditandatangani oleh Pak Kajati. Sebelumnya, dua tersangka ini sudah sekitar belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya. Dua orang ini diduga menjadi prantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena mereka mempunyai yayasan juga,” ujarnya, Selasa (14/11).

Begitupun, Kurniawan yang resmi menjadi Kasi Penyidik Kejati Sumut pada 3 Oktober 2012 ini, belum mau berkomentar banyak perihal nama yayasan yang dikelola kedua tersangka. Dirinya hanya menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tahun 2011. Untuk pemanggilan kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik masih menyusun jadwal.

“Keduanya ditetapkan sebagai calon tersangka sejak akhir Oktober 2012 lalu. Mereka ini penerima sekaligus perantara dana bansos. Sudah sekitar belasan kali dipanggil. Penetapan tersangkanya atas hasil dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, di mana keduanya ditemukan terlibat. Kita juga masih akan menyusun tim penyidik atas penetapan kedua tersangka baru Bansos itu,” ungkapnya.

Disinggung lebih jauh belum ditahannya tiga tersangka Bansos Pemprov Sumut masing-masing Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, Kurniawan yang sebelumnya tidak pernah memberikan komentar kepada sejumlah wartawan ini mengatakan, khusus Sakhira Zandi pernah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan.

Sementara Bangun Oloan, masih kooperatif memberikan informasi-informasi yang diperlukan penyidik. Kemudian untuk tersangka Ummi Kalsum, dirinya mengatakan faktor kemanusiaan, di mana Ummi saat ini diketahui sedang hamil, dan pemeriksaan kepada tersangka dalam kondisi sakit atau tidak sehat ia jelaskan tidak bisa dilakukan.

“Memang kesannya di masyarakat terlihat tebang pilih, padahal tidak. Karena menurut kami, itu termasuk dalam teknik-teknik proses penyelesaian perkara. Tetapi yang pasti, Sakhira Zandi dan Bangun Oloan masih kooperatif. Yang terpenting kan bagaimana kasus ini prosesnya bisa maju ke persidangan,” ucapnya.

Dia menambahkan, meski belum rampung, berkas dari tiga orang tersangka tersebut, yaitu Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, saat ini masih tahap penyidikan akhir. “Saat ini masih tahap penyidikan mudah-mudahan bisa selesai untuk maju ke tahap selanjutnya,” urainya.

Kurniawan menyebutkan, penetapan dua tersangka baru kasus Bansos Pemprov Sumut oleh penyidik Kejati Sumut, tidak mencari momen-momen tertentu. Ditetapkannya dua tersangka tersebut, karena memang saat itu tim penyidik sedang banyak menangani perkara-perkara lainnya. “Tidak ada itu mencari-cari momen atau target tersangka. Karena memang perkara di sini banyak,” ujarnya lagi. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/