26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Nyabu Bareng, 5 Wanita Divonis 1 Tahun 4 Bulan

MEDAN-Tertangkap tangan pesta sabu-sabu di sebuah rumah Jalan AR Hakim looMedan, 5 wanita muda yakni Melisa (26), Yeni (26), Yusnidar (28), Eva Novianti (25) dan Evita Suhya (26) divonis masing-masing 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Aksir SH. “Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 KUHPidana,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7) siang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan SH, yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. “Bagaimana dengan putusan ini, apakah saudari-saudari sekalian terima? Kalau tidak puas anda bisa mengajukan banding,” kata hakim. Mendengar putusan ringan tersebut, masing-masing terdakwa tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis hakim Aksir itu. “Kami terima pak,” ucap masing-masing terdakwa saling tatap-tatapan.

Sekedar diketahui, penangkapan masing-masing terdakwa terjadi pada Jumat 8 Februari 2013 silam. Kala itu petugas Sat Narkoba Polresta Medan mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan ada 5 orang wanita sedang pesta sabu di TKP. (far)

MEDAN-Tertangkap tangan pesta sabu-sabu di sebuah rumah Jalan AR Hakim looMedan, 5 wanita muda yakni Melisa (26), Yeni (26), Yusnidar (28), Eva Novianti (25) dan Evita Suhya (26) divonis masing-masing 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Aksir SH. “Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 KUHPidana,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7) siang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan SH, yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. “Bagaimana dengan putusan ini, apakah saudari-saudari sekalian terima? Kalau tidak puas anda bisa mengajukan banding,” kata hakim. Mendengar putusan ringan tersebut, masing-masing terdakwa tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis hakim Aksir itu. “Kami terima pak,” ucap masing-masing terdakwa saling tatap-tatapan.

Sekedar diketahui, penangkapan masing-masing terdakwa terjadi pada Jumat 8 Februari 2013 silam. Kala itu petugas Sat Narkoba Polresta Medan mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan ada 5 orang wanita sedang pesta sabu di TKP. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/