25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kota Medan Bakal Gelap Gulita

Tengku Erry Nuradi.
Tengku Erry Nuradi.

SUMUTPOS.CO- Belum adanya Pj Wali Kota Medan bakal berimbas molornya rencana pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2015.

Dampaknya, Kota Medan terancam gelap gulita. Pasalnya, alokasi anggaran yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan hanya cukup untuk membayar tagihan listrik sampai bulan Oktober mendatang.

Kasubag Rumah Tangga Setda Medan, Yoga Irawan sangat berharap pengesahan P-APBD 2015 tepat waktu. Sehingga, pihaknya bisa terhindar dari ancaman pemutusan listrik oleh PLN. Apabila, pengesahan P-APBD benar-benar molor, pihaknya akan melakukan segala upaya agar pemutusan listrik sampai terjadi. “Kalau pengesahan P-APBD molor, biaya tagihan listrik dan telfon untuk bulan November dan Desember tidak bisa dibayarkan,” kata Yoga kepada Sumut Pos, Selasa (18/8).

Yoga menyebutkan, setiap bulannya tagihan listrik untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU) mencapai Rp18 miliar, sedangkan tagihan listrik dan telfon seluruh SKPD mencapai Rp4 miliar.”Bayangkan kalau LPJU mati, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan, makanya kami akan menyurati PLN mengenai kendala yang dihadapi dalam proses tertunggaknya pembayaran tagihan listrik,” bilang Yoga.

Kepala Bagian Umum Setda Medan, Andi Syahputra mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas pembayaran tagihan listrik yang dibebankan PLN atas LPJU. Kata dia, Dinas Pertamanan sebagai leading sector sebelum pihaknya melakukan pembayaran. “Yang menghitung tagihan itu Dinas Pertamanan dengan PLN. Kami (Bagian Umum) tinggal membayar saja tanpa ada melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.

Setiap bulan, lanjut Andi, pihaknya membayar tagihan listrik atas penggunaan LPJU di Kota Medan sebesar Rp18 miliar, serta membayar tagihan listrik dan telfon diseluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan sebesar Rp4 miliar.”Total setiap bulan tagihan air, listrik sebesar Rp22 miliar. Memang alokasi anggaran untuk pembayaran LPJU dilakukan secara bertahap yakni pada R-APBD dan P-APBD,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengaku ketar-ketir menyusul diundurnya jadwal pengesahan P-APBD 2015. Sebab, awalnya sudah disepakati persetujuan bersama P-APBD 2015 pada Senin mendatang (24/8). “Tapi tidak dapat dilakukan karena belum adanya Pj Wali Kota. Makanya diundur satu pekan, kalau sampai pekan depan tidak ada kejelasan tentang Pj Wali Kota, maka pengesahan P-APBD akan tertunda kembali,” katanya.

Irwan mengatakan, meski belum ada kejelasan tentang Pj Wali Kota Medan, rencana pembahasan antara tim badan anggaran (Banggar) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk P-APBD 2015 tetap akan berjalan.”Rencananya pekan depan sudah mulai pembahasan, kalau pembahasan tidak ada masalah, yang menjadi kendala itu pengesahan tidak dapat dilakukan apabila belum ada Pj Wali Kota,” bilangnya.

Terlambatnya pengesahan P-APBD 2015, diakui Irwan akan menjadi kendala tersendiri. Mengingat triwulan III akan berakhir dan masuk kepada triwulan ke IV. Sementara itu banyak SKPD yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik belum menjalankan kegiatannya karena masih dalam proses tender. “Semakin lama waktu pengesahan P-APBD, semakin kemungkinan selisih lebih penggunaan anggaran (Silpa) karena tidak terpakai,” bebernya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain menyayangkan molornya jadwal agenda pengesahan P-APBD 2015. Menurutnya, akan banyak kendala yang dihadapi terutama dalam proses realisasi pekerjaan fisik disejumlah SKPD akibat tertundanya pengesahan P-APBD.

Untuk itu dia berharap agar Wakil Gubsu yang saat ini ditunjuk menjadi Plt Gubsu untuk secepatnya mengusulkan nama Pj Wali Kota Medan untuk disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri. “Pekan ini sudah mulai pembahasan P-APBD 2015, kalau bisa pekan depan setelah selesai pembahasan langsung disahkan oleh Pj Wali Kota,” katanya.(dik/ila)

Tengku Erry Nuradi.
Tengku Erry Nuradi.

SUMUTPOS.CO- Belum adanya Pj Wali Kota Medan bakal berimbas molornya rencana pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2015.

Dampaknya, Kota Medan terancam gelap gulita. Pasalnya, alokasi anggaran yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan hanya cukup untuk membayar tagihan listrik sampai bulan Oktober mendatang.

Kasubag Rumah Tangga Setda Medan, Yoga Irawan sangat berharap pengesahan P-APBD 2015 tepat waktu. Sehingga, pihaknya bisa terhindar dari ancaman pemutusan listrik oleh PLN. Apabila, pengesahan P-APBD benar-benar molor, pihaknya akan melakukan segala upaya agar pemutusan listrik sampai terjadi. “Kalau pengesahan P-APBD molor, biaya tagihan listrik dan telfon untuk bulan November dan Desember tidak bisa dibayarkan,” kata Yoga kepada Sumut Pos, Selasa (18/8).

Yoga menyebutkan, setiap bulannya tagihan listrik untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU) mencapai Rp18 miliar, sedangkan tagihan listrik dan telfon seluruh SKPD mencapai Rp4 miliar.”Bayangkan kalau LPJU mati, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan, makanya kami akan menyurati PLN mengenai kendala yang dihadapi dalam proses tertunggaknya pembayaran tagihan listrik,” bilang Yoga.

Kepala Bagian Umum Setda Medan, Andi Syahputra mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas pembayaran tagihan listrik yang dibebankan PLN atas LPJU. Kata dia, Dinas Pertamanan sebagai leading sector sebelum pihaknya melakukan pembayaran. “Yang menghitung tagihan itu Dinas Pertamanan dengan PLN. Kami (Bagian Umum) tinggal membayar saja tanpa ada melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.

Setiap bulan, lanjut Andi, pihaknya membayar tagihan listrik atas penggunaan LPJU di Kota Medan sebesar Rp18 miliar, serta membayar tagihan listrik dan telfon diseluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan sebesar Rp4 miliar.”Total setiap bulan tagihan air, listrik sebesar Rp22 miliar. Memang alokasi anggaran untuk pembayaran LPJU dilakukan secara bertahap yakni pada R-APBD dan P-APBD,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengaku ketar-ketir menyusul diundurnya jadwal pengesahan P-APBD 2015. Sebab, awalnya sudah disepakati persetujuan bersama P-APBD 2015 pada Senin mendatang (24/8). “Tapi tidak dapat dilakukan karena belum adanya Pj Wali Kota. Makanya diundur satu pekan, kalau sampai pekan depan tidak ada kejelasan tentang Pj Wali Kota, maka pengesahan P-APBD akan tertunda kembali,” katanya.

Irwan mengatakan, meski belum ada kejelasan tentang Pj Wali Kota Medan, rencana pembahasan antara tim badan anggaran (Banggar) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk P-APBD 2015 tetap akan berjalan.”Rencananya pekan depan sudah mulai pembahasan, kalau pembahasan tidak ada masalah, yang menjadi kendala itu pengesahan tidak dapat dilakukan apabila belum ada Pj Wali Kota,” bilangnya.

Terlambatnya pengesahan P-APBD 2015, diakui Irwan akan menjadi kendala tersendiri. Mengingat triwulan III akan berakhir dan masuk kepada triwulan ke IV. Sementara itu banyak SKPD yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik belum menjalankan kegiatannya karena masih dalam proses tender. “Semakin lama waktu pengesahan P-APBD, semakin kemungkinan selisih lebih penggunaan anggaran (Silpa) karena tidak terpakai,” bebernya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain menyayangkan molornya jadwal agenda pengesahan P-APBD 2015. Menurutnya, akan banyak kendala yang dihadapi terutama dalam proses realisasi pekerjaan fisik disejumlah SKPD akibat tertundanya pengesahan P-APBD.

Untuk itu dia berharap agar Wakil Gubsu yang saat ini ditunjuk menjadi Plt Gubsu untuk secepatnya mengusulkan nama Pj Wali Kota Medan untuk disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri. “Pekan ini sudah mulai pembahasan P-APBD 2015, kalau bisa pekan depan setelah selesai pembahasan langsung disahkan oleh Pj Wali Kota,” katanya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/