26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Abdillah Diisukan Ditahan, Kejagung: Belum Ada Informasi

Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.
Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca perpanjangan masa tahanan tersangka tindak pidana korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Handoko Lie, beredar rumor penyidik Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka lainnya, mantan Wali Kota Medan Abdillah.

Rumor santer beredar di kalangan masyarakat Sumatera Utara, mengingat dari tiga tersangka, hanya Abdillah yang hingga saat ini belum menjalani penahanan. Sementara tersangka mantan Wali Kota Rahudman Harahap tengah menjalani penahanan sebagai terpidana kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat rumor tersebut ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, ia mengaku sama sekali tidak memperoleh informasi tersebut. “Saya tidak dapat informasi sama sekali tentang hal itu (rumor penahanan Abdillah,red),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/5).

Meski begitu, Tony mengaku proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, kini hampir rampung.

Indikasi itu didasari sejumlah fakta. Antara lain, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, puluhan saksi, memeriksa sejumlah barang bukti hingga menahan tersangka boss Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI.

Saat ditanya apakah Abdillah akan ditahan dalam waktu dekat, Tony mengatakan hal tersebut subjektif. Artinya, jika penyidik merasa diperlukan maka akan dilakukan. Namun jika tidak, maka dapat saja tidak dilakukan hingga akhirnya berkas dilimpahkan. “Kalau penahanan subjektif, itu kan terkait kepentingan penyidikan. Kalau penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, maka akan dilakukan,” katanya.

Menurut Tony, pimpinan Kejagung sekalipun tidak dapat mengintervensi penyidik dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. “Tapi perlu diketahui bukan berarti tidak dilakukannya penahanan, dapat diartikan proses pemeriksaan berhenti. Bukan seperti itu. Prosesnya kan tidak bisa cepat, karena penyidik harus benar-benar memelajari semua berkas yang ada. Semua sudah ada prosesnya. Penetapan tersangka kan sudah, jadi bertahap dong,” katanya.(gir)

Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.
Mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca perpanjangan masa tahanan tersangka tindak pidana korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Handoko Lie, beredar rumor penyidik Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka lainnya, mantan Wali Kota Medan Abdillah.

Rumor santer beredar di kalangan masyarakat Sumatera Utara, mengingat dari tiga tersangka, hanya Abdillah yang hingga saat ini belum menjalani penahanan. Sementara tersangka mantan Wali Kota Rahudman Harahap tengah menjalani penahanan sebagai terpidana kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat rumor tersebut ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, ia mengaku sama sekali tidak memperoleh informasi tersebut. “Saya tidak dapat informasi sama sekali tentang hal itu (rumor penahanan Abdillah,red),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/5).

Meski begitu, Tony mengaku proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, kini hampir rampung.

Indikasi itu didasari sejumlah fakta. Antara lain, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, puluhan saksi, memeriksa sejumlah barang bukti hingga menahan tersangka boss Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI.

Saat ditanya apakah Abdillah akan ditahan dalam waktu dekat, Tony mengatakan hal tersebut subjektif. Artinya, jika penyidik merasa diperlukan maka akan dilakukan. Namun jika tidak, maka dapat saja tidak dilakukan hingga akhirnya berkas dilimpahkan. “Kalau penahanan subjektif, itu kan terkait kepentingan penyidikan. Kalau penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, maka akan dilakukan,” katanya.

Menurut Tony, pimpinan Kejagung sekalipun tidak dapat mengintervensi penyidik dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. “Tapi perlu diketahui bukan berarti tidak dilakukannya penahanan, dapat diartikan proses pemeriksaan berhenti. Bukan seperti itu. Prosesnya kan tidak bisa cepat, karena penyidik harus benar-benar memelajari semua berkas yang ada. Semua sudah ada prosesnya. Penetapan tersangka kan sudah, jadi bertahap dong,” katanya.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/