KIKI NANGIS SAAT DITANGKAP
Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Rivai Arvan menjelaskan, saat penggeledahan pada rumah senilai Rp 2,5 miliar itu tidak ditemukan barang-barang apapun. “Padahal, kami mengejar bukti lainnya,” tuturnya.
Ternyata, ada informasi bahwa pada Sabtu (12/8) lalu tepat di hari kedua kakaknya ditangkap, Kiki telah memindahkan barangnya dari rumah tersebut. ”Kami belum mengetahui secara pasti, namun ada secara umum barang mewahnya dibawa, TV, AC, Lemari es dan semacamnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, status rumah tersebut sekarang dalam penyitaan kepolisian. Langkah tersebut diambil setelah menetapkan status Kiki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. ”Kami tahan di rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya,” ujarnya ditemui usai penggeledahan kemarin.
Seorang penyidik lain menceritakan, sehabis diperiksa selama beberapa jam, tepat pukul 00.01 Kiki ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga diberikan surat penahanan terhadap Kiki. ”Muka Kiki saat itu langsung berubah,” ujarnya.
Wajahnya memerah, dia langsung berteriak dan menangis di hadapan para penyidik dan kuasa hukumnya. Hingga dia dipindah ke rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya, dia masih menangis menjadi-jadi. ”Makanya, jangan menipu orang,” tutur penyidik yang tidak ingin disebut namanya tersebut.
Rivai menambahkan, Kiki dijerat dengan pasal 55, turut serta dalam melakukan penipuan. Dia memiliki peran untuk menggaet jamaah dan agen agar mendaftar umroh. Padahal, dia mengetahui dengan uang hanya Rp 14,3 juta itu tidak akan cukup untuk mengirim jamaah ke Arab Saudi. ”Itulah sebabnya dia menjadi tersangka,” terangnya. (idr/dvs/jpg/ril)