MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Kamis (18/7) siang. Mereka memeriksa berkas berkaitan kasus korupsi pengerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provsu dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000.
Pemeriksaan dimulai dari ruangan mamtan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan, Sujamrat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Setelah itu, penyidik Tipikor memeriksa ruangan Kepala Seksi (Kasi) sarana prasarana, Des Asarisyam, dan terakhir ruangan kepala dinasn
Tim Tipikor Poldasu tiba di kantor Disporasu Jalan Williem Iskandar sekira pukul 09.30. Tim dipimpin Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu Kompol Roman S Elhaj, didampingi Kanit Unit IV Subdit III/Tipikor Kompol Hartono dan sejumlah anggota.
Saat pemeriksaan sejumlah ruangan, Sekretaris Disporasu Rudi Rinaldi dan Kepala Dusun 8 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang Pribadi Sitepu, turut menyaksikan.
Kepada wartawan, Kompol Roman S Elhaj mengatakan, pemeriksaan merupakan tindaklanjut penyidikan kasus korupsi pengerjaan renovasi lintasan sirkuit Tartan Atletik PPLP Provsu dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000. Dalam kasus itu temuan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya memeriksa sejumlah dokumen dan komputer. “Ada 23 item yang kami bawa untuk pengembangan kasus ini, salah satunya komputer,” ujar Roman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, menyebut penggeledahan dilakukan untuk proses sidik yang sedang ditangani pihak Tipikor DitKrimsus Polda Sumut.
Penggeledahan hanya sebatas membawa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus korupsi Sirkuit Tartan. “Tidak ada yang kita amankan selain dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kita sidik. Dalam kasus ini penyidik tengah merampungkan hasil penyidikan,” pungkas Rony.
Sekretaris Dispora Sumut, Rudi Rinaldi yang turut menyaksikan penggeledahan itu tak banyak bicara. Ia hanya mendampingi tim penyidik membongkar berkas di sejumlah ruangan. “Ya kita serahkan saja proses penyidikan kepada aparat kepolisian,” pungkasnya.
Yang Bersalah Harus Diproses Hukum
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menegaskan siapapun oknum yang bersalah di jajaran Dispora Sumut dalam kasus yang sedang ditangani Tipikor Polda Sumut saat ini, mesti siap diproses hukum.
“Harus bertanggung jawab terkait siapa yang melaksanakan dan siapa yang mengelola, apakah itu anggaran maupun program,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/7).
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengaku sudah mendengar informasi ruang kerja Kadispora Sumut digeledah Penyidik Subdit III/Tipikor Diteskrimsus Polda Sumut. “Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut. Kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Ijeck.
Pemprovsu, lanjut Ijeck, tidak akan menutup-nutupi kalau terbukti bersalah. “Tetapi kalau memang tidak terbukti bersalah dan Inspektorat Sumut nantinya bisa membuktikannya. Tetapi itu semuanya kembali pada apa hasil pemeriksaaan nanti,” ungkapnya.
Mengenai bantuan hukum, Ijeck mengatakan, akan mencermati perjalanan kasus dimaksud. “Nanti melalui Inspektorat juga kita akan cek lagi. Kalau memang perlu bantuan hukum, kita akan berikan. Tapi kalau memang terbukti bersalah, tinggal di pengadilan nantinya. Bukan berarti kita lepas tangan, tapi semua kan ada prosesnya,” katanya.
Disebutkannya, kasus korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat Dispora Sumut itu, menjadi peringatan bagi para pejabat dan seluruh ASN Pemprovsu agar berhati-hati dan tidak bermain-main dalam pengelolaan anggaran dan program kerja.
“ Harapan kita bersama pak gubernur, ASN jangan bermain-main dalam mengelola anggaran dan menjalankan program,” pungkas Ijeck.
Tersangka Masih Sujamrat
Diberitakan sebelumnnya, Polda Sumut juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni pejabat Dispora Sumut bernama Sujamrat.
Kombes Pol Rony Samtana sebelumnya menjelaskan, penahanan dilakukan karena Sujamrat dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga menyulitkan proses penyidikan.
Dalam proyek itu, tersangka Sujamrat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaitan proyek itu. Sejauh ini, Polda Sumut telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi. yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang.
Kasus bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Dispora Sumut. Pekerjaannya: Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Prov Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkanlah Drs Sujamrat MM selaku KPA dan PPK terkait pekerjaan tersebut. Dengan mandat ini, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survey harga, melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang diperoleh dari Deddy Oktavardian ST, selaku Direktur Utama PT. Pajajaran Multicon Indonesia.
“Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Januari 2017, dengan nilai pagu Rp4.300.618.036, Sujamrat menambahkan keuntungan sebesar 13 persen dan pajak sebesar 10 persen. Lantas ia menetapkan HPS sebesar Rp4.781.989.960,” ujar Rony.
Selanjutnya 12 Juni 2017 ditetapkanlah Pokja 051-PK ULP Provsu atas nama Iskandar Usman , untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem LPSE Provinsi Sumut. Yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan, yaitu PT. Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran Rp4 miliar, dan PT. Rian Makmur Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp4.629.496.850.
“PT Rian Makmur Jaya ditetapkan sebagai pemenang. Namun berdasarkan fakta yang ditemukan, seharusnya perusahaan itu gugur dalam evaluasi teknis, karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan atas pekerjaan tersebut,” ujar Rony.
Pada 27 Juli 2017, ditandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/573/SP/KPA/SP & K/ Disporasu/2017 dengan nilai Rp4.629.496.850. Yang menandatanganinya adalah Sujamrat MM dan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 25 November 2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tanggal 24 Nopember 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor: 027/006/PPHP/PHO/KPA/SP&K/Disporasu/2017, pekerjaan tersebut dinyatakan 100 persen dan tepat waktu. Pekerjaan dibayarkan lunas ke rekening ke Bank Sumsel Babel Nomor 1443050166 an. PT Rian Makmur Jaya dengan total bersih yang dibayarkan sebesar Rp4.082.374.495,” ungkap Rony.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, untuk mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut ada dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 dari Deddy Oktavardia kepada Drs Sujamrat, MM selaku KPA, dan Des Asharisyam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Uang itu diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee 16 persen dari nilai kontrak Rp4.208.633.500 yang sudah PPn 10 persen. Ditemukan fakta bahwa Deddy Oktavardian yang mengerjakan pekerjaan tersebut, sedangkan Junaedi selaku Direktur PT Rian Jaya Makmur hanya menandatangani dokumen,” beber Rony.
Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provsu pada tanggal 04 Juli 2019, fakta-fakta perbuatan tersebut ditemukan penyimpangan yang mengindikasikan kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp1,5 miliar. (dvs/prn)