25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemko Medan Cuma Lakukan Komunikasi

MEDAN-Pemerintah Kota Medan masih menunggu kepastian PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk, untuk membayar tunggakan retribusi pajak kepada pemerintah Kota Medan dari tahun 2006 sebesar Rp1,5 miliar, hingga akhir Agustus.
“Pemko Medan menunggu pembayaran hingga akhir Agustus apakah dibayar atau tidak,”ujar Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

Dijelasknnya, bila PT OIM tak juga membayar hingga akhir Agustus Dinas Pertamanan selaku penagih tunggakan terhadap PT OIM akan melakukan komunikasi ulang.

“Bila tak membayar juga akan dilakukan komunikasi ulang. Apa mau mereka,”katanya.

Ketua Komisi C, Jumadi yang dikonfirmasi sepakat menagih tunggakan sesuai dengan aturan Dinas Pertamanan yang diharuskan membayar setiap hari dan diatur dalam pasal 9 poin 6 karena Merdeka Walk dijadikan tempat bisnis.
“Saya sepakat pembayaran retribusi sesuai dengan permintaan Dinas Pertamanan, memang Merdeka Walk merupakan fasilitas negara. Tetapi kalau digunakan sebagai tempat bisnis harus membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diatur di dalam Perda Kota Medan,” kata Jumadi. (adl)

MEDAN-Pemerintah Kota Medan masih menunggu kepastian PT OIM selaku pengelola Merdeka Walk, untuk membayar tunggakan retribusi pajak kepada pemerintah Kota Medan dari tahun 2006 sebesar Rp1,5 miliar, hingga akhir Agustus.
“Pemko Medan menunggu pembayaran hingga akhir Agustus apakah dibayar atau tidak,”ujar Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

Dijelasknnya, bila PT OIM tak juga membayar hingga akhir Agustus Dinas Pertamanan selaku penagih tunggakan terhadap PT OIM akan melakukan komunikasi ulang.

“Bila tak membayar juga akan dilakukan komunikasi ulang. Apa mau mereka,”katanya.

Ketua Komisi C, Jumadi yang dikonfirmasi sepakat menagih tunggakan sesuai dengan aturan Dinas Pertamanan yang diharuskan membayar setiap hari dan diatur dalam pasal 9 poin 6 karena Merdeka Walk dijadikan tempat bisnis.
“Saya sepakat pembayaran retribusi sesuai dengan permintaan Dinas Pertamanan, memang Merdeka Walk merupakan fasilitas negara. Tetapi kalau digunakan sebagai tempat bisnis harus membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diatur di dalam Perda Kota Medan,” kata Jumadi. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/