30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pencopotan Kasatpol PP Ditunda

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Satpol PP Medan, Muhammad Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mungkin bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, rekomondasi DPRD Kota Medan yang akan mencopot jabatan yang diembannya, dibatalkan. Rekomondasi pencopotan berganti dengan dievaluasi.

Ini terungkap saat DPRD Kota Medan memutuskan menunda penyampaian laporan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun 2016, ke pihak eksekutif. Penundaan ini disampaikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, dalam paripurna internal DPRD Medan dengan agenda Penyampaian Pansus Laporan DPRD Medan Pembahasan LKPj Wali Kota Medan tahun 2016, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Rabu (7/6). “Ditunda agar rekomendasinya lebih mantap,” kata Henry Jhon kepada Sumut Pos usai paripurna.

Ia menekankan salah satu perubahan dalam rekomendasi ini, dengan mengganti redaksi pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menjadi dievaluasi. “Bahasanya dilunakkan. Bukan dicopot melainkan evaluasi,” katanya.

Saat memimpin rapat, sebelumnya Henry didampingi para Wakil Ketua yakni Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu dengan mantap memutuskan DPRD Medan menunda penyampaian hasil laporan pansus ini. “Dengan berbagai pertimbangan, agar rekomendasi yang disampaikan ke eksekutif memakai bahasa yang tepat, paripurna kita tunda minggu depan,” kata politisi PDIP itu.

Sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD Medan, seharusnya laporan penyampaian hasil kerja pansus LKPj dilaksanakan pada hari itu pukul 14.00 WIB. Dengan kebijakan ini, paripurna akan digelar pekan mendatang.

Pansus dalam kesempatan itu meminta evaluasi kinerja SKPD terhadap program, pelaksanaan dan capaian tujuan program (out put). “Menjadi catatan agar Bappeda mengevaluasi kinerja SKPD, dalam pelayanan satu pintu. Evaluasi terhadap program, out put dan pelaksanaan,” kata Ketua Pansus LKPj Zulkarnain Yusuf, membacakan laporan hasil kerjanya.

Catatan itu sekaligus rekomendasi kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk memperbaiki kinerja jajarannya.

Disampaikan juga agar wali kota konsisten dalam proyeksi pendapatan. Tahun 2016 realisasi pendapatan daerah hanya 85% atau Rp4,30 triliun dari proyeksi Rp5,49 triliun.

Pansus juga mengusulkan pencopotan Kasatpol PP dari jabatanya. Pansus menilai Kasatpol PP tidak mampu melaksanakan tugasnya mengawasi Perda Kota Medan. “Kami mengusulkan agar Kasatpol PP M Sofyan diganti,” sambung politisi PAN itu dengan volume suara yang lebih kuat.

Menurut dia Satpol PP harus mampu menertibkan tindakan pelanggaran perda, karena kewenangan melakukan tindakan non yustisia kepada individu, usaha ataupun badan hukum yang melanggar Perda sudah diberikan melalui Permendagri 54 tahun 2011 dan diperkuat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dana yang disiapkan di Satpol PP tidak hanya untuk menertibkan PKL, akan tetapi juga untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti tempat maksiat, warnet yang beroperasi 24 jam dan menindak pembangunan menyalahi aturan. Medan masih dihadapkam pada persoalan ketertiban umum. “Karena itu diperlukan figur yang kuat dan tegas sebagai Kasatpol PP dalam rangka penegakkan perda,” katanya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Satpol PP Medan, Muhammad Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mungkin bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, rekomondasi DPRD Kota Medan yang akan mencopot jabatan yang diembannya, dibatalkan. Rekomondasi pencopotan berganti dengan dievaluasi.

Ini terungkap saat DPRD Kota Medan memutuskan menunda penyampaian laporan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun 2016, ke pihak eksekutif. Penundaan ini disampaikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, dalam paripurna internal DPRD Medan dengan agenda Penyampaian Pansus Laporan DPRD Medan Pembahasan LKPj Wali Kota Medan tahun 2016, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Rabu (7/6). “Ditunda agar rekomendasinya lebih mantap,” kata Henry Jhon kepada Sumut Pos usai paripurna.

Ia menekankan salah satu perubahan dalam rekomendasi ini, dengan mengganti redaksi pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menjadi dievaluasi. “Bahasanya dilunakkan. Bukan dicopot melainkan evaluasi,” katanya.

Saat memimpin rapat, sebelumnya Henry didampingi para Wakil Ketua yakni Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu dengan mantap memutuskan DPRD Medan menunda penyampaian hasil laporan pansus ini. “Dengan berbagai pertimbangan, agar rekomendasi yang disampaikan ke eksekutif memakai bahasa yang tepat, paripurna kita tunda minggu depan,” kata politisi PDIP itu.

Sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD Medan, seharusnya laporan penyampaian hasil kerja pansus LKPj dilaksanakan pada hari itu pukul 14.00 WIB. Dengan kebijakan ini, paripurna akan digelar pekan mendatang.

Pansus dalam kesempatan itu meminta evaluasi kinerja SKPD terhadap program, pelaksanaan dan capaian tujuan program (out put). “Menjadi catatan agar Bappeda mengevaluasi kinerja SKPD, dalam pelayanan satu pintu. Evaluasi terhadap program, out put dan pelaksanaan,” kata Ketua Pansus LKPj Zulkarnain Yusuf, membacakan laporan hasil kerjanya.

Catatan itu sekaligus rekomendasi kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk memperbaiki kinerja jajarannya.

Disampaikan juga agar wali kota konsisten dalam proyeksi pendapatan. Tahun 2016 realisasi pendapatan daerah hanya 85% atau Rp4,30 triliun dari proyeksi Rp5,49 triliun.

Pansus juga mengusulkan pencopotan Kasatpol PP dari jabatanya. Pansus menilai Kasatpol PP tidak mampu melaksanakan tugasnya mengawasi Perda Kota Medan. “Kami mengusulkan agar Kasatpol PP M Sofyan diganti,” sambung politisi PAN itu dengan volume suara yang lebih kuat.

Menurut dia Satpol PP harus mampu menertibkan tindakan pelanggaran perda, karena kewenangan melakukan tindakan non yustisia kepada individu, usaha ataupun badan hukum yang melanggar Perda sudah diberikan melalui Permendagri 54 tahun 2011 dan diperkuat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dana yang disiapkan di Satpol PP tidak hanya untuk menertibkan PKL, akan tetapi juga untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti tempat maksiat, warnet yang beroperasi 24 jam dan menindak pembangunan menyalahi aturan. Medan masih dihadapkam pada persoalan ketertiban umum. “Karena itu diperlukan figur yang kuat dan tegas sebagai Kasatpol PP dalam rangka penegakkan perda,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/