MEDAN- Empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Pasar I Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (18/7). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik bangunan tidak berupaya sedikit pun untuk menghalangi maupun menghentikannya. Dibantu petugas Satpol PP dan pegawai instansi terkait, Dinas TRTB langsung membongkar dinding sekat bagian dalam dengan menggunakan martil besar sampai hancur.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan segera mengurus SIMB keempat unit bangunan itu. Sebelum SIMB keluar, pemilik bangunan dilarang untuk melanjutkan pembangunan, termasuk memperbaiki dinding sekat yang telah dibongkar tersebut. “Keempat unit bangunan ini dinyatakan stanvast, artinya tidak boleh dikerjakan sampai SIM keluar. Karena itulah kami akan terus mengawasi bangunan ini. Jika ini dilanggar, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegasnya. Dua hari sebelumnya, Selasa (16/7), Dinas TRTB juga membongkar bangunan di Perumahan Berlian Residence Jalan Harapan Pasti Kecamatan Medan Denai.(dek)