25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cabut SK Badan Hukum, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Yusril Ihza Mahendra.

Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra mendaftarkan permohonan judicial review Perppu 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut sejumlah pasal pada peraturan itu bersifat multitafsir, salah satunya pasal 59 Ayat (4) huruf c.

 

Pasal itu menyebut sejumlah ideologi yang tidak boleh dianut perkumpulan atau ormas di Indonesia, antara lain ateisme, komunisme-marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.

 

“Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah,” kata Yusril.

Perppu Ormas

 

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan rincian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirilis untuk membubarkan organisasi masyarakat yang ingin ‘mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945’.

 

Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017.

 

Berdasarkan Perppu itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang “melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum” terhadap ormas yang “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

 

Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

 

Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas. (BBC)

Yusril Ihza Mahendra.

Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra mendaftarkan permohonan judicial review Perppu 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut sejumlah pasal pada peraturan itu bersifat multitafsir, salah satunya pasal 59 Ayat (4) huruf c.

 

Pasal itu menyebut sejumlah ideologi yang tidak boleh dianut perkumpulan atau ormas di Indonesia, antara lain ateisme, komunisme-marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.

 

“Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah,” kata Yusril.

Perppu Ormas

 

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan rincian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirilis untuk membubarkan organisasi masyarakat yang ingin ‘mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945’.

 

Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017.

 

Berdasarkan Perppu itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang “melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum” terhadap ormas yang “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

 

Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

 

Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/