25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Raker Ditutup, DPRD Pastikan Kawal Program Kerja Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta seluruh anggota DPRD Medan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya program kerja Pemko Medan yang telah disepakati dalam rapat kerja (Raker). Tentunya, pengawasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, taat hukum, dan taat azas untuk dapat diimplementasikan pada tahun 2023 mendatang.

“DPRD Kota Medan harus mengawal program kerja Pemko Medan agar tepat guna dan tepat sasaran, melalui mekanisme yang akuntabel sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Hasyim saat penutupan Raker DPRD Medan di The Hill Hotel & Resort, Senin (18/7) malam.

Dikatakan Hasyim, raker yang berlangsung sejak Minggu siang (17/7) itu dilakukan guna membahas Rencana Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2023, revitalisasi sekaligus optimalisasi tugas dan fungsi DPRD Kota Medan, serta sebagai presentasi perwakilan masyarakat Kota Medan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang.

Hasyim menyebutkan, raker merupakan sarana komunikasi untuk memperkuat sinergitas DPRD Kota Medan dan Pemko Medan, melalui penguatan Tri Fungsi Dewan. Pada penguatan fungsi penganggaran, sambung Hasyim, target yang direncanakan harus diselaraskan dengan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan, sinergi dengan pemerintah dalam penyusunan dan penetapan APBD yang tepat waktu sesuai PP No.12/2019 serta penguatan penganggaran yang bersifat pro rakyat.

Melalui penguatan fungsi pengawasan, lanjut Hasyim, DPRD Medan juga dapat mengoptimalkan pengawasan implementasi peraturan daerah dan pelaksanaan APBD, termasuk pengawasan terhadap berbagai urusan kepemerintahan serta pengawasan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam penguatan fungsi pembentukan Perda, dewan harus bertindak maksimal dengan melakukan pengkajian akademis untuk menghasilkan perda berkualitas,” ujarnya.

Ditambahkan Hasyim, seluruh anggota dewan harus proaktif dalam menyerap aspirasi masyarakat, baik melalui pelaksanaan Sosialiasi Produk Hukum Daerah maupun reses di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Sementara itu, Sekreraris DPRD Medan, M Ali Sipahutar menyampaikan laporannya, bahwa raker telah terlaksana selama 2 hari yang diisi kegiatan diskusi panel dan penyampaian materi dengan narasumber dari BPK RI, Praktisi Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

“Juga telah dilaksanakan sidang pleno penyampaian usulan, pembahasan rencana kerja alat kelengkapan dan perumusan hasil serta pembacaan hasil Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2022,” kata Ali Sipahutar.

Sesuai hasil kesepakatan, sambung Ali, Rencana Kerja DPRD akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan di gedung DPRD Kota Medan. “Selanjutnya, hal ini akan disampaikan ke Sekretariat DPRD Medan untuk dilakukan penyelarasan dengan anggaran dan difasilitasi melalui penyusunan program dan kegiatan serta indikator target capaian, sesuai Kepmendagri No 050-5889/2021,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta seluruh anggota DPRD Medan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya program kerja Pemko Medan yang telah disepakati dalam rapat kerja (Raker). Tentunya, pengawasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, taat hukum, dan taat azas untuk dapat diimplementasikan pada tahun 2023 mendatang.

“DPRD Kota Medan harus mengawal program kerja Pemko Medan agar tepat guna dan tepat sasaran, melalui mekanisme yang akuntabel sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Hasyim saat penutupan Raker DPRD Medan di The Hill Hotel & Resort, Senin (18/7) malam.

Dikatakan Hasyim, raker yang berlangsung sejak Minggu siang (17/7) itu dilakukan guna membahas Rencana Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2023, revitalisasi sekaligus optimalisasi tugas dan fungsi DPRD Kota Medan, serta sebagai presentasi perwakilan masyarakat Kota Medan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang.

Hasyim menyebutkan, raker merupakan sarana komunikasi untuk memperkuat sinergitas DPRD Kota Medan dan Pemko Medan, melalui penguatan Tri Fungsi Dewan. Pada penguatan fungsi penganggaran, sambung Hasyim, target yang direncanakan harus diselaraskan dengan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan, sinergi dengan pemerintah dalam penyusunan dan penetapan APBD yang tepat waktu sesuai PP No.12/2019 serta penguatan penganggaran yang bersifat pro rakyat.

Melalui penguatan fungsi pengawasan, lanjut Hasyim, DPRD Medan juga dapat mengoptimalkan pengawasan implementasi peraturan daerah dan pelaksanaan APBD, termasuk pengawasan terhadap berbagai urusan kepemerintahan serta pengawasan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam penguatan fungsi pembentukan Perda, dewan harus bertindak maksimal dengan melakukan pengkajian akademis untuk menghasilkan perda berkualitas,” ujarnya.

Ditambahkan Hasyim, seluruh anggota dewan harus proaktif dalam menyerap aspirasi masyarakat, baik melalui pelaksanaan Sosialiasi Produk Hukum Daerah maupun reses di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Sementara itu, Sekreraris DPRD Medan, M Ali Sipahutar menyampaikan laporannya, bahwa raker telah terlaksana selama 2 hari yang diisi kegiatan diskusi panel dan penyampaian materi dengan narasumber dari BPK RI, Praktisi Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

“Juga telah dilaksanakan sidang pleno penyampaian usulan, pembahasan rencana kerja alat kelengkapan dan perumusan hasil serta pembacaan hasil Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2022,” kata Ali Sipahutar.

Sesuai hasil kesepakatan, sambung Ali, Rencana Kerja DPRD akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan di gedung DPRD Kota Medan. “Selanjutnya, hal ini akan disampaikan ke Sekretariat DPRD Medan untuk dilakukan penyelarasan dengan anggaran dan difasilitasi melalui penyusunan program dan kegiatan serta indikator target capaian, sesuai Kepmendagri No 050-5889/2021,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/